- KUR 2026 Naik Jadi Rp295 Triliun, Menteri UMKM: Pasar Domestik Dipenuhi Produk Impor
- Infrastruktur Terus Dikebut, TMMD Depok Optimistis Selesai Tepat Waktu
- RSUD Tarakan Menuju 39 Tahun: Menguat di Tengah Lonjakan Layanan Kesehatan Ibu Kota
- Makalah Sedekah dan Hibah Tugas Kampus Alhikmah Jakarta
- Menhan Sjafrie Menerima Kunjungan Pejabat Baru dari Kedubes Palestina, Perkuat Kerja Sama
- Kado Bulan K3, Menaker Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum
- Kemnaker Siapkan Penguatan Hubungan Industrial 2026: Kerja Tenang, Usaha Pasti
- Belum Genap 2 Bulan, Jalan Aspal BKKD Rp1,8 Miliar di Desa Ngampal Sumberrejo Bojonegoro Sudah Tambal Sulam
- Menkop: Ekspor Manggis Oleh Koperasi Produsen Upland Subang Farm Bukti Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Desa
- August PSI Kritik Langkah Pramono Impor 3.100 Sapi Dari Australia
Soal Gugatan ke Tempo, Hasan Nasbi: Ini Bukan Kriminalisasi, Tapi Hak Konstitusional

Keterangan Gambar : Poto: gedung kementan
BERNUSA.COMJakarta, – Analis politik sekaligus tokoh nasional Hasan Nasbi menilai gugatan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terhadap Majalah Tempo merupakan tindakan yang wajar dan sah secara hukum. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk pembelaan terhadap nama baik jutaan petani Indonesia dan institusi Kementerian Pertanian (Kementan).
“Dinamika pemberitaan yang tidak berimbang atau bahkan menyesatkan justru dapat menimbulkan kerusakan informasi dan merugikan masyarakat. Karena itu, gugatan Mentan Amran terhadap Tempo adalah langkah yang wajar menurut hukum,” ujar Hasan Nasbi melalui akun X pribadinya, @NasbiHasan, pada Minggu (9/11/2025).
Hasan menegaskan, langkah yang diambil Menteri Amran bukanlah bentuk kriminalisasi terhadap media, melainkan jalur perdata yang diatur oleh undang-undang untuk memulihkan kehormatan seseorang atau lembaga dari kerugian moral akibat pemberitaan yang merugikan.
Baca Lainnya :
“Ini jalur perdata, bukan pidana. Saya pernah berada di posisi Pak Amran dan berbulan-bulan memperjuangkan nama baik dengan kesadaran penuh bahwa pihak yang merusak nama baik tidak bisa dipenjara. Bagi saya, upaya hukum perdata adalah ruang konstitusional untuk menuntut keadilan dan klarifikasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, mantan juru bicara istana itu menambahkan bahwa setiap warga negara, termasuk pejabat publik, memiliki hak yang sama untuk mempertahankan integritas dan nama baik dari pemberitaan yang dinilai tidak benar dan menyesatkan.
Reaksi Publik dan Netizen:
Pernyataan Hasan Nasbi mendapat dukungan luas dari netizen. Banyak pengguna media sosial menilai bahwa Majalah Tempo kini mulai kehilangan independensi dan objektivitas jurnalistiknya.
Salah satu pengguna X bernama Ricky Sebastian mengaku telah berhenti berlangganan Tempo karena menilai sajian jurnalistiknya kini cenderung tendensius.
“Dulu suka Tempo, bertahun-tahun langganan versi digitalnya. Tapi beberapa tahun belakangan ini tak lagi. Karena memang tak menarik. Seperti ada revolusi di dapurnya—tendensius dan tak objektif,” tulisnya.
Akun lain, @Pitbrad, juga menyoroti arah redaksi Tempo yang dinilai tidak lagi berpihak pada kepentingan publik.
“Tempo ini membawa kepentingan siapa sih? Ngantemin pemerintah melulu,” cuitnya.
Dukungan dari Forum Petani:
Terpisah, Ketua Forum Peduli Petani Indonesia (FPPI), Dedi Santoso, turut menyampaikan keprihatinannya terhadap laporan investigasi Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” (Edisi 16 Mei 2025) yang kini menjadi objek gugatan perdata oleh Mentan Amran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Dedi, gugatan tersebut bukan bentuk pembungkaman pers, melainkan upaya pembelaan terhadap hak atas informasi yang akurat serta perlindungan reputasi Kementerian Pertanian dan petani Indonesia.
“Kebebasan pers aman selama etis. Tapi pengabaian etika dan data yang rapuh justru mengancam kredibilitas pers dan kesejahteraan petani,” ujarnya.
Kesimpulan:
Langkah hukum yang ditempuh Mentan Andi Amran Sulaiman dinilai sebagai tindakan konstitusional dan proporsional untuk menjaga kehormatan, bukan sebagai bentuk tekanan terhadap media.
Sebaliknya, kasus ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya etika dan tanggung jawab dalam jurnalisme, agar kebebasan pers tetap berjalan beriringan dengan kebenaran informasi dan keadilan publik.(AS/BN).
_-_Copy.png)






_(1).png)

.jpg)

