Hardiknas 2026: Kampus Menjadi Dapur Umum, Kesejahteraan Dosen Masuk Liang Lahat.
Dr Dhiah Al Ayun, Ketua SERIKAT PEKERJA KAMPUS (SPK)

By Agung Nugroho 02 Mei 2026, 11:35:10 WIB Opini
Hardiknas 2026: Kampus Menjadi Dapur Umum, Kesejahteraan Dosen Masuk Liang Lahat.

Keterangan Gambar : SERIKAT PEKERJA KAMPUS (SPK)


Hari Pendidikan Nasional semestinya menjadi panggung refleksi tentang arah dan masa depan pendidikan Indonesia. Namun pada 2026, peringatan ini terasa seperti ruang gema yang hampa. Di balik seremoni dan slogan, terdapat kenyataan yang sulit diabaikan: kesejahteraan dosen masih tercecer di pinggir kebijakan.

Selama ini, dosen kerap diposisikan sebagai penjaga menara gading—simbol intelektualitas yang seolah hidup dalam ruang terhormat. Tetapi realitasnya jauh dari citra tersebut. Sebagian besar dosen masih bergulat dengan pendapatan yang bahkan belum memenuhi standar hidup layak. Di sejumlah perguruan tinggi swasta, terdapat dosen dengan penghasilan di bawah Rp1 juta per bulan. Dalam ukuran daya beli, kondisi ini memperlihatkan betapa rapuhnya fondasi kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.

Masalah ini bukan sekadar soal angka gaji, melainkan soal struktur kebijakan yang sejak awal menempatkan dosen di wilayah abu-abu. Mereka mengajar, meneliti, dan mengabdi, tetapi tidak sepenuhnya diakui sebagai pekerja yang berhak atas perlindungan upah minimum sebagaimana sektor lain. Parameter kebutuhan hidup minimum dalam regulasi pendidikan pun tidak memiliki basis perhitungan yang jelas, sehingga perlindungan yang seharusnya menjadi jaring pengaman berubah menjadi formalitas tanpa daya.

Baca Lainnya :

Situasi ini semakin rumit ketika kebijakan anggaran pendidikan bergerak ke arah yang problematik. Pengalihan dana dalam jumlah besar untuk program Makan Bergizi Gratis mempersempit ruang fiskal sektor pendidikan tinggi. Di satu sisi, program ini memiliki tujuan sosial, tetapi di sisi lain, ia berpotensi menggerus keberlanjutan tenaga pendidik itu sendiri. Ancaman pengurangan dosen, terutama non-ASN, bukan lagi sekadar wacana.

Di tingkat operasional, kesejahteraan dosen juga terjerat birokrasi yang berlapis. Sistem Beban Kerja Dosen yang semestinya menjadi instrumen evaluasi justru kerap menjadi penghambat administratif. Tunjangan profesi, yang seharusnya menjadi insentif, sering kali tersandera oleh prosedur teknis yang mengabaikan substansi kerja akademik.

Lebih jauh, arah kebijakan pendidikan memunculkan pertanyaan mendasar tentang fungsi kampus. Ketika institusi pendidikan didorong menjalankan peran di luar mandat utamanya, batas antara ruang akademik dan kepentingan non-akademik menjadi kabur. Kampus berisiko kehilangan otonomi, sementara dosen dan mahasiswa terjebak dalam sistem yang menuntut kepatuhan administratif ketimbang kebebasan berpikir.

Di tengah situasi ini, sikap tegas muncul dari kalangan pekerja kampus yang menuntut perubahan mendasar. Dorongan untuk membawa persoalan kesejahteraan dosen ke ranah konstitusional menjadi salah satu langkah yang dipandang penting, terutama untuk memastikan adanya jaminan upah minimum bagi seluruh pekerja kampus. Selain itu, tuntutan agar pemerintah menghentikan pengalihan anggaran pendidikan yang dinilai tidak proporsional juga semakin menguat, bersamaan dengan desakan evaluasi terhadap arah kebijakan pendidikan tinggi.

Tekanan juga diarahkan pada pentingnya transparansi anggaran negara, khususnya dalam alokasi tunjangan dosen dan guru yang selama ini dinilai tidak terpisah secara jelas dalam struktur belanja negara. Pada saat yang sama, reformasi hukum ketenagakerjaan menjadi agenda krusial, termasuk perubahan definisi “pengusaha” menjadi “pemberi kerja” agar mencakup institusi pendidikan, serta penerapan prinsip perlindungan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.

Di level praktis, berbagai tuntutan lain mengemuka, seperti penghapusan syarat administratif yang dinilai menghambat mobilitas dosen, termasuk kewajiban “surat lolos butuh” yang dianggap menyerupai pembatasan kebebasan kerja. Mekanisme administratif dalam pelaporan kinerja juga didorong untuk disederhanakan agar tidak lagi menjadi alat kontrol yang berlebihan terhadap dosen.

Selain itu, muncul penolakan terhadap kecenderungan masuknya pendekatan non-akademik ke dalam ruang pendidikan yang dinilai berpotensi mengaburkan fungsi kampus. Praktik-praktik yang menempatkan pendidikan semata dalam logika pasar juga dipandang sebagai bentuk eksploitasi yang menggerus nilai kemanusiaan dalam dunia akademik.

Hardiknas seharusnya menjadi momen untuk menata ulang prioritas. Pendidikan tidak hanya soal kurikulum, infrastruktur, atau program populis, tetapi tentang manusia yang menggerakkannya. Tanpa dosen yang sejahtera, kampus hanya akan menjadi bangunan tanpa ruh—tempat ilmu diproduksi tanpa keadilan, dan pengetahuan tumbuh tanpa keberpihakan.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang hilang bukan hanya kesejahteraan dosen, melainkan juga makna pendidikan itu sendiri. Dan ketika pendidikan kehilangan makna, bangsa ini perlahan kehilangan arah.