Kado Istimewa untuk Ojol: Regulasi Baru, Harapan Lama yang Menanti Pengawasan

By Agung Nugroho 01 Mei 2026, 19:10:43 WIB Politik
Kado Istimewa untuk Ojol: Regulasi Baru, Harapan Lama yang Menanti Pengawasan

Keterangan Gambar : Kado Istimewa Prabowo Untuk Ojol Di May Day 2026


JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi ini digadang-gadang menjadi tonggak baru perlindungan bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah kebijakan kunci, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan, hingga perubahan skema bagi hasil. Jika sebelumnya pengemudi menerima sekitar 80 persen dari tarif, kini ditetapkan minimal 92 persen menjadi hak pengemudi.

Kebijakan ini disambut sebagai langkah maju. Selama bertahun-tahun, para pengemudi ojol kerap mengeluhkan ketimpangan pembagian pendapatan dengan perusahaan aplikasi. Perubahan ini dinilai sebagai bentuk pengakuan negara atas kontribusi besar pekerja transportasi daring dalam ekosistem ekonomi digital. Namun, sejumlah kalangan mengingatkan bahwa implementasi di lapangan menjadi tantangan utama.

Baca Lainnya :

Ketua Forum Kebangkitan Ojol Indonesia (FKOI), Sultan Ardy, menilai regulasi tersebut berpotensi tidak efektif jika tidak disertai pengawasan ketat terhadap perusahaan aplikator. Ia menyoroti praktik-praktik yang selama ini dinilai merugikan pengemudi, seperti program berbayar yang memengaruhi distribusi order.

“Pengalaman menunjukkan, ketika komisi ditekan, aplikator akan mencari celah lain. Bentuknya bisa berupa fitur atau program tambahan yang pada akhirnya membebani pengemudi,” ujar Sultan dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Mei 2026.

Menurut dia, praktik semacam itu merupakan bentuk regulatory arbitrage, yaitu upaya memanfaatkan celah regulasi untuk mempertahankan keuntungan.

Sultan meminta pemerintah tidak hanya mengatur persentase bagi hasil, tetapi juga melarang segala bentuk pungutan tambahan kepada pengemudi, baik yang bersifat langsung maupun terselubung.

“Kalau tidak diatur tegas, komisi boleh turun di atas kertas, tapi di lapangan pengemudi tetap menanggung beban,” katanya.

Selain Perpres 27/2026, Presiden juga menandatangani Perpres Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 yang mengatur perlindungan bagi awak kapal perikanan. Langkah ini dinilai sebagai sinyal bahwa pemerintah mulai memberi perhatian lebih pada pekerja sektor informal.

Meski demikian, pengawasan dinilai menjadi faktor penentu keberhasilan kebijakan. Tanpa mekanisme pengaduan yang efektif, audit berkala, serta sanksi tegas, regulasi berpotensi tidak berjalan optimal.

“Pengemudi tidak butuh sekadar kebijakan di atas kertas. Mereka butuh kepastian bahwa aturan ini benar-benar ditegakkan,” ujar Sultan.

Perpres ini membuka harapan baru bagi pekerja transportasi online. Namun, tanpa pengawasan yang konsisten, harapan itu dikhawatirkan akan kembali menjadi janji yang sulit terwujud.