- Wamen FaridaTegaskan Dekopinwil Ujung Tombak Gerakan Koperasi
- Lobang Buaya, Bawa Tragedi Sejarah Indonesia ke Panggung Film Horor Internasional
- Gandeng BliBli, Bank Jakarta Hadirkan Engagement Store di Jakarta Fair 2026
- UMKM Dapat Kepastian Pajak, Kementerian UMKM Siapkan Pendampingan dan Konsultasi Gratis
- Purbaya Sesat Logika, Kenaikan Pertamax Tidak Sesederhana Soal Angkutan Barang.
- PWI Jaya dan Bank Jakarta Gelar Lomba Jurnalistik MHT 2026, Siapkan Hadiah Rp75 Juta
- Menkop: Kemitraan Strategis Swasta dan Koperasi Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Datok Udin Pelor Hadiri Pengukuhan Hulubalang, Tegaskan Pentingnya Menjaga Marwah Melayu
- Anggaran Operasional Tersendat, Sejumlah Dapur Makan Bergizi Gratis di Cirebon Tutup Sementara
- Panen Raya PADI 2026 Di DEMAK Perkuat Kemitraan Petani Dan Dunia Usaha Dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
Gagal Bereskan Masalah Sampah yang Menahun, August PSI Tegur Pramono di Rapat Paripurna DPRD

Keterangan Gambar : August Hamonangan, Anggota Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta
BERNUSA.COM: JAKARTA, 3 Maret 2026, Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pembangunan Keluarga dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, pada hari Senin (2/3/2026) lalu, diselingi oleh interupsi.
Anggota Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta sekaligus Penasihat Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), August Hamonangan, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum dapat melaksanakan amanat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28 huruf h yang diturunkan ke dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kita harus sama-sama tahu bahwa amanah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28H yang diturunkan kepada Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang menegaskan setiap warga negara berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan bersih belum terlaksana," tegasnya.
Baca Lainnya :
Adapun Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia, salah satunya, berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
August mempertanyakan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan lingkungan hidup yang nyaman sedemikian rupa. Pasalnya, ia masih menemukan ada beberapa kasus di Jakarta, di mana upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menangani sampah masih buruk dan belum membuahkan hasil yang diinginkan.
"Kemudian tadi disampaikan oleh Mas Gubernur bahwa lingkungan hidup akan dibuat nyaman dan berkelanjutan," ujarnya.
Beberapa contoh yang ia ambil berkaitan dengan kegagalan tersebut adalah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Rawajati dan Pasar Minggu. Menurutnya, pengelolaan sampah di kedua lokasi tersebut buruk dan mengganggu kenyamanan warga di sekitarnya.
"Padahal sama-sama kita ketahui bahwa masalah sampah masih bertebaran dan bertumpukan di sekitar masyarakat. Salah satu contohnya adalah TPS Rawajati disamping Stasiun Kalibata," ungkapnya.
"Hal ini sudah saya sampaikan, bahkan warga sudah mengeluhkan masalah sampah bertumpukan di tengah kota. Kemudian masalah sampah di Pasar Jaya, Pasar Minggu juga memperihatinkan," sambungnya.
Demikian, August mendesak agar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, segera mengatasi permasalahannya agar tidak menjadi isu yang lebih besar lagi di masyarakat.
"Dua tempat ini masih sebagian kecil dari apa yang sebenarnya menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta, dan tentunya Mas Gubernur sebagai kepala daerah harus menegaskan kembali kepada jajarannya," terus August.
Ia menekankan bahwa permasalahan-permasalahan tersebut harus diselesaikan dahulu sebelum Pemprov DKI Jakarta membahas Raperda PPLH dengan DPRD DKI Jakarta.
"Mohon Pak Gubernur dan jajarannya, selesaikan dulu persoalan ini. Harusnya diselesaikan, baru datang ke kami anggota DPRD DKI Jakarta untuk bisa bersama-sama kita bahas Rencana Perda dari PPLH," katanya.
Lebih lanjut, ia berkomit bahwa pihaknya akan melakukan pengawalan terhadap pembahasan Raperda PPLH dengan cara mensosialisasikan dan mengawasi pelaksanaannya kelak di masyarakat.
"Dan tentunya kami mendukung apabila itu belum dilaksanakan, belum diselesaikan, kami dari Fraksi PSI akan tetap melakukan pengawasan sampai ke akar rumput," pungkasnya.
_-_Copy.png)








_(1).png)

