- PT Best Green Kembangkan Pasar Senen Blok VI, Groundbreaking Segera
- Ketika Syarat Konstitusional Wakil Presiden Dipersoalkan
- itel VistaTab 12 Resmi Rilis, Tablet Rp2 Jutaan dengan Bonus Keyboard dan Pen
- Hisense Hadirkan AI Companion Suite, Wujudkan Konsep \"Social Kitchen\"
- Kemenkop dan Aspebindo Siap Perkuat Sinergi Untuk Mendukung Kemandirian Energi Nasional
- Pengembalian Dana Nasabah, Bank BUMN Dinilai Punya Landasan Hukum
- Pasar Keuangan Syariah Indonesia Tembus Rp3.231 Triliun, FLOQ Soroti Peluang Tokenisasi
- Pekerja Sektor Jasa Keuangan Siapkan Pembentukan Federasi, Ketum KPBI Beri Dukungan
- Belum Terlambat! Kesempatan Bawa Pulang Mobil Listrik hingga Liburan ke Jepang Masih Terbuka di Shopvaganza Mitra10
- Rayakan HUT ke-70, SUCOFINDO Hadirkan Perluas Akses Air Bersih bagi Masyarakat Kepahiang, Bengkulu
Ketika Syarat Konstitusional Wakil Presiden Dipersoalkan

Keterangan Gambar : Agung Nugroho, Direktur Jakarta Institute
Bernusa.com — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka membuka kembali perdebatan serius tentang persyaratan konstitusional seorang Wakil Presiden. Persoalannya bukan lagi sekadar polemik ijazah yang selama ini ramai di ruang publik, melainkan menyangkut bagaimana negara memastikan bahwa setiap orang yang menduduki jabatan tertinggi dalam pemerintahan benar-benar memenuhi persyaratan yang ditetapkan konstitusi.
Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026, sebagaimana diberitakan, menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum. Bahkan, terdapat perintah untuk menarik dan memusnahkan surat tersebut. Jika amar dan pertimbangan putusan memang demikian, konsekuensi hukumnya tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif biasa.
Surat keterangan penyetaraan pendidikan memiliki arti penting karena berkaitan dengan pengakuan kesetaraan pendidikan luar negeri dengan jenjang pendidikan nasional. Sementara itu, Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat.
Baca Lainnya :
- Pramono Anung Teratas di Mata Anak Muda, Integritas Jadi Ujian Utama0
- Jumat, 30 Oktober 2026 BIMA, Bahas Strategi dan Peran Pemuda Menuju Indonesia Emas0
- BRI Region 6 Gelar Pengajian Jumat Rutin, Perkuat Keimanan dan Silaturahmi Pekerja0
- Dokter Citra Poerwa: Stres Finansial Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik dan Mental0
- Jakarta Financial Festival 2026 Sukses, 1.000 Rekening Baru Dibuka0
Di sinilah persoalan mendasarnya. Apabila dokumen yang digunakan untuk membuktikan kesetaraan pendidikan dibatalkan oleh pengadilan, publik berhak mempertanyakan kembali dasar hukum yang digunakan penyelenggara pemilu ketika menyatakan persyaratan pencalonan telah terpenuhi.
Tentu, pembatalan satu surat tidak otomatis membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki ijazah atau dokumen kelulusan lain yang sah. Namun, pembatalan tersebut juga tidak boleh dipandang seolah-olah tidak memiliki konsekuensi terhadap proses verifikasi pencalonan. Harus ada penjelasan terbuka mengenai dokumen apa yang sebenarnya menjadi dasar pemenuhan persyaratan pendidikan tersebut.
Persoalan administrasi bisa berujung pada persoalan konstitusi.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, jabatan presiden dan wakil presiden bukan jabatan yang persyaratannya dapat ditentukan berdasarkan kelonggaran administratif. Keduanya merupakan jabatan konstitusional yang proses pengisiannya harus tunduk pada hukum.
Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tersebut dijabarkan melalui undang-undang. Artinya, persyaratan pendidikan bukan formalitas yang boleh diabaikan, melainkan bagian dari aturan konstitusional yang mengikat setiap calon tanpa terkecuali.
Jika dalam proses pencalonan terdapat dokumen yang kemudian dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar siapa yang menerbitkan dokumen tersebut. Lebih jauh, bagaimana KPU melakukan verifikasi? Apakah terdapat dokumen lain yang dapat membuktikan kelulusan? Dan apakah keputusan menerima pencalonan masih dapat dipertanggungjawabkan secara hukum?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab agar kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu tidak semakin terkikis.
Konstitusi menyediakan mekanisme, bukan jalan pintas.
Pasal 7A UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Ketentuan ini memberikan landasan konstitusional apabila memang terdapat bukti bahwa seorang pejabat tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan konstitusi.
Namun, Pasal 7B UUD 1945 juga mengatur mekanisme pemberhentian secara bertahap. DPR harus terlebih dahulu menggunakan hak menyatakan pendapat dan mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut. Apabila MK membenarkan pendapat DPR, proses selanjutnya diteruskan kepada MPR untuk mengambil keputusan.
Dengan demikian, putusan MA tidak otomatis membatalkan jabatan Wakil Presiden. Putusan tersebut harus ditempatkan sesuai objek dan ruang lingkup kewenangannya. Akan tetapi, apabila substansinya berkaitan langsung dengan persyaratan pencalonan, putusan itu patut menjadi bahan pemeriksaan serius dalam kerangka ketatanegaraan.
Di sisi lain, perlu kehati-hatian dalam membaca putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya disebut berkaitan dengan persoalan dokumen pendidikan Gibran. Penolakan suatu permohonan karena persoalan kedudukan hukum atau tenggat waktu tidak serta-merta berarti MK telah memutus pokok perkara dan menyatakan seseorang tidak memenuhi persyaratan pendidikan. Pertimbangan hukum dan amar putusan harus dibaca secara utuh.
Jangan sampai hukum hanya tegas kepada rakyat, tetapi lunak kepada kekuasaan.
Inilah inti persoalan yang sesungguhnya. Demokrasi tidak cukup hanya menghasilkan pemimpin melalui pemungutan suara. Demokrasi juga mensyaratkan bahwa setiap proses menuju kekuasaan harus berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
Kemenangan dalam pemilu tidak boleh dimaknai sebagai pembebasan dari kewajiban memenuhi persyaratan hukum. Sebaliknya, persyaratan hukum juga tidak boleh digunakan secara serampangan untuk mendelegitimasi hasil pemilu tanpa melalui mekanisme yang sah.
Keduanya harus berjalan beriringan: menghormati hasil demokrasi sekaligus memastikan bahwa proses demokrasi berlangsung dalam koridor konstitusi.
Karena itu, pemerintah, KPU, DPR, dan lembaga peradilan memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan yang terang. Publik tidak membutuhkan perdebatan tanpa ujung, apalagi saling tuduh yang hanya memperkeruh suasana. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum berdasarkan dokumen, fakta, dan putusan pengadilan yang autentik.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang Gibran Rakabuming Raka. Ini tentang prinsip yang lebih besar: apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi semua orang, termasuk mereka yang sedang memegang kekuasaan?
Sebab, konstitusi tidak pernah dibuat untuk melindungi kekuasaan dari hukum. Justru konstitusi hadir untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak berjalan melampaui batas hukum.
Dan ketika persyaratan konstitusional seorang Wakil Presiden dipersoalkan, negara tidak boleh memilih diam. Ia wajib memberikan jawaban melalui mekanisme hukum yang tersedia.
_-_Copy.png)








_(1).png)
