- Justifikasi dan Strategi Intervensi dalam Mengatasi PHK Massal di Indonesia
- Usung Semangat Sportivitas, Endriansyah Siap Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum The Jakmania
- KP-KGS Dukung Aksi Mahasiswa Menuju Indonesia Bangkrut
- KKN UIN Sunan Ampel Surabaya Kelompok 195 Resmi Dibuka di Desa Tlogosari
- Tangis Haru dan Bangga Warnai Perpisahan Siswa TK Permata Sidoarjo di Kota Batu
- Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.
- Menkop: MES Gandeng Menara Syariah Optimalkan Pertumbuhan Ekonomi Syariah Di Indonesia
- Mahalini: Jakarta Fair Adalah Tempat Musisi Berkarya dan Warga Melepas Penat
- Bukan Horor Biasa, Ghost Buzzer Sajikan Misteri, Komedi, dan Persahabatan untuk Anak-anak
- Jutaan Nasabah PNM Mekar Bernapas Lega, Bunga Kredit Turun dari 25 Persen ke 8 Persen
Justifikasi dan Strategi Intervensi dalam Mengatasi PHK Massal di Indonesia
Oleh: Damar Panca Mulya, sekjend KPBI

Keterangan Gambar : Damar Panca Mulya, sekjend KPBI
JAKARTA— Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang melanda berbagai sektor industri di Indonesia belakangan ini sering kali dinarasikan sebagai konsekuensi logis dari dinamika pasar global, disrupsi teknologi, atau efisiensi korporasi. Namun, membiarkan fenomena ini sepenuhnya pada mekanisme pasar (laissez-faire) adalah kekeliruan fatal. Negara bukan sekadar penonton pasif atau pemadam kebakaran yang baru bergerak saat api krisis sudah membesar. Secara konstitusional dan regulatif, negara memiliki otoritas tertinggi, instrumen kebijakan, dan tanggung jawab moral untuk mengintervensi, mencegah, serta menyelesaikan dampak PHK massal.
Sudah cukup buruh menjadi korban dari sebuah krisis ekonomi global, selama ini pemerintahan neoliberalisme selalu memberikan karpet merah kepada kalangan pengusahaan, dengan dalih ingin menyelamatkan dunia usaha atau menjaga iklim investasi, namun disisi yang lainnya kaum buruh selalu menjadi tumbal dari penyelamatan krisis ekonomi itu sendiri. Dari rezim ke rezim seakan-akan mengalami amnesia yang akut akan tugas dan fungsinya untuk melindungi segenap warga negaranya yaitu Kelas Pekerja Indonesia.
Negara selalu menjadi bantalan bagi korporasi besar ketika terdampak oleh krisis ekonomi, dari mulai kebijakan bailout (dana talangan) di tahun 1998 sampai dengan stimulus insentif keringanan pajak dan subsidi BBM industri pada saat badai pandemik covid 19 melanda perekonomian nasional, tapi disisi yang lain tidak ada satupun regulasi yang dapat memastikan perlindungan buruh yang masih rentan terkena badai PHK. Bahkan lebih parahnya lagi bantuan sosial yang digelontorkan oleh kemensos untuk korban PHK pun masih di korupsi oleh pejabat-pejabat negara yang tidak bertanggung jawab.
Baca Lainnya :
- Membangun Posisi Tawar Gerakan Buruh Indonesia0
- Wamenaker dan Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri Tangani Sengketa PHK PT Amos Indah Indonesia.0
- KPBI Terus Dorong Penyelesaian Kasus 133 Anggota FSBPI di PT Amos0
- SPPLNI-KPBI Adukan Dugaan Union Busting Ke DPR RI0
- Kontraktor Menjerit, FORJASI Desak Pemerintah Segera Terbitkan SE Adjusment HPS Nasional0
Di era pemerintahan Prabowo Subianto ini, kaum buruh yang masih rentan kondisi kerjanya dengan status hubungan kerja yang masih sangat fleksibel ini memiliki harapan besar agar keberpihakan negara terhadap buruh Indonesia benar-benar dapat dirasakan ketika resesi ekonomi melanda industri dalam negeri, negara harus turut hadir sebagai pelindung warga negaranya sebagai tindakan afirmatif yang memang harus dilakukan sehingga rasa keadilan itu benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa terkecuali.
Argumentasi bahwa negara mampu—dan harus—menyelesaikan persoalan PHK massal didasarkan pada tiga pilar utama yaitu mandat konstitusi, instrumen regulasi preventif-kuratif, dan kedaulatan ekonomi-politik nasional sebagai ujung tombak perlindungan terhadap warga negaranya.
