- Menkop Tekankan Koperasi di Luwu Timur Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan
- 12 Tahun Waskita Beton Precast, Menata Fondasi, Meningkat Lebih Tinggi
- Di tengah Kerumunan Solo Run Fest 2026, BRI Eksis Hadirkan Layanan Perbankan
- Jalan Tol Prosiwangi Segmen Gending-Paiton Akan Dioperasikan dengan Tarif Mulai 14 Oktober 2026 Pukul 00:00 WIB
- Tokenized Stocks Tembus US$3 Miliar, Akses Saham AS Makin Diminati Investor Indonesia
- LBFest 2026 Dorong Brand Lokal Karya Entrepreneur Muda BINUS \'Naik Kelas\'
- AI Tidak Cukup untuk Menghapus Kemiskinan Jakarta
- OCBC Syariah dan Rumah Wakaf Salurkan Wakaf untuk Dukung Pendidikan & Keterampilan Siswa di Pelosok Garut
- Musim Hujan Mundur ke Desember, Jadwal Kirim Material Proyek Ikut Bergeser
- Ketua Harian Partai Ummat Dukung Kapolri Dan Test Narkoba Seluruh Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Wakil Rakyat Di Seluruh Indonesia
Kebijakan Adv Kominfo Sidoarjo Disorot, Media Lokal Pertanyakan Transparansi Seleksi

Keterangan Gambar : Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sidoarjo.
BERNUSA.COM, Sidoarjo — Kebijakan pembatasan penerima anggaran advertorial tahun 2026 oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sidoarjo menjadi sorotan publik. Pasalnya, dari sekitar 220 media yang terdata, hanya 65 media yang dinyatakan lolos sebagai penerima kerja sama advertorial.
Informasi tersebut viral di berbagai grup WhatsApp media dan media sosial sejak Kamis (23/4/2026), memicu polemik di kalangan insan pers lokal. Banyak pihak mempertanyakan transparansi proses seleksi serta dasar penilaian yang digunakan.
Kepala Bidang Kominfo Sidoarjo, Inggit, menjelaskan bahwa penentuan media penerima advertorial telah melalui proses penyaringan berdasarkan aturan internal yang berlaku sejak awal tahun.
Baca Lainnya :
“Untuk tahun 2026 ini, sementara hanya 65 media yang mendapatkan adv. Itu pun sudah melalui proses filter sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia menyebut terdapat sejumlah syarat utama bagi media yang ingin menjalin kerja sama advertorial, di antaranya harus terdaftar di Dewan Pers. Bagi media yang belum terverifikasi, masih dapat dipertimbangkan jika memiliki kantor resmi dan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Sidoarjo serta aktif mempublikasikan rilis dari Kominfo.
Namun kebijakan tersebut menuai kritik dari sejumlah pelaku media lokal. Mereka menilai indikator penilaian tidak dijelaskan secara terbuka dan berpotensi menimbulkan diskriminasi.
Salah satu pengusaha media lokal, Akbar Ali, mengaku kecewa karena medianya tidak masuk daftar penerima advertorial meski telah berbadan hukum dan aktif memberitakan kegiatan daerah.
“Perusahaan pers kami resmi berbentuk PT, alamat redaksi di Sidoarjo. Kami aktif memberitakan kegiatan daerah, tapi tetap tidak masuk. Kriterianya terasa tidak terbuka,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Ia juga menyoroti potensi persoalan hukum apabila kebijakan tersebut diterapkan tanpa mekanisme transparan dan regulasi tertulis. Menurutnya, kebijakan itu berisiko menimbulkan ketidakadilan serta menciptakan persaingan tidak sehat di lingkungan media.
Selain itu, belum adanya dasar regulasi resmi seperti Peraturan Bupati (Perbup) maupun standar operasional prosedur (SOP) terkait kebijakan tersebut semakin memperkuat kritik publik.
Hingga kini, Kominfo Sidoarjo belum membuka penjelasan rinci terkait indikator seleksi maupun penggunaan anggaran advertorial. Polemik ini menjadi perhatian serius terkait pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik di sektor informasi.(R/BN).
_-_Copy.png)




.jpg)




_(1).png)
