KSP-PB Usulkan Badan Khusus di Bawah Presiden Awasi Pelaksanaan Aturan Ketenagakerjaan

By Goenk1975 07 Sep 2026, 20:58:35 WIB Politik
KSP-PB Usulkan Badan Khusus di Bawah Presiden Awasi Pelaksanaan Aturan Ketenagakerjaan

Keterangan Gambar : Ilhamsyah, Ketua Umum KPBI


Bernusa.com. Jakarta — Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) menyampaikan sejumlah masukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah, mengatakan sejumlah ketentuan dalam draf RUU tersebut sudah lebih baik dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Namun, menurut dia, masih terdapat sejumlah substansi yang perlu diperbaiki agar undang-undang baru benar-benar memberikan perlindungan kepada pekerja.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai cuti haid bagi pekerja perempuan. Ilhamsyah menilai hak tersebut semestinya tidak bergantung pada mekanisme yang menyulitkan pekerja perempuan untuk memperolehnya. Karena haid merupakan kondisi kodrati perempuan, menurut dia, akan lebih baik apabila hak cuti ditetapkan secara otomatis, misalnya dua hari dalam satu bulan bagi perempuan yang sedang mengalami haid.

Baca Lainnya :

Selain persoalan cuti haid, Ilhamsyah menyoroti masih banyaknya pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang sebenarnya telah diatur dalam undang-undang. Menurut dia, pengusaha masih relatif mudah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja sehingga pelanggaran normatif terus terjadi.

Karena itu, KSP-PB mendorong agar pelanggaran terhadap ketentuan yang bersifat mendasar dalam hubungan kerja dapat dikenai sanksi lebih tegas, termasuk sanksi pidana terhadap perusahaan atau pengusaha yang terbukti melanggar ketentuan undang-undang.

Ilhamsyah menilai ketentuan mengenai ancaman pidana dalam RUU tersebut juga perlu dikaji agar memberikan efek jera. Ia menyebut adanya ketentuan yang meningkatkan ancaman hukuman menjadi empat tahun sebagai langkah yang lebih baik, tetapi menurutnya ketentuan tersebut tetap perlu diperkuat agar perlindungan terhadap pekerja tidak lebih lemah dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya.

Di sisi lain, Ilhamsyah menilai persoalan pengawasan ketenagakerjaan menjadi salah satu titik lemah yang perlu dibenahi. Selama ini, menurut dia, fungsi pengawasan belum efektif memastikan aturan perundang-undangan dijalankan oleh setiap perusahaan.

“Faktanya hingga hari ini fungsi pengawasan tetap belum optimal,” kata Ilhamsyah.

Lemahnya pengawasan, lanjut dia, membuat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan maupun pelanggaran normatif masih terjadi. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memicu konflik hubungan industrial, pemogokan, dan berbagai bentuk perselisihan lainnya.

Menurut Ilhamsyah, persoalan pengawasan juga berkaitan dengan belum adanya standardisasi yang jelas mengenai kriteria pengawas, job description, hingga standar tindakan pengawasan ketika ditemukan pelanggaran. Persoalan kewenangan juga menjadi bagian yang perlu diperjelas.

Atas kondisi tersebut, KSP-PB mengusulkan pembentukan badan khusus atau komisi khusus yang berada langsung di bawah Presiden untuk menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan secara lebih terintegrasi.

Ilhamsyah menjelaskan, badan tersebut nantinya tidak sekadar menjadi lembaga tambahan di luar struktur pengawasan yang sudah ada. KSP-PB mengusulkan agar fungsi pengawasan yang selama ini tersebar di Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, hingga suku dinas ditarik dan disatukan dalam badan khusus tersebut.

“Kami mengusulkan agar seluruh fungsi pengawasan ketenagakerjaan yang selama ini berada di Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, maupun suku dinas ditarik dan disatukan dalam satu badan khusus,” ujar Ilhamsyah.

Dengan model tersebut, menurut dia, hanya akan ada satu fungsi pengawasan ketenagakerjaan yang bekerja secara terintegrasi. Badan khusus itu bertugas mengawasi pelaksanaan hak-hak pekerja dan memastikan ketentuan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan benar-benar dijalankan oleh perusahaan.

“Jadi ini seperti polisi buruh. Ada satu badan khusus yang dibentuk oleh negara, yang tugas dan fungsinya mengawasi dan memastikan aturan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dijalankan oleh perusahaan,” katanya.

Pengawasan badan tersebut juga diusulkan tidak terbatas pada pelaksanaan UU Perlindungan Ketenagakerjaan. Menurut Ilhamsyah, cakupannya dapat meliputi berbagai aturan yang berkaitan dengan pekerja, termasuk ketentuan mengenai BPJS, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perlindungan pekerja anak, serta berbagai ketentuan ketenagakerjaan lainnya.

Dengan demikian, badan tersebut diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai pengawas administratif, tetapi menjadi instrumen negara untuk memastikan perusahaan memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ilhamsyah menegaskan, penyatuan fungsi pengawasan diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun lemahnya koordinasi antarinstansi. Dengan satu lembaga yang memiliki fungsi pengawasan khusus, standar pengawasan, kriteria pengawas, mekanisme pemeriksaan, hingga tindak lanjut atas pelanggaran diharapkan dapat dibuat lebih seragam.

KSP-PB berharap seluruh masukan tersebut dapat diakomodasi dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Bagi mereka, undang-undang baru tidak cukup hanya memperbaiki norma perlindungan, tetapi juga harus memastikan adanya pengawasan yang kuat, kewenangan yang jelas, serta sanksi yang tegas.

“Jangan sampai kita terus membuat aturan yang baik di atas kertas, tetapi lemah dalam pelaksanaannya. Perlindungan terhadap pekerja harus benar-benar dirasakan dalam hubungan kerja sehari-hari,” ujar Ilhamsyah.