- Wamen FaridaTegaskan Dekopinwil Ujung Tombak Gerakan Koperasi
- Lobang Buaya, Bawa Tragedi Sejarah Indonesia ke Panggung Film Horor Internasional
- Gandeng BliBli, Bank Jakarta Hadirkan Engagement Store di Jakarta Fair 2026
- UMKM Dapat Kepastian Pajak, Kementerian UMKM Siapkan Pendampingan dan Konsultasi Gratis
- Purbaya Sesat Logika, Kenaikan Pertamax Tidak Sesederhana Soal Angkutan Barang.
- PWI Jaya dan Bank Jakarta Gelar Lomba Jurnalistik MHT 2026, Siapkan Hadiah Rp75 Juta
- Menkop: Kemitraan Strategis Swasta dan Koperasi Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Datok Udin Pelor Hadiri Pengukuhan Hulubalang, Tegaskan Pentingnya Menjaga Marwah Melayu
- Anggaran Operasional Tersendat, Sejumlah Dapur Makan Bergizi Gratis di Cirebon Tutup Sementara
- Panen Raya PADI 2026 Di DEMAK Perkuat Kemitraan Petani Dan Dunia Usaha Dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
UU Ketenagakerjaan Yang Baru, Jangan Mengulang Masa Lalu
Oleh: Musrianto. SH, Sekjend Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI)

Keterangan Gambar : Musrianto dalam satu Unjuk Rasa Buruh.
Bernusa.com. Pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru merupakan salah satu agenda legislasi yang paling penting dalam sejarah hubungan industrial Indonesia pasca reformasi. Hal ini bukan semata-mata karena adanya perintah Mahkamah Konstitusi untuk membentuk undang-undang tersendiri yang mengatur bidang ketenagakerjaan, melainkan karena momentum ini membuka kesempatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap arah, filosofi, dan praktik pengaturan ketenagakerjaan yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.
Kesempatan seperti ini tidak datang setiap waktu. Karena itu, pembentuk undang-undang harus menyadari bahwa yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar perubahan redaksional pasal demi pasal, melainkan kepercayaan jutaan buruh dan pengusaha terhadap sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Sejarah menunjukkan bahwa sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berbagai perdebatan tidak pernah benar-benar berhenti. Undang-undang tersebut memang menjadi tonggak penting dalam pembangunan sistem ketenagakerjaan nasional setelah era reformasi. Namun dalam perjalanannya, banyak ketentuan yang dipersoalkan, baik oleh kalangan buruh maupun kalangan pengusaha. Tidak sedikit norma yang kemudian diuji ke Mahkamah Konstitusi dan menghasilkan berbagai putusan yang mengubah, memperbaiki, bahkan memberikan makna konstitusional baru terhadap ketentuan yang berlaku.
Baca Lainnya :
- Wamenaker Soroti Impor dan Dorong Revisi UU Ketenagakerjaan0
- Kapolri Tegaskan Komitmen Lindungi Buruh Dan Dorong Perbaikan Desk Ketenagakerjaan Di Kongres KPBI0
- Sufmi Dasco Ahmad Dorong Sinergi Pemerintah dan Serikat Buruh Hadapi Ancaman PHK0
- KPBI: Buruh Bukan Alat Produksi0
- Pemagangan Nasional dan Ketidakpastian Kerja0
Dalam perkembangannya, perubahan yang dibawa oleh rezim Undang-Undang Cipta Kerja kembali memunculkan gelombang perdebatan yang tidak kalah besar. Sebagian pihak melihatnya sebagai instrumen untuk meningkatkan daya saing investasi dan fleksibilitas pasar kerja. Di sisi lain, sebagian kalangan buruh menilai sejumlah perubahan justru mengurangi tingkat perlindungan yang sebelumnya telah diperjuangkan selama bertahun-tahun.
Berbagai dinamika tersebut akhirnya mengantarkan Indonesia pada suatu kondisi yang unik. Norma ketenagakerjaan tidak lagi hanya terdapat dalam undang-undang, tetapi juga tersebar dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, peraturan pelaksana, serta berbagai kebijakan turunannya. Akibatnya, sistem hukum ketenagakerjaan menjadi semakin kompleks dan tidak jarang menimbulkan perbedaan penafsiran.
