- Sambil Menunggu Berbuka, Warga Gresik Antusias Urus SIM di Masjid Agung
- Agung Nugroho: Kritik Tata Kota Jakarta Barat Harus Disertai Solusi Konkret
- HMI Bojonegoro Bongkar Dugaan Obstruction of Transparency di PT ADS
- Hijaukan Depok! Kodim 0508 Bersama Warga Tanam Pohon di Area Kampus UIII
- Rapat Kerja dengan Walkot Jakbar, William PSI Sorot Tata Kota Semrawut
- Peringatan Malam Nuzulul Qur,an di Masjid Al-Mutaqien Hadirkan Penceramah Kondang KH. Agus Subhan
- Tren Izin Ala Annisa Mukti Official Tambah Keseruan Saat Buka Bersama
- RoboSports Menuju Indonesia sebagai Creative-Tech Powerhouse
- Ketua PW. Formula DKI Jakarta Apresiasi Ketua Umum FLO, Mengajak Ormas Untuk Jaga Jakarta
- Semarak Ramadhan Bank Syariah Annisa Mukti Kembali Berbagi Takjil Gratis
HMI Bojonegoro Bongkar Dugaan Obstruction of Transparency di PT ADS

Keterangan Gambar : Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bojonegoro
BERNUSA.COM: Bojonegoro – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bojonegoro resmi melayangkan laporan dugaan maladministrasi terhadap PT Asri Dharma Sejahtera (PT ADS) kepada Ombudsman Republik Indonesia, Jumat (6/3/2026).
Pelaporan tersebut diajukan secara online setelah HMI terlebih dahulu berkonsultasi dengan pihak Ombudsman, yang menyarankan agar laporan disampaikan melalui mekanisme pelaporan resmi.
Laporan ini berkaitan dengan permohonan informasi publik yang sebelumnya diajukan HMI kepada PT ADS namun dinilai tidak dipenuhi sebagaimana prinsip pelayanan informasi publik yang semestinya.
Baca Lainnya :
Ketua HMI Cabang Bojonegoro menyampaikan bahwa berdasarkan kajian organisasi, terdapat indikasi maladministrasi yang berpotensi mengarah pada praktik obstruction of transparency, yakni kondisi ketika akses masyarakat terhadap informasi publik terhambat atau tidak diberikan secara tepat waktu.
Menurutnya, dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi merupakan prinsip fundamental yang wajib dipenuhi oleh setiap badan publik.
HMI juga menilai PT ADS memiliki kewajiban menjalankan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengingat perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dengan pengelolaan kepentingan publik di daerah.
“Laporan ini bukan semata soal dokumen yang diminta, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik,” ujarnya.
Pada hari yang sama dengan pelaporan tersebut, pihak PPID dan staf PT ADS juga menyampaikan kepada HMI bahwa perusahaan akan memberikan jawaban atas permohonan informasi publik pada hari Senin mendatang.
Meski demikian, HMI menegaskan bahwa pelaporan tetap dilakukan sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap potensi maladministrasi dalam pelayanan informasi.
HMI Bojonegoro menyatakan akan terus mengawal proses pemeriksaan di Ombudsman sebagai upaya menjaga praktik tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (Redho)
_-_Copy.png)






_(1).png)

.jpg)

