- Transaksi Kripto Menguat, Pelaku Industri Dukung OJK Perkuat Tata Kelola dan Literasi
- BRI Region 6 Gelar Donor Darah, Wujudkan Kepedulian dan Semangat Berbagi
- BRI BO Tanjung Priok Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Penuh Khidmat
- Angkutan Retail KAI Logistik Catat Kinerja Tertinggi pada Triwulan III 2026
- Zakat dan Sumbangan PMI: Berbeda Dasar Hukum, Tak Bisa Membenarkan Pemaksaan
- Zentara Melihat Perubahan Besar dalam Cara Perusahaan Mengelola Kerentanan Siber
- PTPP Raih Kontrak Baru Rp9,3 Triliun hingga Agustus 2026
- IMAGO Technologies Meluncurkan PaperSmart Dual-Mode Tablet dengan EdPrep.ai
- BRI BO Sunter Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan
- Bank Jakarta Disiapkan Makin Kuat, Pemprov DKI Usulkan Peningkatan Modal Dasar
GMNI DKI Jakarta Soroti Integrasi Koperasi Desa Merah Putih dengan Skema OMSP

Keterangan Gambar : Deodatus Sunda Se Ketua DPD GMNI dan Direktur Institut Marhaenisme 27
Bernusa.com. JAKARTA — DPD GMNI DKI Jakarta bersama Institut Marhaenisme 27 menyoroti meningkatnya keterlibatan institusi militer dalam ruang ekonomi dan tata kelola sipil. Salah satu yang dipersoalkan adalah keterlibatan Kementerian Pertahanan dan TNI dalam pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dinilai berpotensi menggeser prinsip kemandirian dan demokrasi ekonomi desa.
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta sekaligus Direktur Institut Marhaenisme 27, Deodatus Sunda Se, mengatakan penguatan peran militer dalam aktivitas ekonomi masyarakat perlu dikaji secara serius agar tidak berkembang menjadi pola negara yang terlalu mengandalkan pendekatan keamanan dalam mengelola persoalan sipil.
“Ekonomi rakyat desa seharusnya dibangun berdasarkan prinsip swadaya, demokrasi ekonomi, dan keberdikarian warga. Jangan sampai koperasi yang seharusnya menjadi milik dan instrumen ekonomi rakyat justru berkembang dengan pola komando,” kata Deodatus.
Baca Lainnya :
- LPDB Koperasi Genap 20 Tahun, Fokus Perluas Pembiayaan Sektor Riil hingga Desa0
- UIB Buka KKM 2026/2027 di Pamijahan, Fokus pada Pemberdayaan Desa0
- Sejumlah Ormas dan Lembaga Layangkan Nota Keberatan atas Inpres KDMP.0
- Dukungan Smart Hydro Loop Menguat, Bupati Bone dan PPK Ormawa Unhas Pererat Sinergi usai Bakti Sosial0
- Sekko Jaksel Buka Dialog Publik, Tekankan Peran Strategis Rekan Indonesia Perkuat Pasukan Putih0
Menurut dia, keterlibatan unsur pertahanan dalam distribusi pangan, obat-obatan, logistik, hingga pengelolaan fasilitas ekonomi desa berisiko menciptakan tumpang tindih kewenangan antara institusi sipil dan militer.
Deodatus juga mengaitkan persoalan tersebut dengan penguatan struktur komando teritorial. Menurutnya, ekspansi struktur komando hingga semakin dekat dengan kehidupan masyarakat sipil harus ditempatkan dalam kerangka evaluasi Reformasi 1998.
“Ketika struktur militer semakin masuk ke ruang ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat, kita harus bertanya, batas antara fungsi pertahanan dan fungsi sipil itu ada di mana?” ujarnya.
Ia menilai koperasi memiliki karakter yang berbeda dengan organisasi yang bekerja berdasarkan struktur komando. Dalam koperasi, kata dia, anggota memiliki kedudukan sebagai pemilik sekaligus bagian dari proses pengambilan keputusan.
Karena itu, Deodatus mengingatkan agar pengelolaan KDMP tidak berubah menjadi mekanisme administratif yang bersifat paternalistik dan mengurangi ruang partisipasi warga desa.
Selain persoalan tata kelola, GMNI DKI Jakarta dan Institut Marhaenisme 27 juga menyoroti aspek akuntabilitas apabila institusi militer terlibat dalam pengelolaan kegiatan ekonomi yang menggunakan anggaran negara.
Menurut Deodatus, diperlukan kejelasan mengenai mekanisme pengawasan, pertanggungjawaban anggaran, serta yurisdiksi hukum apabila terjadi penyalahgunaan dalam kegiatan ekonomi tersebut.
“Jangan sampai muncul ruang abu-abu dalam pertanggungjawaban ketika aparat aktif terlibat dalam kegiatan ekonomi dan pengelolaan anggaran publik. Prinsipnya harus sederhana: setiap penggunaan uang negara harus dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan secara transparan,” katanya.
GMNI DKI Jakarta dan Institut Marhaenisme 27 kemudian menyerukan penghentian keterlibatan struktur militer dalam pengelolaan ekonomi mikro desa dan mengembalikan pengelolaan KDMP kepada masyarakat serta institusi sipil yang memiliki kewenangan.
Mereka juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap rencana perluasan struktur komando teritorial, termasuk pembentukan komando kewilayahan baru, agar tidak terjadi perluasan fungsi militer ke ranah sipil.
Selain itu, mereka mendorong penguatan supremasi sipil dan evaluasi terhadap sistem peradilan bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana ekonomi atau korupsi.
Bagi Deodatus, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai keberadaan militer dalam program pemerintah, melainkan mengenai batas kewenangan antara negara, institusi pertahanan, dan masyarakat sipil.
“Semangat Marhaenisme adalah menempatkan rakyat sebagai tuan di negerinya sendiri. Koperasi harus menjadi alat pemberdayaan rakyat, bukan instrumen yang membuat rakyat semakin bergantung pada struktur komando,” ujar Deodatus.
_-_Copy.png)



.jpg)





_(1).png)
