- Waketum KPSTI Heikal Safar Sampaikan Ketum KPSTI Mahfudz Abdurrahman Melantik Pengurus KPSTI Provinsi Banten
- Misi Pemadaman Karhutla Berujung Kecelakaan, Helikopter Super Puma Jatuh di Kalimantan Selatan
- Korlantas Polri Tegaskan SIM Seumur Hidup Hoaks, Masa Berlaku Tetap Lima Tahun
- Bikin Konten Fashion Makin Standout Tanpa Ribet dengan Kamera dan Galaxy AI di Galaxy S26 FE
- Kisah Sukses Suli Supian, Kembangkan Warung Nasi Padang dengan Dukungan KUR BRI
- BRI Dorong Literasi Keuangan Sejak Dini melalui Edukasi di Lingkungan Sekolah
- Dari Desa untuk Negeri, BRI Dukung Pengembangan Potensi Ekonomi Masyarakat
- Taufan Hunneman : Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Harus Diusut Tuntas, Diduga Berulang
- Kantor Pusat Baru dari Lahan Kosong: Urutan Pekerjaannya
- Dari target ke proyek: Solar & Storage Live dan EVCharge Live Indonesia 2026 berfokus pada penyediaan infrastruktur
Korlantas Polri Tegaskan SIM Seumur Hidup Hoaks, Masa Berlaku Tetap Lima Tahun
.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi, SIM Gratis dan seumur hidup Hoax.
BERNUSA.COM, Jakarta– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan informasi mengenai penerapan surat izin mengemudi (SIM) seumur hidup yang beredar di media sosial merupakan kabar bohong atau hoaks. Masyarakat diminta waspada terhadap tautan pendaftaran SIM seumur hidup maupun penawaran SIM gratis yang berpotensi menjadi modus penipuan digital.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya mengatakan, hingga saat ini masa berlaku SIM tetap lima tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Baca Lainnya :
Made Agus menjelaskan, kewajiban memperpanjang SIM setiap lima tahun bukan sekadar urusan administrasi. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari evaluasi berkala untuk memastikan pengemudi masih memenuhi persyaratan keselamatan berkendara.
“SIM merupakan bukti kompetensi serta kelaikan kesehatan jasmani dan psikologis seseorang dalam berkendara. Oleh karena itu, evaluasi dan pengujian kembali secara berkala setiap lima tahun diperlukan untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi persyaratan keselamatan berlalu lintas,” kata Made Agus dalam keterangan tertulis Minggu (8/11/2026).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi SIM seumur hidup yang beredar melalui TikTok, WhatsApp, Instagram, dan berbagai platform digital lainnya.
Pasalnya, tautan yang mengatasnamakan layanan pendaftaran SIM seumur hidup maupun SIM gratis berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan digital dan pencurian data pribadi.
Karena itu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi, terutama apabila disertai tautan yang meminta pengisian data pribadi.
Made Agus meminta masyarakat memastikan seluruh informasi mengenai layanan SIM berasal dari saluran resmi Polri. Masyarakat juga diminta tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
“Pastikan informasi berasal dari sumber resmi. Jangan mudah percaya hoaks, jangan sembarangan klik tautan, dan lindungi data pribadi Anda,” tegasnya.
Korlantas Polri kembali menegaskan bahwa aturan masa berlaku SIM masih mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat tetap wajib melakukan perpanjangan SIM setiap lima tahun.
Polri mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum mengakses tautan maupun membagikannya kepada orang lain.(AS/BN)
_-_Copy.png)









_(1).png)
