Kemensos Tindak Pegawai yang Terlibat Judi Online, 620 Kasus Masuk Kategori Pelanggaran Berat

By Achmad Soleh 07 Okt 2026, 16:55:56 WIB Nusantara
Kemensos Tindak Pegawai yang Terlibat Judi Online, 620 Kasus Masuk Kategori Pelanggaran Berat

Keterangan Gambar : Foto ilustrasi.


BERNUSA.COM, Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjatuhkan sanksi disiplin kepada sejumlah pegawai di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) yang terbukti atau terindikasi terlibat judi online.

Sanksi yang diberikan mulai dari tingkat ringan, sedang, hingga berat. Penerapan sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN di Lingkungan Kementerian Sosial.

Gus Ipul mengatakan, pemberian sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran masing-masing pegawai. Beberapa pertimbangan antara lain intensitas bermain judi online, jumlah uang yang digunakan, hingga waktu pelanggaran dilakukan.

Baca Lainnya :

 “Tentu ada ukurannya, kenapa hukumannya ringan, sedang, dan berat. Itu bergantung pada intensitasnya, pada jumlah uang yang digunakan untuk judi online, kemudian waktunya, apakah dia judi online pada waktu bekerja atau tidak sedang dalam waktu bekerja, dan banyak lagi pertimbangan-pertimbangannya,” ujar Gus Ipul dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Menurut Gus Ipul, dari total 1.900 pegawai yang terindikasi judi online, sebanyak 719 pegawai atau 37,84 persen masuk kategori dugaan pelanggaran disiplin ringan.

Kemudian, sebanyak 561 pegawai atau 29,53 persen diduga melakukan pelanggaran disiplin sedang. Sementara 620 pegawai atau 32,63 persen masuk kategori dugaan pelanggaran disiplin berat.

Jenis hukuman disiplin tersebut dibedakan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk PPPK, hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam, sembilan, atau 12 bulan.

Sementara hukuman disiplin berat bagi PPPK berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Adapun bagi PNS, hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Untuk pelanggaran disiplin sedang, sanksinya dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sedangkan hukuman disiplin berat bagi PNS dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Gus Ipul juga mengungkapkan, berdasarkan hasil klarifikasi, telah ditetapkan hukuman disiplin berat terhadap satu orang PNS yang terindikasi terlibat judi online.

Pegawai tersebut dikenai sanksi berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Sanksi tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026.

Gus Ipul menegaskan, pemberian sanksi tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran Kemensos agar tidak melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik.

Ia memastikan Kemensos akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh pegawai, baik PNS maupun PPPK.

 “Ini adalah pembelajaran bersama, dan seterusnya kita akan memperkuat pengawasan. Kita juga tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan-tindakan tegas yang terukur jika masih ada pegawai yang melanggar sumpah jabatan, melanggar ketentuan, dan melanggar kode etik,” tegas Gus Ipul.(AS/BN).