- KUR 2026 Naik Jadi Rp295 Triliun, Menteri UMKM: Pasar Domestik Dipenuhi Produk Impor
- Infrastruktur Terus Dikebut, TMMD Depok Optimistis Selesai Tepat Waktu
- RSUD Tarakan Menuju 39 Tahun: Menguat di Tengah Lonjakan Layanan Kesehatan Ibu Kota
- Makalah Sedekah dan Hibah Tugas Kampus Alhikmah Jakarta
- Menhan Sjafrie Menerima Kunjungan Pejabat Baru dari Kedubes Palestina, Perkuat Kerja Sama
- Kado Bulan K3, Menaker Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum
- Kemnaker Siapkan Penguatan Hubungan Industrial 2026: Kerja Tenang, Usaha Pasti
- Belum Genap 2 Bulan, Jalan Aspal BKKD Rp1,8 Miliar di Desa Ngampal Sumberrejo Bojonegoro Sudah Tambal Sulam
- Menkop: Ekspor Manggis Oleh Koperasi Produsen Upland Subang Farm Bukti Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Desa
- August PSI Kritik Langkah Pramono Impor 3.100 Sapi Dari Australia
Sorot Kebijakan Singgung Dampak Ke Ekosistem Perbankan Daerah, Dugaan Kerugian Kerjasama Jamkrida Jabar–Jakre Capai Hampir Rp100 M

JAKARTA, – Kerjasama penjaminan ulang (reasuransi) antara PT Jamkrida Jawa Barat (Perseroda) dengan PT Jakarta Raya Pialang Reasuransi (Jakre) kembali menjadi sorotan publik. Lembaga pemantau kebijakan publik.
Pasalnya Sorot Kebijakan menilai, berbagai temuan dalam laporan pemeriksaan internal menunjukkan dugaan permasalahan keuangan dengan nilai akumulatif hampir Rp100 miliar, yang berpotensi mempengaruhi stabilitas keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Baca Lainnya :
- Menkop Dukung Langkah KPBS Pangalengan Produksi Susu UHT dan Masuk Ekosistem MBG0
- Keluarga Besar Ikatan Alumni PTS Jayabaya Rayakan HUT 67 Universitas Jayabaya Gelar Giat Gerak Jalan Sehat0
- Sinergi Kemenkop dan Pertamina Launching Percontohan PLTS, Listrik Bagi Koperasi Nelayan Di Pulau Sembur0
- Menteri Kebudayaan Apresiasi Lawang Sewu Short Film Festival 2025, Tegaskan Peran Film sebagai Soft Power Bangsa0
- BNI Perkuat Aksi Kemanusiaan BUMN Peduli di Sumut, Sumbar, dan Aceh0
Selanjutnya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan internal yang dikaji Sorot Kebijakan, salah satu persoalan utama berasal dari klaim lama atau piutang reguarantee hingga September 2024 dengan nilai sekitar Rp36–37 miliar.
Kondisi ini diduga terjadi akibat premi reasuransi pada periode sebelumnya yang tidak disetorkan Jakre kepada perusahaan reasuradur, sehingga kewajiban pembayaran klaim harus ditanggung oleh pihak pialang dan hingga kini masih dilakukan secara bertahap.
Selain itu, ditemukan pula tunggakan premi reasuransi periode pertengahan 2023 hingga akhir 2024 yang belum dibayarkan kepada reasuradur, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp46–50 miliar. Tunggakan tersebut terjadi di tengah besarnya eksposur kewajiban Jamkrida Jabar yang dalam laporan keuangan tercatat melebihi Rp3,7 triliun.
Lebih lanjut Sorot Kebijakan juga menyoroti piutang klaim risiko jiwa senilai sekitar Rp20 miliar untuk periode pertengahan 2023 hingga akhir 2024. Klaim tersebut dinilai berpotensi tidak tertagih akibat perbedaan ketentuan kerja sama antara Jamkrida Jabar dan Jakre dengan perusahaan asuransi jiwa terkait, sehingga risiko klaim harus ditanggung Jamkrida Jabar tanpa dukungan premi yang sepadan.
_“Akumulasi persoalan ini bukan hanya berdampak pada arus kas perusahaan, tetapi juga menimbulkan risiko tata kelola yang serius. Jika tidak segera dimitigasi, beban keuangan Jamkrida Jabar berpotensi terus bertambah,”_ujar Muholadun, Direktur Eksekutif Sorot Kebijakan, dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Disorot Dampaknya Ke Ekosistem Perbankan Daerah
Kemudian dalam keterangannya, Direktur Eksekutif Sorot Kebijakan turut menyinggung Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) dalam konteks ekosistem penjaminan kredit daerah.
Meski menegaskan bahwa Bank BJB tidak tercantum sebagai pihak dalam perjanjian reasuransi, Sorot Kebijakan menilai gangguan tata kelola di Jamkrida Jabar berpotensi berdampak tidak langsung terhadap sistem penjaminan kredit perbankan daerah.
_“Jamkrida Jabar memiliki peran strategis dalam menjamin kredit perbankan. Ketika reasuransi tidak berjalan efektif, risiko penjaminan sepenuhnya kembali ke Jamkrida, dan ini secara sistemik dapat memengaruhi ekosistem perbankan daerah,”_ jelasnya.
Desakan Audit dan Klarifikasi Terbuka Atas kondisi tersebut, Sorot Kebijakan juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) untuk melakukan penelusuran dan audit investigatif guna memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian keuangan daerah.
Selain itu, lembaga pemantau kebijakan publik ini juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap praktik penjaminan dan reasuransi yang melibatkan BUMD.
Selanjutnya Sorot Kebijakan juga mendorong agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk bank-bank daerah, memberikan klarifikasi terbuka guna menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan daerah.
Di akhir pernyataan Sorot Kebijakan hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari PT Jamkrida Jabar maupun PT Jakarta Raya Pialang Reasuransi terkait langkah strategis yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Editor : (RED/LAD)
_-_Copy.png)






_(1).png)

.jpg)

