SPPLNI-KPBI Adukan Dugaan Union Busting Ke DPR RI

By Goenk1975 15 Jun 2026, 20:01:42 WIB DKI Jakarta
SPPLNI-KPBI Adukan Dugaan Union Busting Ke DPR RI

Keterangan Gambar : SPPLNI-KPBI Saat Adukan Masalah Ke DPR RI


Bernusa.com. JAKARTA – Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia (SPPLNI) bersama Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) membawa berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dialami pekerja PLN ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. Persoalan tersebut mencakup dampak kebijakan Holding–Subholding, pelaksanaan program Tugas Karya, dugaan pelanggaran hak-hak pekerja, hingga indikasi praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting).

Langkah tersebut ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian melalui mekanisme hubungan industrial dinilai belum membuahkan hasil. Para pekerja mengaku telah menempuh perundingan bipartit, mediasi Dinas Ketenagakerjaan, gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), hingga pengaduan kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Kepolisian Republik Indonesia, dan sejumlah lembaga negara lainnya.

Perwakilan SPPLNI-KPBI, Dani Maulana, menjelaskan bahwa persoalan yang dihadapi pekerja bermula dari pelaksanaan program Tugas Karya dan berbagai kebijakan yang diterbitkan setelah program tersebut berakhir pada 31 Desember 2025. 

Baca Lainnya :

Menurut Dani, sejumlah 35 orang pengurus SPPLNI menerima Surat Keputusan mutasi ke berbagai wilayah Indonesia Timur dan daerah lainnya yang jauh dari domisili pekerja tanpa melalui musyawarah maupun kesepakatan dengan pekerja dan organisasi serikat pekerja.

"Padahal sebelumnya kami memperoleh informasi dan sosialisasi bahwa setelah masa Tugas Karya berakhir, pekerja akan dikembalikan ke unit kerja asal atau unit PLN yang terdekat dengan domisilinya," ujar Dani.

Selain persoalan mutasi, kata Dani, pekerja juga menghadapi berbagai persoalan lain, mulai dari dugaan perubahan data absensi pada aplikasi PLN Click yang menyebabkan status kehadiran berubah menjadi mangkir, pemotongan upah, tidak dibayarkannya hak cuti tahunan, hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

SPPLNI juga menyoroti belum tuntasnya penyelesaian kasus kecelakaan kerja yang dialami salah seorang pengurus serikat saat menjalankan Tugas Karya di PT PLN Nusantara Power. Hingga saat ini, menurut mereka, penyelesaian hak-hak pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja tersebut masih belum memperoleh kepastian.

"Kami tidak hanya berbicara mengenai hak normatif pekerja, tetapi juga keselamatan kerja dan perlindungan hukum bagi pekerja. Sampai sekarang masih ada persoalan yang belum mendapatkan penyelesaian secara memadai," kata Dani.

Menurut Dani, para pekerja sebenarnya telah menempuh hampir seluruh mekanisme penyelesaian yang tersedia. Perundingan bipartit, mediasi Dinas Ketenagakerjaan, gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), pengaduan ke Kementerian Ketenagakerjaan, hingga pengaduan ke Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri telah dilakukan. Namun hingga saat ini belum terdapat penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pekerja.

"Kami telah menempuh hampir seluruh mekanisme penyelesaian yang tersedia. Namun sampai hari ini belum ada penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi pekerja," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum SPPLNI, Eko Sumantri, menilai berbagai kebijakan yang menimpa pengurus serikat pekerja berpotensi mengarah pada praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting). Menurutnya, kebebasan berserikat merupakan hak konstitusional yang harus dihormati dan dilindungi, termasuk di lingkungan BUMN.

"Kami melihat adanya tindakan-tindakan yang berpotensi mengarah pada diskriminasi terhadap pengurus serikat pekerja. Karena itu, perlindungan terhadap kebebasan berserikat menjadi syarat penting bagi terciptanya hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan," ujar Eko.

Aspirasi para pekerja tersebut mendapat perhatian dari Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan, Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu dan Cellica Nurrachadiana, serta sejumlah anggota BAM DPR RI lainnya. Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni juga telah menyatakan komitmennya untuk mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme yang tersedia di DPR RI.

Eko menyampaikan apresiasi atas keterbukaan BAM DPR RI yang telah menerima dan mendengarkan langsung aspirasi para pekerja.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh Anggota BAM DPR RI yang telah membuka ruang dialog bagi kami. Kami berharap komitmen tersebut dapat diwujudkan melalui langkah-langkah konkret, termasuk mediasi formal yang melibatkan manajemen PT PLN (Persero), Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian BUMN, dan seluruh pihak terkait," ujarnya.

Melalui BAM DPR RI, SPPLNI-KPBI meminta DPR RI memanggil Direksi PT PLN (Persero), Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian BUMN, Badan Pengawas BUMN, serta pihak-pihak terkait lainnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Mereka juga mendesak pelaksanaan anjuran mediator ketenagakerjaan yang telah diterbitkan, pemulihan seluruh hak pekerja yang dirugikan akibat kebijakan Tugas Karya dan mutasi, penyelesaian kasus kecelakaan kerja yang belum tuntas, penghentian diskriminasi terhadap pengurus serikat pekerja, serta penghentian seluruh kebijakan yang berpotensi mengarah pada praktik pemberangusan serikat pekerja.

"Kami berharap DPR RI dapat mengambil langkah konkret untuk memastikan hak-hak pekerja dipulihkan, hukum ketenagakerjaan ditegakkan, dan seluruh pihak yang terkait duduk bersama mencari penyelesaian yang adil. Negara harus hadir ketika pekerja mencari keadilan," tegas Eko.