- OCBC Syariah dan Rumah Wakaf Salurkan Wakaf untuk Dukung Pendidikan & Keterampilan Siswa di Pelosok Garut
- Musim Hujan Mundur ke Desember, Jadwal Kirim Material Proyek Ikut Bergeser
- Ketua Harian Partai Ummat Dukung Kapolri Dan Test Narkoba Seluruh Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Wakil Rakyat Di Seluruh Indonesia
- Indonesia Kalah dari Singapura di Pasar Kripto Asia, Apa yang Harus Dikejar?
- BRI x Pelni Gelar Yoga Session, Perkuat Sinergi dan Wujudkan Work Life Balance
- BRI BO Artha Gading Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan
- BRI BO Kramat Jati Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan
- Zyrex Jadi Merek Indonesia Pertama yang Meluncurkan AI Mini Workstation Berbasis AMD Ryzen AI Max+ 395
- BRI BO Krekot Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan
- BRI BO Gading Boulevard Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan
Hadapi Tempo di Pengadilan, Mentan Amran Diperkuat Keterangan Ahli dari Mantan Ketua Dewan Pers

Keterangan Gambar : sidang gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).
BERNUSA.COM, Jakarta — Mantan Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo, hadir sebagai saksi ahli yang dihadirkan Tempo dalam lanjutan sidang gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025). Sidang digelar untuk mendengarkan keterangan ahli terkait polemik motion graphic Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk.”
Dalam keterangannya, Stanley menegaskan bahwa Dewan Pers adalah lembaga etik yang putusannya bersifat moral, bukan lembaga penegak hukum. Namun bila rekomendasi etik tidak dijalankan oleh media, maka ruang penyelesaian sengketa terbuka di jalur hukum formal.
“Dewan Pers itu rezim etik. Kami mengadili secara etik dan putusan kami mengikat secara moral. Kalau tidak dilaksanakan, itu bisa masuk ke ranah hukum—pidana, perdata, dan seterusnya,” ujar Stanley di hadapan majelis hakim.
Baca Lainnya :
“Jika pihak yang berkeberatan sudah mendapat putusan Dewan Pers namun tidak ditindaklanjuti, maka jalur hukum menjadi pilihan yang sah.”
Pernyataan Stanley tersebut dinilai memperkuat legitimasi prosedural langkah hukum yang ditempuh Mentan Amran, terutama karena rekomendasi Dewan Pers terkait konten Tempo itu disebut tidak ditindaklanjuti.
Latar Belakang Gugatan Amran Sulaiman
Gugatan Amran terhadap Tempo bermula dari penayangan motion graphic “Poles-Poles Beras Busuk”, yang dianggap merugikan reputasi pribadi dan institusi Kementerian Pertanian. Amran menilai konten tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik serta memberi dampak negatif bagi 160 juta petani yang bergantung pada kebijakan stabilisasi pangan.
Dalam gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan, Amran menuntut ganti rugi Rp 200 miliar, dengan alasan pemberitaan tersebut merusak citra sektor pangan nasional.
Sebelumnya, sengketa ini telah ditangani oleh Dewan Pers, namun rekomendasi etik lembaga itu disebut tidak dijalankan oleh pihak media. Ketidakpatuhan itulah yang kemudian menjadi dasar proses hukum dilanjutkan ke pengadilan.
Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan pada Senin (17/11/2025) sesuai agenda yang telah ditetapkan. (AS/BN).
_-_Copy.png)



.jpg)





_(1).png)
