PMI DKI Jakarta Tegaskan Bulan Dana 2026 Tak Boleh Membebani Warga

By Goenk1975 09 Okt 2026, 07:45:05 WIB DKI Jakarta
PMI DKI Jakarta Tegaskan Bulan Dana 2026 Tak Boleh Membebani Warga

Keterangan Gambar : PMI DKI Jakarta Tegaskan Bulan Dana 2026 Tak Boleh Membebani Warga


Bernusa.com. JAKARTA — Penggalangan dana kemanusiaan tidak boleh berubah menjadi beban bagi masyarakat. Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pelaksanaan Bulan Dana PMI 2026 harus berlangsung secara sukarela, tanpa paksaan, dan tanpa penetapan nominal sumbangan yang memberatkan.

Penegasan itu tertuang dalam surat pernyataan dan tindak lanjut Pengurus PMI DKI Jakarta tertanggal 8 Oktober 2026. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas perhatian dan arahan Gubernur DKI Jakarta pada 7 Oktober 2026 mengenai pelaksanaan Bulan Dana PMI.

Ketua Pengurus PMI DKI Jakarta, Beky Mardani, menyatakan telah meminta panitia Bulan Dana di tingkat kota dan kabupaten administrasi menyesuaikan mekanisme penggalangan dana. Setiap sumbangan harus didasarkan pada kemampuan, kemauan, dan keikhlasan pihak yang berpartisipasi.

Baca Lainnya :

Dalam surat tersebut, PMI juga meminta seluruh panitia menjalankan penggalangan dana secara santun, proporsional, dan transparan. Pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku serta mengedepankan akuntabilitas dan pertanggungjawaban.

Bulan Dana PMI, menurut pengurus, merupakan kegiatan penggalangan donasi kemanusiaan, bukan kewajiban yang harus dipenuhi masyarakat. Karena itu, partisipasi warga maupun dunia usaha tidak boleh disertai tekanan ataupun penetapan besaran sumbangan yang membebani.

Untuk memastikan ketentuan tersebut dijalankan, PMI DKI Jakarta akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Bulan Dana di lapangan. Pengurus juga akan memberikan penguatan kepada panitia dan jajaran pelaksana di seluruh wilayah Jakarta.

Langkah itu menjadi penting agar prinsip kesukarelaan tidak berhenti sebagai ketentuan tertulis, tetapi benar-benar diterapkan dalam proses penggalangan dana.

Di sisi lain, PMI DKI Jakarta tetap mengajak masyarakat, dunia usaha, dan korporasi berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Donasi dapat diberikan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), kemitraan program, maupun bentuk sumbangan lain sesuai ketentuan dan kemampuan masing-masing.

Dana yang terkumpul ditujukan untuk memperkuat pelayanan kemanusiaan PMI, mulai dari kesiapsiagaan dan tanggap darurat bencana, pelayanan darah, pendidikan dan pelatihan, pelayanan kesehatan dan sosial, hingga pelayanan ambulans.

PMI DKI Jakarta menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan. Pengurus menilai sumbangan sukarela sebagai wujud kepedulian dan kebersamaan dalam membantu sesama.

Namun, tujuan kemanusiaan itu harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap kemampuan masyarakat. Penggalangan dana untuk membantu sesama, sebagaimana ditegaskan dalam surat tersebut, tetap harus berlandaskan kesukarelaan, transparansi, dan akuntabilitas.