Mandat Konstitusi: Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak
Landasan hukum tertinggi Indonesia secara eksplisit memerintahkan keterlibatan negara dalam urusan ketenagakerjaan. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Ketika PHK massal terjadi tanpa kendali, hak konstitusional ribuan warga negara runtuh seketika. Oleh karena itu, intervensi negara dalam menyelesaikan PHK massal bukanlah bentuk "mencampuri urusan privat bisnis," melainkan pelaksanaan kewajiban konstitusional (constitutional obligation) untuk melindungi rakyatnya dari kemiskinan sistemik. Negara memiliki legitimasi penuh untuk membatasi kesewenang-wenangan korporasi demi menjaga stabilitas sosial dan kesejahteraan umum. Bahkan bukan hanya itu, pemerintah yang pro terhadap perlindungan hak dasar buruh pun harus menyusun langkah-langkah strategis guna memastikan hak normatif perburuhan dapat di akomodir dalam Undang-Undang Perlindungan Buruh.
Fungsi Regulasi: Dari Deteksi Dini hingga Hukum Prosedural yang Tegas
Negara memegang kendali atas regulasi ketenagakerjaan (termasuk UU No. 13/2003 dan regulasi turunannya pasca-UU Cipta Kerja). Dengan kewenangan ini, negara dapat menyelesaikan PHK massal melalui dua pendekatan:
1. Pengawasan Preventif (Early Warning System): Melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja di daerah, negara memiliki fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Negara berhak memeriksa laporan keuangan perusahaan yang mengklaim merugi sebelum mereka mengetok palu PHK. Fungsi audit ini krusial untuk memastikan bahwa PHK benar-benar menjadi langkah terakhir (ultimum remedium), bukan modus efisiensi demi mendongkrak keuntungan semata.
2. Penegakan Hukum Kuratif yang Adil: Melainkan mekanisme Hubungan Industrial, negara menyediakan struktur penyelesaian sengketa lewat mediator, konsiliator, hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Jika terjadi PHK massal, negara dapat mengintervensi dengan memastikan hak-hak pekerja (pesangon, uang penghargaan masa kerja) dibayarkan penuh tanpa dicicil, serta menindak tegas perusahaan yang melakukan PHK sepihak tanpa melalui prosedur hukum yang sah.
Instrumen Fiskal dan Kebijakan Makro Ekonomi
Argumentasi terkuat bahwa negara mampu menyelesaikan dampak PHK massal terletak pada kapasitasnya mengelola instrumen ekonomi yang tidak dimiliki oleh pihak swasta maupun serikat pekerja.
1. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Negara telah menginisiasi program JKP sebagai bantalan sosial. Melalui JKP, negara hadir memberikan bantuan uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Untuk menyelesaikan krisis PHK massal, negara hanya perlu memperkuat realisasi, mempermudah birokrasi klaim, dan meningkatkan anggaran program ini agar mampu menampung lonjakan korban PHK.
2. Kebijakan Downstreaming (Hilirisasi) dan Retraining: Negara memiliki daya tawar untuk mengarahkan investasi. Korban PHK massal dari sektor padat karya yang meredup (seperti garmen, tekstil atau alas kaki) dapat diserap kembali oleh negara melalui kebijakan reskilling dan upskilling yang disinkronkan dengan sektor industri strategis yang sedang tumbuh (seperti hilirisasi komoditas atau ekonomi digital).
3. Melakukan Dana Talangan (Bailout) terhadap kompensasi pesangon apa bila perusahaan sudah tidak sanggup lagi untuk berproduksi kembali. Program dana talangan ini sering dilakukan oleh negara-negara sosialis di Amerika Latin, bahkan bukan hanya melakukan bailout, namun tidak sedikit perusahaan-perusahaan yang colaps kemudian diambil alih oleh negara.
Menolak Narasi Ketidakberdayaan
Jadi, Menyatakan bahwa negara tidak berdaya menghadapi PHK massal adalah bentuk pengingkaran terhadap kedaulatan negara itu sendiri. Negara memiliki regulasi untuk memaksa perusahaan patuh, memiliki aparat penegak hukum untuk mengadili pelanggaran hak buruh, dan memiliki instrumen fiskal untuk memulihkan perekonomian para pekerja yang terdampak.
PHK massal bukanlah bencana alam yang tidak bisa dihindari; ia adalah dinamika ekonomi yang dapat dikendalikan. Dengan political will (kemauan politik) yang kuat, optimalisasi fungsi pengawasan ketenagakerjaan, dan reformasi jaring pengaman sosial yang responsif, negara tidak hanya mampu menyelesaikan kasus PHK massal, tetapi juga mampu mengembalikan martabat pekerja Indonesia.
Pemimpin serikat buruh harus mempunyai perspektif yang lebih maju, bahkan tidak boleh memisahkan antara peran negara sebagai pelindung warga negaranya, jadi sangat disayangkan jika ada pemimpin serikat buruh yang kemudian berpikiran bahwa negara tidak akan bisa melakukan tindakan preventif untuk melakukan kebijakan dana talangan terhadap kompensasi pesangon bagi buruh korban PHK massal, sebab hal itu sering dilakukan untuk menyelamatkan para pemodal yang mengalami kesulitan, tapi belum pernah terjadi untuk melindungi buruh korban PHK seperti yang terjadi di PT. Amos Indah Indonesia.
_-_Copy.png)







_(1).png)

