Indonesia Menuju Era Demokrasi Baru: Membaca Regresi Militerisme dengan Data, Teori, dan Fakta Mutakhir.

By Agung Nugroho 09 Apr 2026, 17:30:10 WIB Opini
Indonesia Menuju Era Demokrasi Baru: Membaca Regresi Militerisme dengan Data, Teori, dan Fakta Mutakhir.

Keterangan Gambar : Keluar Dari Alam Otoriterian Militerisme, Menuju Demokrasi Baru


Oleh : Agung Nugroho, Direktur Jakarta Institute.

Indonesia kerap dirayakan sebagai salah satu kisah sukses transisi demokrasi pasca-otoritarian di Asia Tenggara. Sejak runtuhnya Orde Baru pada 1998, struktur politik formal berubah drastis: presiden dipilih langsung, parlemen lebih terbuka, pers lebih bebas, dan militer secara resmi ditarik dari politik elektoral. Namun, di balik parade demokrasi prosedural itu, muncul satu gejala yang layak dibaca dengan kewaspadaan akademik: menguatnya kembali peran militer dalam ruang sipil melalui jalur legal, administratif, dan simbolik.

Fenomena ini menandai bahwa demokrasi Indonesia belum sepenuhnya lepas dari gravitasi militerisme.

Baca Lainnya :

    Gerakan Reformasi 1998 merupakan contoh klasik New Social Movement dalam konteks Asia: ia lahir bukan hanya dari krisis ekonomi, tetapi dari tuntutan atas demokrasi, hak sipil, kebebasan berekspresi, dan pembatasan kekuasaan negara. Mahasiswa, buruh, aktivis HAM, perempuan, dan jurnalis membentuk koalisi lintas identitas untuk menggugat negara yang terlalu lama dikendalikan logika komando.

    Dalam teori Alain Touraine dan Alberto Melucci, gerakan semacam ini bertujuan merebut ruang sosial dari dominasi negara. Reformasi bukan sekadar mengganti presiden, melainkan membongkar pola relasi sipil-militer yang menempatkan tentara sebagai aktor politik dominan. Tetapi reformasi institusional ternyata tidak identik dengan reformasi kultur kekuasaan.

    Pada Maret 2025, DPR mengesahkan revisi UU TNI yang mengubah sejumlah pasal strategis, terutama Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53. Salah satu perubahan paling diperdebatkan adalah perluasan tugas operasi militer selain perang (OMSP) serta bertambahnya ruang bagi prajurit aktif menduduki jabatan sipil di 16 lembaga negara. 

    Pasal 7 revisi memperluas OMSP dari sebelumnya 14 menjadi lebih banyak fungsi, termasuk tambahan peran dalam penanggulangan ancaman siber, narkotika, dan perlindungan WNI di luar negeri. Sementara Pasal 47 memperluas lembaga sipil yang dapat diisi prajurit aktif, dari 10 menjadi 16 institusi. 

    Secara administratif, perubahan ini dibingkai sebagai adaptasi strategis terhadap tantangan keamanan modern. Namun secara politik, ini memunculkan kekhawatiran tentang kaburnya batas antara pertahanan negara dan pemerintahan sipil.

    Antonio Gramsci menjelaskan bahwa dominasi modern tidak selalu dijalankan dengan paksaan. Ia bekerja lewat hegemoni: ketika masyarakat menerima suatu tatanan sebagai sesuatu yang wajar.

    Di Indonesia hari ini, hegemoni militerisme tidak hadir lewat tank di jalan raya, tetapi melalui normalisasi gagasan bahwa aparat militer adalah solusi sah bagi semakin banyak urusan sipil. Ketika publik mulai menganggap wajar prajurit aktif menduduki berbagai jabatan sipil, maka yang bekerja adalah hegemoni, bukan sekadar kebijakan.

    Dengan kata lain, militerisme tidak kembali sebagai kudeta. Ia kembali sebagai kebiasaan yang diterima.

    Michel Foucault memberi lapisan analisis lain: 

    1. Kekuasaan modern bekerja melalui disiplin dan pengawasan, bukan semata represi terbuka.

    2. Gejala itu terlihat dalam praktik kontemporer Indonesia:

    3. Pengawasan ketat terhadap demonstrasi mahasiswa,

    4. Pendekatan keamanan dalam konflik agraria,

    5. Pembatasan diskusi publik atas nama ketertiban,

    6. Kriminalisasi atau intimidasi simbolik terhadap aktivisme kritis.

    Negara tampak demokratis secara prosedural, tetapi ruang kebebasan diatur melalui mekanisme disipliner yang halus. Demokrasi tetap hidup, namun napasnya diukur.

    Beberapa indikator global menunjukkan bahwa kualitas demokrasi Indonesia mengalami tekanan dalam beberapa tahun terakhir:

    1. Freedom House secara konsisten menempatkan Indonesia sebagai “Partly Free”, menunjukkan adanya kemerosotan dalam kebebasan sipil dan independensi institusi.

    2. Economist Intelligence Unit Democracy Index menilai Indonesia sebagai “Flawed Democracy”, dengan catatan pada budaya politik dan fungsi pemerintahan.

    3. V-Dem Institute mencatat tren autokratisasi elektoral di berbagai negara demokrasi berkembang, termasuk Indonesia, terutama melalui pelemahan checks and balances.

    Data ini menunjukkan satu hal: pemilu tetap berjalan, tetapi kualitas demokrasi substantif sedang diuji.

    Respons terhadap revisi UU TNI menunjukkan bahwa energi gerakan sipil belum padam. Demonstrasi mahasiswa, kritik akademisi, penolakan dari organisasi masyarakat sipil, hingga perdebatan publik di ruang digital menandakan bahwa arena demokrasi masih hidup.

    Dalam perspektif Gerakan Sosial Baru, ini penting: demokrasi hanya bertahan bila warga terus mengaktifkan ruang publik. Ketika masyarakat sipil diam, negara cenderung mengisi kekosongan dengan ekspansi kuasa.

    Indonesia memang tidak sedang kembali ke Orde Baru dalam bentuk lama. Tetapi bahaya terbesar demokrasi modern justru bukan kembalinya diktator dengan sepatu lars, melainkan lahirnya otoritarianisme administratif: legal, rapi, parlementer, tetapi mengikis supremasi sipil sedikit demi sedikit.

    Pertanyaan bagi republik ini sederhana namun menentukan:

    Apakah Indonesia sedang memperkuat demokrasi sipil, atau sedang merapikan jalan bagi militerisme dalam bentuk yang lebih sopan?

    Sejarah belum selesai menulis jawabannya.