- Menkop Tekankan Koperasi di Luwu Timur Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan
- 12 Tahun Waskita Beton Precast, Menata Fondasi, Meningkat Lebih Tinggi
- Di tengah Kerumunan Solo Run Fest 2026, BRI Eksis Hadirkan Layanan Perbankan
- Jalan Tol Prosiwangi Segmen Gending-Paiton Akan Dioperasikan dengan Tarif Mulai 14 Oktober 2026 Pukul 00:00 WIB
- Tokenized Stocks Tembus US$3 Miliar, Akses Saham AS Makin Diminati Investor Indonesia
- LBFest 2026 Dorong Brand Lokal Karya Entrepreneur Muda BINUS \'Naik Kelas\'
- AI Tidak Cukup untuk Menghapus Kemiskinan Jakarta
- OCBC Syariah dan Rumah Wakaf Salurkan Wakaf untuk Dukung Pendidikan & Keterampilan Siswa di Pelosok Garut
- Musim Hujan Mundur ke Desember, Jadwal Kirim Material Proyek Ikut Bergeser
- Ketua Harian Partai Ummat Dukung Kapolri Dan Test Narkoba Seluruh Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Wakil Rakyat Di Seluruh Indonesia
439 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 4 Miliar Diamankan Polda Metro
Ballpres

Keterangan Gambar : Ditreskrimsus Polda Metro Gelar Konferensi Pers Pengungkapan 439 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 4 Miliar Lebih.(ist)
BERNUSA, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus perdagangan sindikat pakaian bekas impor asal Korea Selatan, China, dan Jepang. Sebanyak 439 ballpres dengan nilai lebih dari Rp 4,28 miliar disita dalam dua pengungkapan pada 11 dan 16 November 2025.
Barang-barang ilegal tersebut diamankan dari beberapa lokasi, antara lain Duren Sawit, Rest Area KM 19 Tol Jakarta–Cikampek, serta kawasan pergudangan di Padalarang, Bandung Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk ketegasan Polda Metro Jaya dalam memberantas praktik penyelundupan yang merugikan negara dan masyarakat.
Baca Lainnya :
- Munas MUI ke XI, PB. Formula Mendukung dan Mengucapkan Selamat Melaksanakan Musyawaran Nasional Tahun 20250
- Menteri Maman: Alumni Trisakti Harus Jadi Inspirasi dan Motor Penggerak Reformasi Bangsa0
- Silaturahmi dan Diskusi Strategis PRSI Bahas Penguatan Teknologi Robotika Nasional0
- Kemenkop Optimalisasi Simkopdes Data Terintegrasi dan Efisiensi Kopdes Merah Putih0
- Mahasiswa FISIP UHAMKA Gelar CSR GETCANA di SMPN 55 Jakarta, Bekali Remaja dengan Edukasi Anti-Narkoba0
"Pakaian bekas impor ini tidak melalui proses higienis yang benar sehingga berpotensi membawa bakteri, jamur, hingga virus. Selain aspek kesehatan, aktivitas ilegal ini juga merugikan industri tekstil dalam negeri serta para pelaku UMKM," ujar Bhudi dalam konferensi pers, Jum'at (21/11/2025).
Selain itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa tindakan ini sejalan dengan arahan Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto serta instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas seluruh bentuk penyelundupan yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
"Polda Metro Jaya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyelundupan. Setiap aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat akan kami tindak secara tegas," ungkapnya.
Lanjut, Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penyelidikan intensif dengan melacak jalur distribusi serta mengejar kendaraan pengangkut. Polisi menemukan pola distribusi menggunakan banyak kendaraan dan melakukan bongkar muat pada malam hari untuk menghindari petugas.
Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah pengemudi, koordinator lapangan, serta beberapa kendaraan yang digunakan untuk distribusi.
Lebih lajut, ia menegaskan Polda Metro Jaya menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal terkait perdagangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli atau memperdagangkan pakaian bekas impor, serta diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.
"Kami membutuhkan dukungan masyarakat agar Jakarta tetap aman dan bersih dari barang-barang ilegal," tutupnya.
_-_Copy.png)




.jpg)




_(1).png)
