- Menkop Tekankan Koperasi di Luwu Timur Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan
- 12 Tahun Waskita Beton Precast, Menata Fondasi, Meningkat Lebih Tinggi
- Di tengah Kerumunan Solo Run Fest 2026, BRI Eksis Hadirkan Layanan Perbankan
- Jalan Tol Prosiwangi Segmen Gending-Paiton Akan Dioperasikan dengan Tarif Mulai 14 Oktober 2026 Pukul 00:00 WIB
- Tokenized Stocks Tembus US$3 Miliar, Akses Saham AS Makin Diminati Investor Indonesia
- LBFest 2026 Dorong Brand Lokal Karya Entrepreneur Muda BINUS \'Naik Kelas\'
- AI Tidak Cukup untuk Menghapus Kemiskinan Jakarta
- OCBC Syariah dan Rumah Wakaf Salurkan Wakaf untuk Dukung Pendidikan & Keterampilan Siswa di Pelosok Garut
- Musim Hujan Mundur ke Desember, Jadwal Kirim Material Proyek Ikut Bergeser
- Ketua Harian Partai Ummat Dukung Kapolri Dan Test Narkoba Seluruh Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Wakil Rakyat Di Seluruh Indonesia
Noel: Jika Jadi Contoh Pemberantasan Korupsi, Hukum Mati Saya

Keterangan Gambar : Ilustrasi Noel dalam sidang pledoi
Bernusa.com. JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, mengaku bersalah dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Bahkan, ia menyatakan siap menerima hukuman mati apabila dirinya dianggap dapat menjadi contoh dalam upaya pemberantasan korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Noel usai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
"Kalau seandainya saya menjadi contoh untuk pemberantasan korupsi, hukum mati aja saya. Saya lebih rela, lebih ikhlas," kata Noel kepada awak media.
Baca Lainnya :
- FPPJ Desak KPK Bongkar Harta Eks Kadis LH DKI0
- BNI Serukan Salam Integritas di Peringatan Hakordia 2025 Yogyakarta0
Noel sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp250 juta subsider kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pada 18 Mei 2026.
Dalam perkara ini, Noel didakwa bersama sepuluh terdakwa lainnya terkait praktik pemerasan terhadap pemohon sertifikasi K3. Berdasarkan dakwaan jaksa, total nilai pemerasan yang terjadi mencapai Rp6,52 miliar. Para terdakwa juga diduga menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.
Saat membacakan pleidoi, Noel mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya.
"Saya benar-benar terpukul dalam hal ini dan memang saya bersalah," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Meski demikian, Noel juga menyoroti disparitas tuntutan pidana yang menurutnya tidak sebanding dengan nilai uang yang dinikmati masing-masing terdakwa. Ia membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan terdakwa lain, Irvian Bobby Mahendro Putro, yang dituntut enam tahun penjara meski disebut menikmati hasil korupsi hingga Rp60,32 miliar.
"Kalau begitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain," katanya.
Menanggapi pleidoi tersebut, JPU KPK Dame Maria Silaban menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan telah disusun berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti elektronik yang terungkap selama proses hukum berlangsung.
Jaksa juga menilai sejumlah dalil yang disampaikan dalam nota pembelaan lebih banyak berupa asumsi dan tidak didukung alat bukti yang memadai.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada 4 Juni 2026.
_-_Copy.png)




.jpg)




_(1).png)
