- Institut Marhaenisme 27 Luncurkan Marhaenis Watch
- Munjirin: Penanganan Sampah Jakarta Timur Capai 729,72 Ton hingga Juli 2026
- Pemkab Bekasi Matangkan Regulasi Pilkades Serentak 2026, Fokus Wujudkan Demokrasi Desa Berkualitas
- 83 Ribu Koperasi Berbadan Hukum, LPDB Perkuat Ekosistem Pembiayaan Koperasi Indonesia
- Pasien Bayi Kembali Dirawat di NICU Usai Operasi, Rekan Indonesia Sumsel Soroti Pelayanan Kesehatan
- Babak Baru Partai Ummat, Sinergi Tokoh-Tokoh Muda Dan Kekuatan Jaringan Menuju Pemilu 2029
- Ketum DPP Rekat Indonesia Nyatakan Presiden Prabowo Dengan Tegas Perintahkan Tindakan Pejabat yang Terlibat Korupsi Dan Gratifikasi
- Khitanan Massal PAM JAYA Layani 2.067 Peserta, Raih Rekor MURI
- Pemprov DKI: Jakarta Kini Bersaing dengan Kota-Kota Besar Dunia
- Depot Bu Rudy Resmikan Sertifikat Halal Cabang Ke-6 Di Harbour City Nine Surabaya
Institut Marhaenisme 27 Luncurkan Marhaenis Watch
Soroti Pelaksanaan Program KDMP

Keterangan Gambar : Peluncuran Marhaenis Watch
Bernusa.com. JAKARTA – Institut Marhaenisme 27 resmi meluncurkan Marhaenis Watch (KDMP Watch), sebuah program riset, advokasi, dan pengaduan publik yang bertujuan mengawasi pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Peluncuran dilakukan dalam diskusi publik di Jakarta, Selasa (14/7).
Program KDMP merupakan kebijakan pemerintah yang menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Direktur Eksekutif Institut Marhaenisme 27, Deodatus Sunda SE (Bung Dendy), mengatakan pembentukan Marhaenis Watch didorong oleh kebutuhan menghadirkan pengawasan masyarakat terhadap implementasi program yang melibatkan banyak kementerian, pemerintah daerah, dan pemerintah desa.
Baca Lainnya :
"Kami memandang pengawasan publik merupakan bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum," ujar Dendy.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah narasumber menyampaikan catatan kritis terhadap pelaksanaan KDMP, mulai dari aspek legalitas, tata kelola pemerintahan, hingga dampaknya terhadap desa dan masyarakat.
Divisi Hukum dan Advokasi Institut Marhaenisme 27, Charles, menilai penggunaan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan program masih menyisakan perdebatan dari perspektif hukum administrasi negara.
Menurutnya, Inpres pada dasarnya merupakan instrumen yang mengikat jajaran pemerintahan secara internal sehingga perlu dipastikan implementasi kebijakan tetap memiliki dasar hukum yang memadai sesuai prinsip negara hukum.
Sementara itu, Divisi Kajian Ekonomi dan Politik, Galang, menilai pendekatan pelaksanaan KDMP cenderung bersifat top-down karena target pembentukan koperasi telah ditentukan dari pemerintah pusat.
Ia berpendapat koperasi idealnya tumbuh dari kebutuhan masyarakat dan proses partisipatif di tingkat desa sehingga memiliki keberlanjutan yang lebih kuat.
Pada aspek agraria, Divisi Militerisme dan Agraria, Cheoa, mengingatkan pentingnya memastikan pengadaan lahan bagi fasilitas koperasi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghindari potensi konflik dengan masyarakat.
Menurutnya, apabila terdapat desa yang belum memiliki lahan, pemerintah perlu mengedepankan musyawarah, perlindungan hak masyarakat, dan penyelesaian secara persuasif.
Sementara itu, Divisi Kajian Budaya, Mifta, menilai nilai-nilai dasar koperasi seperti kesukarelaan, gotong royong, dan partisipasi masyarakat perlu tetap menjadi landasan utama dalam implementasi KDMP.
Ekonom Dipo Ramlie juga menyoroti penggunaan Dana Desa dalam pelaksanaan program tersebut. Ia meminta agar setiap kebijakan pembiayaan tetap memperhatikan prioritas pembangunan desa dan dilakukan secara transparan agar tidak mengurangi kebutuhan dasar masyarakat.
Melalui peluncuran Marhaenis Watch, Institut Marhaenisme 27 juga membuka posko pengaduan masyarakat yang ditujukan bagi kepala desa, perangkat desa, petani, aktivis, dan masyarakat umum untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan KDMP, baik terkait administrasi, penggunaan anggaran, maupun persoalan lain yang memerlukan perhatian.
Sebagai penutup, Institut Marhaenisme 27 menyampaikan tiga poin sikap, yakni meminta pemerintah mengevaluasi pelaksanaan Program KDMP, meninjau kembali kebijakan penggunaan Dana Desa sebagai sumber pembiayaan program, serta memastikan pelaksanaan kebijakan tetap menghormati prinsip otonomi daerah, otonomi desa, dan hak-hak masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari pemerintah terkait sejumlah pandangan yang disampaikan dalam diskusi tersebut.
_-_Copy.png)







_(1).png)

