- 83 Ribu Koperasi Berbadan Hukum, LPDB Perkuat Ekosistem Pembiayaan Koperasi Indonesia
- Pasien Bayi Kembali Dirawat di NICU Usai Operasi, Rekan Indonesia Sumsel Soroti Pelayanan Kesehatan
- Babak Baru Partai Ummat, Sinergi Tokoh-Tokoh Muda Dan Kekuatan Jaringan Menuju Pemilu 2029
- Ketum DPP Rekat Indonesia Nyatakan Presiden Prabowo Dengan Tegas Perintahkan Tindakan Pejabat yang Terlibat Korupsi Dan Gratifikasi
- Khitanan Massal PAM JAYA Layani 2.067 Peserta, Raih Rekor MURI
- Pemprov DKI: Jakarta Kini Bersaing dengan Kota-Kota Besar Dunia
- Depot Bu Rudy Resmikan Sertifikat Halal Cabang Ke-6 Di Harbour City Nine Surabaya
- Transformasi Besar Stasiun Gambir Dimulai, KAI Investasi Rp1 Triliun dari Dana Internal
- Heikal Safar SH Dukung TNI Menolak Backingin Koruptor.!! Saat Polisi Geledah 12 Lokasi Terkait 3 Kasus Korupsi Raksasa
- Maman Abdurrahman: AI Bukan Lagi Masa Depan, Kini Jadi Kebutuhan UMKM Indonesia
GMNI DKI Ajukan Dokumen Amicus Soal UU TNI

Keterangan Gambar : Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se
Bernusa.com. JAKARTA- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia DKI Jakarta secara resmi menyerahkan dokumen amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pengajuan tersebut dilakukan dalam perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 sebagai bentuk partisipasi konstitusional organisasi mahasiswa dalam mengawal demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.
Dokumen amicus curiae yang diajukan berjudul “Pancasila 1 Juni 1945, Marhaenisme, dan Supremasi Sipil: Meneguhkan Kembali Konstitusi Kita”. Dalam dokumen itu, GMNI DKI Jakarta menyoroti pentingnya menjaga relasi sipil-militer agar tetap berada dalam koridor negara hukum demokratis yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se atau yang akrab disapa Dendy, menegaskan bahwa GMNI lahir dari tradisi Marhaenisme yang sejak awal berpihak pada demokrasi, keadilan sosial, anti-imperialisme, dan kedaulatan rakyat. Menurutnya, supremasi sipil merupakan syarat penting agar demokrasi konstitusional dapat tumbuh secara sehat.
Dalam keterangannya, Dendy juga menyinggung pengalaman sejarah Indonesia pada masa Orde Baru yang ditandai dengan praktik dwifungsi ABRI. Ia menilai praktik tersebut telah menyebabkan militer masuk terlalu jauh ke ruang sipil dan politik, sehingga melemahkan kontrol sipil, membatasi kebebasan demokrasi, dan memicu berbagai pelanggaran hak asasi manusia.
Baca Lainnya :
- FORWARTA Soroti Dugaan Sentralisasi Kekuasaan Jabatan di BKD DKI0
- Sosialisasi Pemilahan Sampah Tanpa Tempat Sampah: Dinas LH DKI Tuai Sorotan0
- JKB Gandeng PSI di DPRD DKI, Dorong Kolaborasi Lawan Intoleransi0
- RSUD Tarakan Lakukan Terobosan Baru: Operasi Ligamen Lutut Canggih Kini Tak Lagi Milik Rumah Sakit Elit0
- FPPJ Desak KPK Bongkar Harta Eks Kadis LH DKI0
GMNI menilai Reformasi 1998 menjadi titik koreksi penting terhadap situasi tersebut. Reformasi dianggap berhasil menegaskan pemisahan TNI dan Polri, menghapus peran politik militer, serta memperkuat prinsip democratic civilian control. Karena itu, GMNI memandang pengujian UU TNI di Mahkamah Konstitusi tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis kelembagaan, tetapi juga menyangkut arah demokrasi Indonesia pasca-Reformasi.
Selain itu, GMNI juga mengkritisi sejumlah ketentuan dalam UU TNI yang sedang diuji, seperti perluasan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil, serta yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana umum. Menurut GMNI, ketentuan tersebut berpotensi mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dendy menegaskan bahwa dari perspektif Marhaenisme dan Pancasila 1 Juni 1945, militer harus tetap berada dalam koridor pertahanan negara dan tidak memasuki ruang sipil yang dapat membuka peluang lahirnya kembali multifungsi militer. Ia menekankan bahwa kedaulatan rakyat dan supremasi sipil merupakan prinsip mendasar dalam negara demokrasi konstitusional.
Penyerahan dokumen amicus curiae dilakukan langsung oleh Ketua DPD GMNI DKI Jakarta bersama rombongan pada 26 Mei 2026 di Mahkamah Konstitusi, disertai penyampaian doorstop statement kepada media. Melalui langkah tersebut, GMNI DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus mengawal demokrasi konstitusional, supremasi sipil, dan agenda reformasi sektor keamanan di Indonesia.
_-_Copy.png)








_(1).png)

