- Wamen FaridaTegaskan Dekopinwil Ujung Tombak Gerakan Koperasi
- Lobang Buaya, Bawa Tragedi Sejarah Indonesia ke Panggung Film Horor Internasional
- Gandeng BliBli, Bank Jakarta Hadirkan Engagement Store di Jakarta Fair 2026
- UMKM Dapat Kepastian Pajak, Kementerian UMKM Siapkan Pendampingan dan Konsultasi Gratis
- Purbaya Sesat Logika, Kenaikan Pertamax Tidak Sesederhana Soal Angkutan Barang.
- PWI Jaya dan Bank Jakarta Gelar Lomba Jurnalistik MHT 2026, Siapkan Hadiah Rp75 Juta
- Menkop: Kemitraan Strategis Swasta dan Koperasi Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Datok Udin Pelor Hadiri Pengukuhan Hulubalang, Tegaskan Pentingnya Menjaga Marwah Melayu
- Anggaran Operasional Tersendat, Sejumlah Dapur Makan Bergizi Gratis di Cirebon Tutup Sementara
- Panen Raya PADI 2026 Di DEMAK Perkuat Kemitraan Petani Dan Dunia Usaha Dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
Ketua KPD REKAN Jakbar Kritik Keras Layanan BPJS di RS Hermina Daan Mogot

Keterangan Gambar : L. Hanko, Ketua Rekan Indonesia Jakarta Barat
Jakarta— Ketua Kolektif Pimpinan Daerah (KPD) REKAN Indonesia Jakarta Barat, L. Hangko, melontarkan kritik tajam atas dugaan maladministrasi layanan kesehatan yang dialami seorang bayi peserta BPJS di RS Hermina Daan Mogot.
Berdasarkan laporan advokasi KPD REKAN Jakbar, peristiwa terjadi pada Senin pagi, 2 Februari 2026. Bayi dari Ibu Uci Herawati datang ke rumah sakit sekitar pukul 09.30 WIB untuk kontrol rutin sekaligus pergantian selang orogastric tube (OGT). Pemeriksaan di poli anak dilakukan oleh dokter spesialis anak, Rahmania, yang menyatakan kondisi bayi dalam keadaan stabil.
Namun, menurut Hangko, persoalan muncul saat keluarga diarahkan melakukan penggantian selang di unit gawat darurat (UGD). Pihak keluarga mengaku mendapat informasi bahwa tindakan tersebut tidak ditanggung BPJS karena tidak tergolong gawat darurat.
Baca Lainnya :
- Nuzulul Quran dan Mencari Cahaya Lailatul Qadr.0
- Relawan Kesehatan Dinilai Berperan Menjaga Akses dan Keadilan Layanan Kesehatan0
- Antrean Boleh Digital, Hak Layanan Tetap Universal0
“Padahal ini tindakan medis rutin dan berkelanjutan. Tidak masuk akal jika dibebankan kepada pasien BPJS, apalagi bayi,” ujar Hangko.
Ia menjelaskan, keluarga pasien sempat mempertanyakan kebijakan tersebut kepada dokter. Namun, jawaban yang diterima justru menyebutkan bahwa biaya tetap harus ditanggung pasien karena statusnya bukan kondisi darurat.
Tidak berhenti di situ, laporan juga mencatat adanya ketegangan komunikasi antara tenaga medis dan keluarga pasien. Sekitar pukul 10.15 WIB, ibu pasien yang berada di lobi rumah sakit mengaku ditegur oleh dokter karena suaminya dianggap “mengadu” ke BPJS.
Dalam percakapan tersebut, lanjut Hangko, dokter menyampaikan ketidaknyamanan atas sikap keluarga pasien, bahkan menyebut memiliki hak untuk menolak pasien serta menyarankan agar pengobatan dilanjutkan di puskesmas jika keluarga lebih mempercayai layanan di sana.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi sudah menyentuh aspek etika pelayanan. Pasien punya hak untuk bertanya dan memastikan haknya, bukan justru dihadapkan pada tekanan psikologis,” kata Hangko.
Klarifikasi dari BPJS Kesehatan yang diterima keluarga pada pukul 11.45 WIB menyatakan bahwa tindakan penggantian selang OGT beserta penanganannya di UGD seharusnya ditanggung BPJS. Temuan ini, menurut Hangko, mempertegas adanya ketidaksesuaian informasi yang diterima pasien di fasilitas kesehatan.
Selain itu, REKAN Jakbar juga menyoroti praktik pembebanan biaya rutin setiap empat hari sekali untuk penggantian selang OGT yang dinilai memberatkan dan berpotensi melanggar prinsip jaminan kesehatan nasional.
“Kalau ini dibiarkan, maka yang terjadi adalah normalisasi pungutan pada layanan yang seharusnya dijamin negara. Ini berbahaya,” ujarnya.
Hangko mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan di rumah sakit tersebut, termasuk peningkatan pengawasan dari BPJS Kesehatan terhadap fasilitas mitra.
“Negara sudah membangun sistem BPJS untuk menjamin akses kesehatan. Tapi kalau di lapangan masih terjadi tafsir sepihak dan praktik yang merugikan pasien, maka kepercayaan publik bisa runtuh,” tutur Hangko.
REKAN Indonesia Jakarta Barat, kata dia, akan terus mengawal kasus ini dan membuka pendampingan bagi masyarakat yang mengalami persoalan serupa dalam mengakses layanan kesehatan.
_-_Copy.png)








_(1).png)

