- Zentara Melihat Perubahan Besar dalam Cara Perusahaan Mengelola Kerentanan Siber
- PTPP Raih Kontrak Baru Rp9,3 Triliun hingga Agustus 2026
- IMAGO Technologies Meluncurkan PaperSmart Dual-Mode Tablet dengan EdPrep.ai
- BRI BO Sunter Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan
- Bank Jakarta Disiapkan Makin Kuat, Pemprov DKI Usulkan Peningkatan Modal Dasar
- BRI BO Jatinegara Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Semangat Kebangsaan
- BRI BO Otista Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan
- BRI BO Rawamangun Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan
- BRI BO Kelapa Gading Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan
- Bulan Dana PMI di Jakarta Disorot, Rekan Indonesia Ingatkan Beban Ganda Warga
KSP-PB Soroti RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Minta Cuti Haid Otomatis dan Sanksi Tegas bagi Pengusaha

Keterangan Gambar : Ilhamsyah, Ketua Umum KPBI
Bernusa.com. Jakarta — Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) menyampaikan sejumlah masukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah, mengatakan sejumlah ketentuan dalam draf RUU tersebut sudah lebih baik dibandingkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Namun, menurut dia, masih ada sejumlah substansi yang perlu diperbaiki agar undang-undang baru benar-benar memberikan perlindungan kepada pekerja.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai cuti haid bagi pekerja perempuan. Ilhamsyah menilai hak tersebut semestinya tidak bergantung pada mekanisme yang menyulitkan pekerja perempuan untuk memperolehnya.
Baca Lainnya :
- KSP-PB Usulkan Badan Khusus di Bawah Presiden Awasi Pelaksanaan Aturan Ketenagakerjaan0
- Saatnya Pelindo Memimpin Reformasi Ketenagakerjaan di BUMN0
- Serikat Pekerja: PT Dua Kuda Indonesia Masih Punya Prospek Kuat Meski Pailit0
- Mulyadi Pastikan DPR RI Kawal Pemekaran DOB Bogor Timur dan Bogor Barat0
- Aktivis Jakarta: Insiden Tewasnya 3 Pekerja di PT Moya Bukan Tanggung Jawab PAM Jaya0
“Karena haid merupakan kondisi kodrati perempuan, akan lebih baik apabila hak tersebut ditetapkan secara otomatis, misalnya dua hari dalam satu bulan bagi perempuan yang sedang mengalami haid,” kata Ilhamsyah.
Menurut dia, persoalan lain yang tidak kalah penting adalah masih lemahnya penegakan ketentuan ketenagakerjaan. Berbagai aturan yang sebenarnya telah tercantum dalam undang-undang, kata dia, masih kerap dilanggar oleh perusahaan.
“Selama ini banyak sekali aturan yang sudah ada dalam undang-undang. Tetapi pengusaha begitu mudah melakukan pelanggaran. Pelanggaran dari hari ke hari semakin masif,” ujarnya.
Karena itu, KSP-PB mendorong agar pelanggaran terhadap ketentuan yang bersifat mendasar dalam hubungan kerja dapat dikenai sanksi yang lebih tegas, termasuk sanksi pidana terhadap perusahaan atau pengusaha yang terbukti melanggar ketentuan undang-undang.
Ilhamsyah menilai ketentuan mengenai ancaman pidana dalam RUU tersebut juga perlu dikaji agar memberikan efek jera. Ia menyebut adanya ketentuan yang meningkatkan ancaman hukuman menjadi empat tahun sebagai langkah yang lebih baik, tetapi tetap perlu dibandingkan dengan ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.
Selain persoalan sanksi, Ilhamsyah menyoroti efektivitas pengawasan ketenagakerjaan. Menurut dia, lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab masih terjadinya pelanggaran normatif di tempat kerja yang kemudian berkembang menjadi konflik hubungan industrial hingga pemogokan.
“Fungsi pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia selama ini belum begitu efektif memastikan aturan undang-undang dijalankan oleh setiap perusahaan. Faktanya sampai hari ini fungsi pengawasan tetap belum optimal,” katanya.
Ia mengatakan masih terdapat persoalan dalam standardisasi pengawasan ketenagakerjaan, mulai dari kriteria seorang pengawas, standar pekerjaan atau job description, hingga standar tindakan yang harus dilakukan ketika menemukan pelanggaran.
Berdasarkan diskusi dengan pihak kementerian, kata Ilhamsyah, persoalan tersebut juga berkaitan dengan pembagian kewenangan dalam pelaksanaan pengawasan. Karena itu, menurut dia, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan perlu memperjelas standar, mekanisme kerja, kewenangan, dan tanggung jawab pengawas ketenagakerjaan.
Ilhamsyah berharap masukan KSP-PB dapat diakomodasi dalam pembahasan RUU tersebut. Ia menegaskan, undang-undang perlindungan ketenagakerjaan tidak cukup hanya memiliki norma yang baik, tetapi juga harus didukung mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang efektif.
“Jangan sampai kita terus membuat aturan yang baik di atas kertas, tetapi lemah dalam pelaksanaannya. Perlindungan terhadap pekerja harus benar-benar dirasakan dalam hubungan kerja sehari-hari,” ujar Ilhamsyah.
_-_Copy.png)


.jpg)






_(1).png)
