- Pemkot Jaktim Terima BAST Kantor Sekretariat Muslimat NU DKI dari PT Astra Internasional
- Kemenkop Perkuat Sinergi Kadiskop Selindo Untuk Operasionalisasi KDKMP
- Pasien Tertahan di UGD Karena Ruang Penuh, Pendampingan Rekan Indonesia Bantu Percepatan Ranap
- Ketum GIM, Heikal Safar SH Mendukung MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
- Kemenag Siapkan Integrasi Data PIP dan Perlinsos, Bantuan untuk Santri Makin Tepat Sasaran
- Munjirin Ajak Warga Jakarta Timur Jadikan Pilah Sampah Sebagai Budaya
- Menkop Bersama Wakil Panglima TNI dan Dirut Agrinas Pangan Perkuat Kesiapan Operasional KDKMP
- ONIC dan Visinema Hadirkan Nobody Loves Kay, Drama Ambisi dan Pengorbanan Anak Muda
- Shell Indonesia Kembali Buka Layanan Penjualan BBM
- UMKM Binaan Dinas PPKUKM DKI Jakarta Raup Omzet Hingga Rp1,5 Juta di Acara Pencanangan 5 Abad Jakarta
Kemenag Siapkan Integrasi Data PIP dan Perlinsos, Bantuan untuk Santri Makin Tepat Sasaran
.jpg)
Keterangan Gambar : Menteri Agama Nasaruddin Umar.
BERNUSA.COM, Jakarta- Kementerian Agama Republik Indonesia atau Kemenag mendorong santri pondok pesantren, siswa madrasah, serta peserta didik sekolah keagamaan lintas agama menjadi prioritas dalam perluasan perlindungan sosial nasional melalui digitalisasi bantuan sosial dan integrasi data lintas kementerian.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait uji coba perluasan digitalisasi bantuan sosial dan kartu usaha yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kementerian Sosial Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Dewan Ekonomi Nasional.
Nasaruddin menegaskan Kemenag mendukung penuh implementasi Kartu Kesejahteraan, Kartu Usaha Afirmatif, dan Kartu Usaha Produktif sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025–2029.
Baca Lainnya :
Menurutnya, digitalisasi bantuan sosial memiliki urgensi besar bagi sektor pendidikan keagamaan.
“Perluasan uji coba digitalisasi bantuan sosial ini sangat penting bagi siswa madrasah, santri pesantren, serta peserta didik sekolah keagamaan Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha,” ujar Nasaruddin dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, pada tahun 2026 Program Indonesia Pintar (PIP) di lingkungan Kemenag menargetkan sebanyak 2.607.195 peserta didik dengan alokasi anggaran mencapai Rp2,08 triliun.
Saat ini, pengelolaan PIP telah berbasis digital melalui Sistem Informasi PIP Madrasah (SIPMA) dan Education Management Information System (EMIS) yang terintegrasi dengan Pusdatin Kemenag.
Dalam forum tersebut, Kemenag juga menyatakan kesiapan untuk mengintegrasikan data PIP ke dalam Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos). Langkah itu diharapkan dapat meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sekaligus meminimalkan kesalahan data.
“Kami mendukung mekanisme pendaftaran mandiri melalui portal yang telah dilengkapi autentikasi biometrik, sehingga wali murid dan santri dapat memperbarui data sosial ekonomi secara lebih mudah,” jelasnya.
Selain sektor pendidikan, Kemenag juga menyoroti pentingnya penguatan program pemberdayaan ekonomi melalui Kartu Usaha Afirmatif (KUA) bagi masyarakat miskin dan rentan.
Nasaruddin menyebut Kemenag memiliki jaringan luas di tingkat akar rumput, termasuk sekitar 50 ribu penyuluh agama dan pengelola lembaga keagamaan yang dapat dilibatkan dalam program pemberdayaan masyarakat.
Ia menegaskan bantuan sosial tidak boleh hanya bersifat konsumtif, tetapi juga harus mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat penerima manfaat.
“Kami berharap santri dan generasi muda di lingkungan pendidikan keagamaan dapat memperoleh akses pelatihan kerja dan pengembangan usaha yang lebih terstandar,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa dalam RTM tersebut disepakati pengembangan skema rujukan antara Bappenas, Kemensos, Kemenkes, Kemenag, dan Kemendikdasmen.
Skema tersebut ditujukan bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako yang memenuhi syarat untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) serta PBI-JKN.
Kesepakatan ini menjadi langkah awal penguatan integrasi sistem perlindungan sosial nasional agar masyarakat miskin dan rentan, termasuk di lingkungan pendidikan keagamaan, memperoleh akses pendidikan dan layanan kesehatan secara lebih terpadu.(AS/BN).
_-_Copy.png)








_(1).png)