Dalam konteks inilah Mahkamah Konstitusi memandang perlunya pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berdiri sendiri. Yang sering terlupakan adalah bahwa pesan Mahkamah tidak sekadar meminta pemisahan klaster ketenagakerjaan dari rezim Undang-Undang Cipta Kerja. Mahkamah juga menghendaki adanya penataan ulang yang lebih komprehensif dengan mengakomodasi berbagai putusan konstitusional yang selama ini telah membentuk wajah hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Artinya, pembentukan undang-undang yang baru tidak boleh dimaknai sekadar sebagai kegiatan administratif memindahkan pasal-pasal dari satu undang-undang ke undang-undang lain. Jika hal itu yang terjadi, maka tujuan besar yang diharapkan Mahkamah Konstitusi akan kehilangan maknanya.
Sayangnya, di tengah harapan tersebut muncul kekhawatiran yang cukup besar dari kalangan serikat buruh. Kekhawatiran itu bukan hanya menyangkut substansi yang akan diatur, tetapi juga menyangkut cara undang-undang tersebut dirumuskan.
Pengalaman masa lalu menjadi alasan utama munculnya kekhawatiran tersebut.
Bagi banyak kalangan buruh, salah satu pelajaran penting dari sejarah legislasi ketenagakerjaan adalah bahwa kualitas sebuah undang-undang tidak hanya ditentukan oleh hasil akhirnya, tetapi juga oleh proses yang melahirkannya. Sebaik apa pun suatu norma dirumuskan, legitimasi sosialnya akan sulit diterima apabila proses pembentukannya dianggap tidak transparan dan tidak memberikan ruang partisipasi yang memadai.
Karena itu, pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru seharusnya menjadi momentum untuk meninggalkan praktik-praktik lama yang selama ini menuai kritik.
Salah satu yang paling sering disorot adalah penggunaan mekanisme tim kecil dalam proses perumusan substansi undang-undang.
Secara administratif, pembentukan tim kecil mungkin dianggap sebagai bagian dari teknik pembahasan. Namun dalam perspektif demokrasi partisipatif, mekanisme tersebut menyimpan persoalan yang tidak sederhana. Ketika pembahasan substansi strategis dipindahkan ke forum yang lebih terbatas, maka ruang pengawasan publik secara otomatis menjadi semakin sempit. Pada titik itulah muncul kekhawatiran bahwa keputusan-keputusan penting akan lebih banyak ditentukan melalui kompromi tertutup dibandingkan melalui perdebatan terbuka yang dapat diuji secara publik.
Karena itu, banyak kalangan buruh berpendapat bahwa pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru tidak boleh lagi menggunakan pola-pola perumusan yang mengingatkan publik pada praktik masa lalu. Semua substansi yang menyangkut hak dan kewajiban jutaan buruh harus dibahas secara terbuka, terdokumentasi, dan dapat diakses oleh masyarakat.
Prinsip ini menjadi semakin penting karena substansi yang sedang dipertaruhkan bukanlah isu-isu teknis semata.
Terdapat sedikitnya enam isu mendasar yang selama ini menjadi perhatian utama kalangan buruh.
Pertama adalah status dalam hubungan kerja.
Bagi buruh, status hubungan kerja merupakan fondasi dari seluruh hak ketenagakerjaan. Selama masih terdapat ruang yang memungkinkan pekerjaan yang bersifat tetap dijalankan melalui hubungan kerja yang tidak memberikan kepastian, maka persoalan ketenagakerjaan akan terus berulang. Karena itu, batas antara pekerjaan tetap dan pekerjaan kontrak harus dirumuskan secara tegas dan tidak membuka ruang multitafsir.
Kedua adalah outsourcing.
Selama bertahun-tahun, outsourcing menjadi simbol dari perdebatan panjang antara fleksibilitas usaha dan perlindungan buruh. Apabila tidak diatur secara ketat, sistem ini berpotensi melahirkan ketidakpastian status kerja dan mengaburkan tanggung jawab pemberi kerja terhadap buruh yang secara nyata berkontribusi terhadap kegiatan usaha.
