Ratusan Buruh FSPIM Kepung PT Hengjaya Mineralindo, Mogok Kerja Berlanjut hingga Ada Kepastian Penyelesaian

By Goenk1975 25 Sep 2026, 13:18:51 WIB Daerah
Ratusan Buruh FSPIM Kepung PT Hengjaya Mineralindo, Mogok Kerja Berlanjut hingga Ada Kepastian Penyelesaian

Keterangan Gambar : Mogok Kerja Buruh PT Hengjaya Mineralindo, Morowali


Bernusa.com. MOROWALI — Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (FSPIM-KPBI) menggelar aksi demonstrasi dan mogok kerja di PT Hengjaya Mineralindo, Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (24/9/2026). Aksi solidaritas tersebut melibatkan sejumlah Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPIM-KPBI di Morowali untuk mendukung perjuangan buruh PUK MIM dan PUK RJS.

Massa aksi menduduki jalur jalan hauling atau jalan angkut khusus pertambangan yang digunakan untuk transportasi material berat di kawasan perusahaan. Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi pada 4 September 2026 yang belum menghasilkan penyelesaian atas persoalan hubungan industrial yang diperjuangkan buruh.

Koordinator Lapangan aksi, Agus, mengatakan mogok kerja direncanakan berlangsung mulai 24 September hingga 7 Oktober 2026, atau berlanjut sampai tercapai titik terang penyelesaian perselisihan.

Baca Lainnya :

Menurut Agus, keterlibatan berbagai PUK FSPIM-KPBI di Morowali merupakan bentuk solidaritas terhadap perjuangan anggota PUK MIM dan PUK RJS.

Ketua DPC FSPIM Wilayah Morowali, Hamdan, menyayangkan sikap manajemen PT Hengjaya Mineralindo yang tidak menghadiri perundingan tripartit di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Morowali.

Ketidakhadiran pihak manajemen dalam perundingan tersebut dinilai memperburuk komunikasi antara pekerja dan perusahaan, sehingga persoalan hubungan industrial belum menemukan jalan keluar.

Hamdan menegaskan, penyelesaian perselisihan semestinya ditempuh melalui komunikasi dan perundingan yang melibatkan seluruh pihak terkait.

Sementara itu, Ketua Umum FSPIM, Komang Jordi Segara, mengatakan melalui komunikasi telepon dengan Media FSPIM bahwa aksi mogok kerja berpotensi berlangsung panjang. Karena itu, federasi mulai menyiapkan strategi untuk menjaga keberlangsungan aksi.

Strategi tersebut mencakup pengorganisasian massa, penyediaan konsumsi bagi buruh yang bertahan, serta pengaturan transportasi dan pergiliran massa agar aksi solidaritas dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Menurut Komang, kesiapan logistik dan konsolidasi massa menjadi bagian penting dalam menghadapi kemungkinan berlarutnya perselisihan.

Mogok kerja merupakan hak dasar pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan ketentuan pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari manajemen PT Hengjaya Mineralindo mengenai tuntutan buruh, alasan ketidakhadiran dalam perundingan tripartit, maupun langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.