- BRI BO Kramat Jati Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan
- Zyrex Jadi Merek Indonesia Pertama yang Meluncurkan AI Mini Workstation Berbasis AMD Ryzen AI Max+ 395
- BRI BO Krekot Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan
- BRI BO Gading Boulevard Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan
- Transaksi Kripto Menguat, Pelaku Industri Dukung OJK Perkuat Tata Kelola dan Literasi
- BRI Region 6 Gelar Donor Darah, Wujudkan Kepedulian dan Semangat Berbagi
- BRI BO Tanjung Priok Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Penuh Khidmat
- Angkutan Retail KAI Logistik Catat Kinerja Tertinggi pada Triwulan III 2026
- Zakat dan Sumbangan PMI: Berbeda Dasar Hukum, Tak Bisa Membenarkan Pemaksaan
- Zentara Melihat Perubahan Besar dalam Cara Perusahaan Mengelola Kerentanan Siber
Jelang Hari Tani Nasional, Gerakan Tani-Buruh Desak Reforma Agraria Sejati

Keterangan Gambar : Deklarasi Persatuan Gerakan Reforma Agraria dan Gerakan Buruh
Bernusa.com. JAKARTA — Menjelang Hari Tani Nasional, gerakan tani dan buruh menyatukan kekuatan untuk mendesak DPR RI dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (RUU PRA). Namun dukungan tersebut disertai peringatan tegas: RUU PRA tidak boleh berubah menjadi sekadar aturan administrasi pertanahan yang pada akhirnya mempermudah penguasaan tanah atas nama investasi.
Desakan itu disampaikan melalui Deklarasi Persatuan Gerakan Reforma Agraria dan Gerakan Buruh yang memuat Panca Resolusi Rakyat Menyongsong Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Mereka menilai, reforma agraria harus dikembalikan pada tujuan dasarnya sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, TAP MPR IX/2001, dan Undang-Undang Pokok Agraria 1960: membongkar ketimpangan penguasaan tanah dan memastikan sumber-sumber agraria digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Gerakan tani dan buruh menegaskan bahwa dukungan terhadap RUU PRA bukanlah cek kosong. Mereka tidak ingin undang-undang tersebut hanya menghasilkan sertifikat, mempercepat legalisasi aset, atau menyediakan kepastian tanah bagi proyek investasi, sementara konflik dan ketimpangan penguasaan tanah tetap dibiarkan. Reforma agraria, bagi mereka, harus menyentuh siapa yang menguasai tanah, siapa yang kehilangan tanah, dan siapa yang menikmati hasil dari penguasaan sumber daya agraria.
Baca Lainnya :
- Saatnya Pelindo Memimpin Reformasi Ketenagakerjaan di BUMN0
- Infast Bestari Dorong Kritik Prabowo terhadap Neoliberalisme 0
- Partai Buruh Jogyakarta Sambangi Akademisi UGM, Bahas Arah Kebijakan UU Ketenagakerjaan0
- Wamenaker Soroti Impor dan Dorong Revisi UU Ketenagakerjaan0
- GMNI DKI Ajukan Dokumen Amicus Soal UU TNI0
Karena itu, petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta kelompok miskin dan marjinal harus ditempatkan sebagai subjek utama reforma agraria. Mereka bukan sekadar penerima manfaat program pemerintah. Redistribusi tanah juga tidak boleh berhenti pada pembagian sertifikat, tetapi harus diikuti pemulihan hak, dukungan modal, infrastruktur, teknologi, sarana produksi, hingga akses pasar agar tanah benar-benar menjadi sumber penghidupan dan kemandirian ekonomi rakyat.
Konflik Agraria Tak Boleh Disapu ke Bawah Karpet
Penyelesaian konflik agraria ditempatkan sebagai jantung RUU PRA. Konflik yang berlangsung di kawasan perkebunan, kehutanan, pertambangan, proyek strategis nasional, hingga lahan yang diklaim sebagai aset BUMN, BUMD atau negara tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan administratif.
Gerakan tani-buruh menilai konflik agraria harus dilihat sebagai persoalan ketimpangan struktur penguasaan tanah. Ketika masyarakat kehilangan tanah, ruang hidup, dan sumber penghidupan, sementara penguasaan lahan semakin terkonsentrasi, maka persoalannya bukan semata-mata sengketa batas atau persoalan sertifikasi.
Di titik inilah RUU PRA akan diuji. Apakah negara berani menyentuh struktur penguasaan tanah yang timpang, atau justru hanya merapikan administrasinya? Sebab, tanpa keberanian melakukan redistribusi dan pemulihan hak, reforma agraria berisiko hanya menjadi wajah baru dari kebijakan lama.
