- Noel: Jika Jadi Contoh Pemberantasan Korupsi, Hukum Mati Saya
- Fase Puncak Haji Berjalan Aman, Kementerian Haji Apresiasi Kedisiplinan Jemaah IndonesiaMina
- Mendorong Santri Melek Teknologi, PRSI Jawa Barat Serahkan Perangkat Robotik ke Pesantren
- Menkop Ferry Dorong Kopdit Obor Mas NTT Jadi Kebanggaan Nasional
- Di Paris, Prabowo dan Macron Bahas Pertahanan hingga IEU-CEPA
- Pengamat UMKM Soroti Pendampingan Jakpreneur, Minta Evaluasi Kinerja Pendamping di Lapangan
- AHY Tegaskan Politik Perempuan Bukan Formalitas
- Audiensi PB PRSI dengan Kemenpora RI Bahas Dukungan Olimpiade Robotika 2026
- BNI Distribusikan 1.200 Hewan Kurban ke Berbagai Daerah Indonesia
- LPDB Koperasi Gelar Pemotongan Hewan Kurban, Wujud Nyata Kepedulian Sosial
Noel: Jika Jadi Contoh Pemberantasan Korupsi, Hukum Mati Saya

Keterangan Gambar : Ilustrasi Noel dalam sidang pledoi
Bernusa.com. JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, mengaku bersalah dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Bahkan, ia menyatakan siap menerima hukuman mati apabila dirinya dianggap dapat menjadi contoh dalam upaya pemberantasan korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Noel usai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
"Kalau seandainya saya menjadi contoh untuk pemberantasan korupsi, hukum mati aja saya. Saya lebih rela, lebih ikhlas," kata Noel kepada awak media.
Baca Lainnya :
- FPPJ Desak KPK Bongkar Harta Eks Kadis LH DKI0
- BNI Serukan Salam Integritas di Peringatan Hakordia 2025 Yogyakarta0
Noel sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp250 juta subsider kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pada 18 Mei 2026.
Dalam perkara ini, Noel didakwa bersama sepuluh terdakwa lainnya terkait praktik pemerasan terhadap pemohon sertifikasi K3. Berdasarkan dakwaan jaksa, total nilai pemerasan yang terjadi mencapai Rp6,52 miliar. Para terdakwa juga diduga menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.
Saat membacakan pleidoi, Noel mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya.
"Saya benar-benar terpukul dalam hal ini dan memang saya bersalah," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Meski demikian, Noel juga menyoroti disparitas tuntutan pidana yang menurutnya tidak sebanding dengan nilai uang yang dinikmati masing-masing terdakwa. Ia membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan terdakwa lain, Irvian Bobby Mahendro Putro, yang dituntut enam tahun penjara meski disebut menikmati hasil korupsi hingga Rp60,32 miliar.
"Kalau begitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain," katanya.
Menanggapi pleidoi tersebut, JPU KPK Dame Maria Silaban menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan telah disusun berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti elektronik yang terungkap selama proses hukum berlangsung.
Jaksa juga menilai sejumlah dalil yang disampaikan dalam nota pembelaan lebih banyak berupa asumsi dan tidak didukung alat bukti yang memadai.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada 4 Juni 2026.
_-_Copy.png)




.jpg)


_(1).png)