Ketiga adalah pengupahan.
Persoalan upah tidak hanya menyangkut angka. Upah berkaitan langsung dengan hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh penghidupan yang layak. Oleh sebab itu, sistem pengupahan harus dirancang untuk memberikan keseimbangan antara keberlanjutan usaha dan kebutuhan hidup buruh yang terus berkembang.
Keempat adalah pemutusan hubungan kerja.
Tidak ada buruh yang memasuki hubungan kerja dengan tujuan untuk di-PHK. Oleh karena itu, sistem hukum ketenagakerjaan harus memastikan bahwa PHK benar-benar menjadi langkah terakhir setelah seluruh upaya mempertahankan hubungan kerja dilakukan secara sungguh-sungguh. Ketentuan mengenai kompensasi dan perlindungan pasca PHK juga harus dirancang secara adil dan proporsional.
Kelima adalah jaminan kepastian pekerjaan.
Di tengah perubahan ekonomi global dan perkembangan teknologi, kebutuhan dunia usaha terhadap fleksibilitas memang tidak dapat diabaikan. Namun fleksibilitas tidak boleh berubah menjadi ketidakpastian permanen bagi buruh. Negara harus mampu menciptakan titik keseimbangan yang menjamin keberlangsungan usaha sekaligus memberikan rasa aman bagi buruh.
Keenam adalah pengawasan dan penegakan hukum.
Inilah aspek yang selama ini sering luput dari perhatian. Persoalan utama ketenagakerjaan di Indonesia sesungguhnya tidak selalu terletak pada ketiadaan norma. Banyak hak buruh telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Persoalannya adalah lemahnya pelaksanaan dan penegakan hukum.
Tidak sedikit pelanggaran yang berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan yang efektif. Tidak sedikit pula hak normatif yang secara tegas dijamin undang-undang tetapi pada praktiknya sulit diperoleh buruh. Oleh karena itu, pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan dan menghadirkan sanksi yang benar-benar memberikan efek jera.
Bahkan lebih jauh lagi, hak-hak yang telah secara nyata, tegas, dan eksplisit dijamin oleh peraturan perundang-undangan tidak boleh lagi diperlakukan sebagai objek tawar-menawar dalam praktik hubungan industrial. Hak normatif adalah hak yang wajib dipenuhi, bukan untuk dinegosiasikan. Negara harus memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap hak-hak tersebut ditindak secara tegas melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang efektif.
Pada titik inilah sesungguhnya tantangan terbesar pembentuk undang-undang berada.
Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru tidak boleh hanya menjadi produk legislasi yang mengakomodasi kepentingan jangka pendek. Ia harus menjadi fondasi hubungan industrial Indonesia untuk puluhan tahun ke depan. Karena itu, seluruh proses pembentukannya harus menjunjung tinggi keterbukaan, partisipasi yang bermakna, penghormatan terhadap putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, serta menghindari pembentukan tim-tim kecil yang berpotensi menggeser pembahasan substansial ke ruang yang tidak dapat diawasi secara luas oleh publik.
Jika pembentuk undang-undang kembali menggunakan pola lama, mengulang metode lama, dan mengabaikan pelajaran dari sejarah, maka besar kemungkinan undang-undang yang lahir nantinya hanya akan menjadi sumber perdebatan baru.
Namun jika momentum ini digunakan untuk membangun regulasi yang benar-benar partisipatif, mengintegrasikan seluruh perkembangan hukum konstitusional ketenagakerjaan, memperkuat perlindungan buruh sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha, maka Indonesia berpeluang memiliki Undang-Undang Ketenagakerjaan yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga memperoleh legitimasi sosial yang kuat.
Sejarah telah memberikan cukup banyak pelajaran. Persoalannya kini bukan lagi apakah Indonesia membutuhkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Persoalannya adalah apakah pembentuk undang-undang memiliki keberanian untuk belajar dari masa lalu dan memastikan bahwa kesalahan yang sama tidak terulang kembali.
Karena sesungguhnya, yang sedang dirumuskan bukan sekadar undang-undang, melainkan masa depan hubungan industrial Indonesia.
_-_Copy.png)








_(1).png)

