Lapas Cibinong Jadi Sorotan, DPR Desak Pembenahan Sistem Pengawasan

By Achmad Soleh 29 Sep 2026, 15:22:51 WIB Bisnis
Lapas Cibinong Jadi Sorotan, DPR Desak Pembenahan Sistem Pengawasan

Keterangan Gambar : Lapas Cibinong Bogor.(Dok pribadi).


BERNUSA.COM, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menyoroti temuan fasilitas mewah dan dugaan pelanggaran keamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai pelanggaran individu, tetapi harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh.

Sorotan tersebut disampaikan Dewi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Senin (28/9/2026). Rapat tersebut dihadiri Dirjen Pemasyarakatan Mashudi dan Kepala Lapas Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto.

Dewi menegaskan, Komisi XIII DPR RI akan mengawal proses pemeriksaan internal dan penanganan kasus tersebut agar berjalan transparan, akuntabel, serta tanpa tebang pilih.

Baca Lainnya :

"Temuan di Lapas Cibinong bukan sekadar persoalan fasilitas. Ini adalah persoalan integritas, akuntabilitas, dan keberpihakan pada keadilan. Kami di Komisi XIII akan memastikan bahwa proses hukum dan pemeriksaan internal berjalan tanpa tebang pilih," tegas Dewi.

Menurutnya, tidak boleh ada praktik istimewa di dalam lembaga pemasyarakatan yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan tujuan pembinaan narapidana.

Kasus ini mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan bangunan yang menyerupai kawasan "kluster mewah" di bagian belakang lapas.

Bangunan itu dilengkapi berbagai fasilitas, mulai dari sofa, televisi, kulkas, meja makan, peralatan fitnes, hingga simulator golf yang masih dalam tahap pembangunan.

Selain fasilitas tersebut, Ombudsman juga menemukan celah keamanan berupa akses keluar di bagian belakang lapas yang tidak terkunci dan terhubung langsung dengan kawasan hutan bambu.

Tak hanya itu, terdapat pula dugaan pungutan liar sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong. Mereka terdiri atas kepala lapas, kepala kesatuan pengamanan lapas, kepala seksi bimbingan narapidana, kepala seksi keamanan dan ketertiban, serta kepala urusan umum.

Penonaktifan tersebut dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan internal yang dipimpin Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dalam RDP tersebut, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi mengungkapkan bahwa barang-barang yang ditemukan di bangunan yang disebut "kluster mewah" merupakan milik pribadi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban. Barang-barang tersebut termasuk tiga botol wiski dan satu botol bir.

Dewi juga menyoroti status Lapas Cibinong yang sebelumnya menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Menurutnya, predikat tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas pengawasan dan penerapan tata kelola di lingkungan lapas.

Ia mengapresiasi langkah cepat Ditjen Pemasyarakatan dalam menindaklanjuti temuan Ombudsman. Namun, ia menegaskan bahwa penonaktifan sejumlah pejabat bukanlah akhir dari penyelesaian persoalan.

Komisi XIII, lanjut Dewi, akan terus mengawal pemeriksaan hingga tuntas, termasuk memastikan Ombudsman RI dapat menyampaikan fakta hasil inspeksi secara utuh dalam forum yang semestinya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dijadwalkan mengunjungi Lapas Kelas IIA Cibinong pada 30 September 2026. Kunjungan tersebut bertujuan menelusuri perbedaan temuan antara hasil inspeksi Ombudsman RI dan pemeriksaan langsung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Komisi XIII juga mendorong pembenahan sistem pengawasan, transparansi pengelolaan barang milik negara, serta penegakan disiplin di seluruh jajaran pemasyarakatan.

Penyelesaian persoalan tersebut mengacu pada Pasal 88 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur mekanisme pengawasan internal oleh menteri serta pengawasan eksternal oleh DPR RI.

Dewi berharap kasus di Lapas Cibinong menjadi momentum untuk memperkuat reformasi tata kelola pemasyarakatan demi mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang bersih, manusiawi, transparan, dan berkeadilan.(AS/BN).