- Menkop Tekankan Koperasi di Luwu Timur Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan
- 12 Tahun Waskita Beton Precast, Menata Fondasi, Meningkat Lebih Tinggi
- Di tengah Kerumunan Solo Run Fest 2026, BRI Eksis Hadirkan Layanan Perbankan
- Jalan Tol Prosiwangi Segmen Gending-Paiton Akan Dioperasikan dengan Tarif Mulai 14 Oktober 2026 Pukul 00:00 WIB
- Tokenized Stocks Tembus US$3 Miliar, Akses Saham AS Makin Diminati Investor Indonesia
- LBFest 2026 Dorong Brand Lokal Karya Entrepreneur Muda BINUS \'Naik Kelas\'
- AI Tidak Cukup untuk Menghapus Kemiskinan Jakarta
- OCBC Syariah dan Rumah Wakaf Salurkan Wakaf untuk Dukung Pendidikan & Keterampilan Siswa di Pelosok Garut
- Musim Hujan Mundur ke Desember, Jadwal Kirim Material Proyek Ikut Bergeser
- Ketua Harian Partai Ummat Dukung Kapolri Dan Test Narkoba Seluruh Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Wakil Rakyat Di Seluruh Indonesia
Tragedi Kotamobagu Jadi Sorotan DPR, Hak Keselamatan Penonton Harus Dijamin

Keterangan Gambar : Anggota Komisi III DPR RI Abdullah
BERNUSA.COM, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyampaikan belasungkawa atas tragedi lomba drag race di Kotamobagu, Sulawesi Utara, yang menewaskan delapan orang dan menyebabkan sejumlah penonton lainnya mengalami luka-luka. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (9/8/2026) itu dinilai berpotensi masuk ke ranah pidana apabila terbukti terdapat kelalaian dalam penyelenggaraan.
Abdullah, yang akrab disapa Abduh, mengatakan informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa ajang drag race tersebut digelar di jalan umum dengan fasilitas keamanan yang tidak memadai.
“Informasi yang saya dengar, event itu diselenggarakan di jalan umum dengan fasilitas keamanan yang tidak memadai. Jika itu benar, potensi pidananya sangat tinggi,” ujar Abduh dalam keterangan resminya kepada Parlementaria di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Baca Lainnya :
Menurut legislator Fraksi PKB itu, penyelenggaraan olahraga berisiko tinggi wajib menempatkan keselamatan publik sebagai prioritas utama. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Ia menjelaskan bahwa penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.
Selain itu, Pasal 54 ayat (5) UU Keolahragaan juga menegaskan bahwa penonton memiliki hak untuk memperoleh jaminan keselamatan dan keamanan selama berlangsungnya pertandingan atau perlombaan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Abdullah meminta kepolisian melakukan investigasi secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada kendaraan dan pembalap yang mengalami kecelakaan, tetapi juga terhadap penyelenggara serta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan.
“Investigasi menyeluruh oleh kepolisian ini sangat penting. Tujuannya agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi dalam event drag race lainnya,” tegas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI tersebut.
Abduh juga mendesak seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan event untuk memberikan ganti rugi kepada korban luka-luka maupun keluarga korban meninggal dunia.
Menurutnya, bentuk pertanggungjawaban tidak cukup hanya berupa santunan sesaat, tetapi harus mencakup dukungan berkelanjutan bagi keluarga korban.
“Jika yang meninggal adalah kepala keluarga yang meninggalkan istri dan anak, pihak terkait harus memberikan ganti rugi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga yang ditinggalkan,” pungkasnya.Tragedi drag race Kotamobagu kini menjadi sorotan publik dan memunculkan desakan agar standar keselamatan dalam penyelenggaraan ajang balap, khususnya yang digelar di ruang publik, diperketat guna mencegah jatuhnya korban di masa mendatang.(AS/BN).
_-_Copy.png)




.jpg)




_(1).png)
