Jakarta Institute: Pergub Pengelolaan Air Harus Dilihat dalam Konteks Krisis Lingkungan

By Ahmad Romdoni 25 Feb 2026, 21:23:58 WIB DKI Jakarta
Jakarta Institute: Pergub Pengelolaan Air Harus Dilihat dalam Konteks Krisis Lingkungan

Keterangan Gambar : Direktur Jakarta Institute, Agung Nugroho


BERNUSA: Jakarta-, 25 Februari 2026 — Direktur Jakarta Institute, Agung Nugroho, meminta publik menempatkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Air dalam konteks krisis lingkungan yang tengah dihadapi ibu kota.

Menurut Agung, polemik yang berkembang saat ini cenderung berfokus pada aspek prosedural, seperti bentuk regulasi dan kewenangan pembentukannya. Padahal, kata dia, persoalan mendasar yang melatarbelakangi kebijakan tersebut adalah penurunan muka tanah akibat eksploitasi air tanah yang telah berlangsung lama.

“Penurunan tanah di Jakarta, terutama di wilayah pesisir, sudah berdampak pada meningkatnya risiko banjir rob dan kerusakan infrastruktur. Ini bukan sekadar isu administratif, tetapi menyangkut keberlanjutan kota,” ujar Agung dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2026).

Baca Lainnya :

Ia menilai pengendalian penggunaan air tanah perlu dipahami sebagai langkah mitigasi risiko jangka panjang. Tanpa pengendalian, beban ekologis dan fiskal yang ditanggung pemerintah daerah berpotensi semakin besar.

Terkait kritik Standar Kiaa Latief, aktivis 80 Prodem yang menyebut kebijakan tersebut seharusnya diatur melalui Peraturan Daerah, Agung berpendapat bahwa kepala daerah memiliki kewenangan menetapkan regulasi pelaksanaan sepanjang berada dalam koridor peraturan yang lebih tinggi. Menurut dia, perdebatan tidak seharusnya berhenti pada bentuk hukum, melainkan juga menimbang urgensi dan substansi kebijakan.

“Dalam situasi yang membutuhkan respons cepat terhadap risiko lingkungan, pemerintah daerah memerlukan instrumen kebijakan yang efektif. Namun pelaksanaannya tetap harus transparan dan akuntabel,” katanya.

Agung juga menanggapi kekhawatiran bahwa pembatasan air tanah akan membebani warga karena mendorong peralihan ke layanan air perpipaan. Ia menekankan bahwa transisi tersebut memang harus diiringi peningkatan kualitas dan perluasan cakupan layanan, terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah.

“Perlindungan terhadap kelompok rentan menjadi bagian penting dalam implementasi kebijakan ini. Skema subsidi atau tarif progresif perlu disiapkan agar transisi tidak menimbulkan ketimpangan baru,” ujarnya.

Meski demikian, Agung mengingatkan bahwa pembiaran eksploitasi air tanah tanpa pengendalian juga memiliki konsekuensi sosial. Dampak penurunan tanah dan banjir rob, menurut dia, justru paling dirasakan masyarakat yang tinggal di kawasan padat dan pesisir.

Karena itu, ia menilai penguatan implementasi dan pengawasan kebijakan lebih dibutuhkan ketimbang polemik yang berkepanjangan. “Tata kelola air adalah fondasi keberlanjutan Jakarta. Yang diperlukan sekarang adalah memastikan kebijakan berjalan adil dan efektif,” kata Agung.