- Infrastruktur Terus Dikebut, TMMD Depok Optimistis Selesai Tepat Waktu
- RSUD Tarakan Menuju 39 Tahun: Menguat di Tengah Lonjakan Layanan Kesehatan Ibu Kota
- Makalah Sedekah dan Hibah Tugas Kampus Alhikmah Jakarta
- Menhan Sjafrie Menerima Kunjungan Pejabat Baru dari Kedubes Palestina, Perkuat Kerja Sama
- Kado Bulan K3, Menaker Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum
- Kemnaker Siapkan Penguatan Hubungan Industrial 2026: Kerja Tenang, Usaha Pasti
- Belum Genap 2 Bulan, Jalan Aspal BKKD Rp1,8 Miliar di Desa Ngampal Sumberrejo Bojonegoro Sudah Tambal Sulam
- Menkop: Ekspor Manggis Oleh Koperasi Produsen Upland Subang Farm Bukti Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Desa
- August PSI Kritik Langkah Pramono Impor 3.100 Sapi Dari Australia
- Relawan ILS Berencana Menambal Jalan Berlubang di Kemasan Krian
August PSI Kritik Langkah Pramono Impor 3.100 Sapi Dari Australia

Keterangan Gambar : DPRD. Provinsi DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), August Hamonangan.
BERNUSA.COM: JAKARTA, 26 Februari 2026, Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mengimpor 3.100 ekor sapi dari Australia menuai kritik dari Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), August Hamonangan.
August mempertanyakan kebijakan tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan semangat kedaulatan pangan seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor (No) 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Di mana, Pasal 29 Ayat (2) UU No. 18/2012 itu menetapkan bahwa cadangan pangan pemprov harus bersumber dari produksi dalam negeri.
“Langkah Mas Gubernur (Pramono Anung) ini sangat mengherankan. Ketika undang-undang dengan jelas mengatur bahwa pemprov harus mendapatkan cadangan-cadangan pangannya dari dalam negeri, Mas Gubernur malah melakukan impor,” ujarnya.
Baca Lainnya :
“Dan impor sapi yang dari Australia ini juga nggak nanggung-nanggung jumlahnya. Mas Pram langsung tancap gas mengimpor sebanyak 3 ribu ekor lebih. Bahkan, kuotanya ada 7.500 ekor. Jadi yang datang juga baru sebagian saja. Mengapa Mas Gubernur nggak mencari sapi-sapinya dari dalam negeri dulu,” sambungnya.
Kini, DPRD Provinsi DKI Jakarta sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Sistem Pangan yang merupakan produk hukum inisiatif Pemprov DKI Jakarta.
August mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendorong agar peraturan yang disusun harmonis dengan UU di atasnya, salah satunya mencakup ketentuan bahwa pemprov harus mendapatkan cadangan-cadangan pangannya dari dalam negeri.
“Kami sedang membahas Perda yang sangat penting di DPRD. Raperda Penyelenggaran Sistem Pangan ini harus menjamin kemampuan kita untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan perut warga kita,” tegasnya.
“Salah satunya adalah dengan meminta kepada Pemprov DKI untuk mencari sumber-sumber pangan yang berkelanjutan dari dalam negeri,” lanjutnya.
_-_Copy.png)






_(1).png)

.jpg)