Redistribusi tanah harus mencakup pengakuan, pemulihan dan pemenuhan hak masyarakat. Setelah itu, negara harus memastikan masyarakat memiliki kemampuan mengelola tanah secara produktif melalui dukungan ekonomi, teknologi, infrastruktur dan akses pasar. Tanpa itu, tanah yang telah didistribusikan tetap rentan kembali terkonsentrasi di tangan pemodal.
Usulkan Badan Reforma Agraria Nasional
Untuk memastikan agenda tersebut tidak berhenti sebagai kebijakan sektoral, deklarasi mendorong pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang berada langsung di bawah Presiden. Lembaga ini diharapkan memiliki kewenangan eksekutif yang kuat serta kemampuan mengambil keputusan yang mengikat dalam pelaksanaan reforma agraria.
BRAN juga didorong memiliki kewenangan meminta kementerian dan lembaga melakukan koreksi terhadap kebijakan yang bertentangan dengan agenda reforma agraria. Dengan posisi yang kuat, penyelesaian konflik dan redistribusi tanah tidak lagi terjebak dalam tarik-menarik kewenangan antarinstansi.
Namun kekuatan lembaga tersebut harus berjalan beriringan dengan transparansi dan partisipasi publik. Organisasi tani dan gerakan agraria perlu dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan agar reforma agraria tidak kembali menjadi proyek birokrasi yang berjalan dari atas ke bawah.
Jangan Gunakan Kekuasaan untuk Mengusir Rakyat
Deklarasi tersebut juga menuntut perlindungan terhadap masyarakat dari perampasan tanah, penggusuran paksa, kriminalisasi, intimidasi dan kekerasan. Dalam konflik agraria, pendekatan keamanan tidak boleh menggantikan kewajiban negara menyelesaikan persoalan secara adil.
Gerakan tani-buruh menilai negara seharusnya hadir sebagai penyelesai konflik, bukan menjadi kekuatan yang justru memperlebar ketimpangan posisi antara masyarakat dengan pemegang konsesi atau pemilik modal. Karena itu, BRAN bersama kementerian dan lembaga terkait harus berada di garis depan penyelesaian konflik melalui mekanisme hukum, dialog dan pemulihan hak.
Tani dan Buruh: Dua Gerakan, Satu Persoalan Struktural
Persatuan gerakan tani dan buruh dibangun dari kesadaran bahwa persoalan agraria dan ketenagakerjaan memiliki akar yang saling berhubungan. Ketika masyarakat kehilangan tanah dan sumber penghidupan, mereka terdorong masuk ke pasar kerja dengan posisi tawar yang sering kali lemah. Sebaliknya, ketimpangan ekonomi membuat buruh semakin sulit memiliki akses terhadap sumber-sumber produksi.
Karena itu, reforma agraria tidak dipandang sebagai agenda sektoral kaum tani semata. Ia harus menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi nasional. Struktur agraria yang lebih adil dapat memperkuat ekonomi rakyat, menciptakan basis produksi, memperkuat ketahanan pangan, serta menyediakan fondasi bagi industrialisasi yang menghasilkan pekerjaan layak dan nilai tambah di dalam negeri.
Gerakan tani dan buruh juga menyerukan penghentian monopoli sumber daya agraria, penguatan ekonomi rakyat, kedaulatan pangan, serta perlindungan dan pemulihan lingkungan. Bersamaan dengan itu, mereka mendesak pemerintah dan DPR mendorong lahirnya RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk memperkuat posisi dan perlindungan kaum pekerja.
Deklarasi tersebut ditandatangani Dewi Kartika (Sekjen KPA), Agustiana (Sekjen SPP), M. Jumhur Hidayat (Ketum KSPSI), Sunarno (Ketum KASBI), Ilhamsyah (Ketum KPBI), Rudi H.B. Daman (Ketum GSBI), Daeng Wahidin (Ketum KBM), Alfi Syahrin (Ketum BPRPI), dan Suyatno (Ketua FORMASTER).
Menjelang Hari Tani Nasional, tuntutan gerakan tani dan buruh pada akhirnya mengarah pada satu pertanyaan mendasar: untuk siapa reforma agraria dibuat? Jika jawabannya adalah rakyat, maka RUU PRA harus berani membongkar ketimpangan, menyelesaikan konflik, dan mengembalikan hak atas tanah kepada mereka yang selama ini kehilangan ruang hidup—bukan sekadar memberikan kepastian hukum bagi mereka yang telah menguasainya.
_-_Copy.png)



.jpg)





_(1).png)
