- Menkop Tekankan Koperasi di Luwu Timur Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan
- 12 Tahun Waskita Beton Precast, Menata Fondasi, Meningkat Lebih Tinggi
- Di tengah Kerumunan Solo Run Fest 2026, BRI Eksis Hadirkan Layanan Perbankan
- Jalan Tol Prosiwangi Segmen Gending-Paiton Akan Dioperasikan dengan Tarif Mulai 14 Oktober 2026 Pukul 00:00 WIB
- Tokenized Stocks Tembus US$3 Miliar, Akses Saham AS Makin Diminati Investor Indonesia
- LBFest 2026 Dorong Brand Lokal Karya Entrepreneur Muda BINUS \'Naik Kelas\'
- AI Tidak Cukup untuk Menghapus Kemiskinan Jakarta
- OCBC Syariah dan Rumah Wakaf Salurkan Wakaf untuk Dukung Pendidikan & Keterampilan Siswa di Pelosok Garut
- Musim Hujan Mundur ke Desember, Jadwal Kirim Material Proyek Ikut Bergeser
- Ketua Harian Partai Ummat Dukung Kapolri Dan Test Narkoba Seluruh Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Wakil Rakyat Di Seluruh Indonesia
Selama Ramadan Kuliner di Depok Diimbau Pasang Tirai Penutup dan Tempat Hiburan Malam Dihentikan Sementara

Keterangan Gambar : Poto istimewa
BERNUSA.COM, Depok,- Selama bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau pemilik restoran, pengelola rumah makan, dan warung makan untuk memasang kain penutup atau tirai di area usahanya pada siang hari.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/82/Satpol PP/2026 yang ditetapkan di Depok pada 18 Februari 2026.
Pemasangan tirai bertujuan agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat secara terbuka.
Baca Lainnya :
- Peringatan HPN PWI Depok berlangsung Meriah, ada Bazar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis 0
- LBH Matasiri Dorong Restitusi dan Perlindungan Saksi dalam Kasus Pembunuhan Tapos0
- Istri Korban Pembunuhan Tapos Datangi Pomal TNI AL, Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya0
- Lomba Siskamling Pemkot Depok, Poskamling RW 02 Tirtajaya Raih Juara 3 0
- Oknum TNI AL diduga Terlibat Pembunuhan Pemuda Ambon di Depok, IPPMAP: Jangan Ada Impunitas0
Sehingga suasana Ramadan tetap kondusif dan umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk.
Selain itu Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga mengimbau penutupan sementara tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Imbauan ini ditujukan kepada para pelaku usaha hiburan malam di wilayah Kota Depok.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/82/Satpol PP/2026 tentang Kegiatan Menyambut Bulan Suci Ramadan Tahun 1447 H/2026 M yang diterbitkan oleh Wali Kota Depok, Supian Suri.
Ketentuan ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 Pasal 48 ayat (7) tentang Kepariwisataan
"Tempat usaha yang diimbau untuk menghentikan sementara operasionalnya meliputi bar, diskotik, kelab malam, karaoke atau rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah biliar, serta sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan," terang SE tersebut.
Selain imbauan kepada pelaku usaha, Pemkot Depok juga mengajak umat Islam menyambut Ramadan dengan baik guna meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Selanjutnya, camat dan lurah diminta untuk menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada warga di wilayah masing-masing. (AS/BN).
_-_Copy.png)




.jpg)




_(1).png)
