Zakat dan Sumbangan PMI: Berbeda Dasar Hukum, Tak Bisa Membenarkan Pemaksaan
Agung Nugroho, Ketua Umum Rekan Indonesia

By Goenk1975 11 Okt 2026, 09:02:24 WIB Opini
Zakat dan Sumbangan PMI: Berbeda Dasar Hukum, Tak Bisa Membenarkan Pemaksaan

Keterangan Gambar : Ilustrasi Perbedaan Baznas dan PMI


Bernusa.com. JAKARTA — Perbandingan antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Palang Merah Indonesia (PMI) dalam persoalan penghimpunan dana perlu ditempatkan secara proporsional. Keduanya memang bergerak dalam ranah sosial, tetapi memiliki mandat kelembagaan, karakter dana, dan dasar hukum yang berbeda. Karena itu, keberadaan BAZNAS tidak dapat dijadikan pembenaran untuk memaksakan sumbangan dalam kegiatan Bulan Dana PMI.

Zakat merupakan kewajiban agama bagi umat Islam yang memenuhi persyaratan, sedangkan sumbangan Bulan Dana PMI merupakan dukungan masyarakat bagi kegiatan kemanusiaan yang tidak otomatis menjadi kewajiban setiap orang.

Perbedaan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat mengatur pengelolaan zakat oleh BAZNAS. Pasal 2 menetapkan asas pengelolaan zakat, antara lain amanah, keadilan, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Namun, perlu dibedakan antara zakat, infak, dan sedekah yang dikelola BAZNAS. Tidak semua dana yang dihimpun BAZNAS merupakan zakat wajib, sebab infak dan sedekah memiliki karakteristik tersendiri.

Baca Lainnya :

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan mengakui partisipasi masyarakat dalam kegiatan kepalangmerahan, termasuk melalui bantuan dana. Akan tetapi, pengakuan terhadap partisipasi masyarakat tersebut tidak otomatis memberikan kewenangan untuk mewajibkan setiap orang menyumbangkan sejumlah uang.

Pengumpulan sumbangan juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, beserta ketentuan perizinan yang berlaku.

Dalam konteks DKI Jakarta, persoalan ini menjadi penting setelah Gubernur Pramono Anung pada 8 Oktober 2026 menegaskan bahwa sumbangan Bulan Dana PMI harus bersifat sukarela, tanpa paksaan maupun penetapan nominal yang menimbulkan kesan wajib.

Penegasan tersebut seharusnya dipahami sebagai upaya menjaga kebebasan masyarakat dalam berpartisipasi. Terlebih, penggalangan dana yang melibatkan ASN, sekolah, atau lingkungan kerja memiliki hubungan hierarkis yang berpotensi membuat seseorang merasa tidak bebas menolak permintaan sumbangan.

Pencantuman nominal dalam suatu edaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, apabila nominal tersebut diperlakukan sebagai kewajiban, disertai tekanan atau penagihan yang memaksa, mekanismenya patut dievaluasi berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, menjadikan BAZNAS sebagai pembanding untuk membenarkan pemaksaan sumbangan PMI merupakan argumen yang tidak memadai. Jika ada persoalan dalam penghimpunan dana BAZNAS, persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan jenis dana dan dasar hukumnya. Demikian pula, mekanisme Bulan Dana PMI harus dinilai berdasarkan aturan pengumpulan sumbangan dan cara pelaksanaannya.

Kewajiban zakat tidak dapat dijadikan legitimasi untuk memaksakan sumbangan PMI. Sebaliknya, mandat kemanusiaan PMI juga tidak boleh digunakan untuk mengabaikan kebebasan masyarakat dalam menentukan partisipasinya.

PMI membutuhkan dukungan masyarakat untuk menjalankan tugas kemanusiaan. Namun, dukungan yang berkelanjutan justru tumbuh ketika masyarakat memahami tujuan penggunaan dana, mengetahui mekanisme penghimpunannya, dan merasa bebas untuk berpartisipasi tanpa tekanan.

Pada akhirnya, keberhasilan lembaga sosial tidak cukup diukur dari besarnya dana yang terkumpul, tetapi juga dari kepercayaan masyarakat yang berhasil dijaga. Solidaritas tidak perlu dipaksakan agar bermakna. Kemanusiaan seharusnya mengundang kepedulian, bukan menciptakan kewajiban yang tidak memiliki dasar hukum.