- Munjirin: Penanganan Sampah Jakarta Timur Capai 729,72 Ton hingga Juli 2026
- Pemkab Bekasi Matangkan Regulasi Pilkades Serentak 2026, Fokus Wujudkan Demokrasi Desa Berkualitas
- 83 Ribu Koperasi Berbadan Hukum, LPDB Perkuat Ekosistem Pembiayaan Koperasi Indonesia
- Pasien Bayi Kembali Dirawat di NICU Usai Operasi, Rekan Indonesia Sumsel Soroti Pelayanan Kesehatan
- Babak Baru Partai Ummat, Sinergi Tokoh-Tokoh Muda Dan Kekuatan Jaringan Menuju Pemilu 2029
- Ketum DPP Rekat Indonesia Nyatakan Presiden Prabowo Dengan Tegas Perintahkan Tindakan Pejabat yang Terlibat Korupsi Dan Gratifikasi
- Khitanan Massal PAM JAYA Layani 2.067 Peserta, Raih Rekor MURI
- Pemprov DKI: Jakarta Kini Bersaing dengan Kota-Kota Besar Dunia
- Depot Bu Rudy Resmikan Sertifikat Halal Cabang Ke-6 Di Harbour City Nine Surabaya
- Transformasi Besar Stasiun Gambir Dimulai, KAI Investasi Rp1 Triliun dari Dana Internal
Kasus Penyiraman Air Keras: Jejak Aktor Intelektual Dipertanyakan, Transparansi Dipertaruhkan

Keterangan Gambar : Agung Nugroho, Direktur Jakarta Institute
Jakarta — Kasus penyiraman dengan air keras kembali menguji komitmen penegakan hukum. Di tengah proses yang berjalan, muncul pertanyaan krusial: apakah penyelidikan akan berhenti pada pelaku lapangan, atau berani menelusuri hingga ke aktor intelektual?
Direktur Jakarta Institute, Agung Nugroho, menilai ada kecenderungan berulang dalam penanganan kasus-kasus serupa—yakni berhenti pada eksekutor, tanpa menyentuh pihak yang diduga berada di balik perintah.
“Dalam banyak kasus, pelaku lapangan cepat ditemukan. Tapi ketika menyentuh siapa yang menyuruh, prosesnya mendadak melambat, bahkan seperti kehilangan arah,” ujar Agung, Jumat (20/3).
Baca Lainnya :
- Itwasum Polri Cek Kesiapan Pengamanan Mudik di Pelabuhan Merak0
- Bayang-Bayang Perang Timur Tengah0
- Perkuat Persatuan Umat, FORMULA Bogor Bahas Isu Strategis Keumatan0
- Istri Korban Pembunuhan Tapos Datangi Pomal TNI AL, Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya0
- Tim SAR Korpolairud Bangun Jembatan Sementara di Korong Maranci, Padang Pariaman0
Ia menegaskan, jika terdapat indikasi keterlibatan aparat atau struktur komando, maka penanganan tidak bisa semata diserahkan pada mekanisme umum. Keterlibatan Puspom TNI dan dewan kehormatan internal dinilai menjadi kunci untuk membuka kemungkinan adanya rantai perintah.
Preseden masa lalu, seperti pengungkapan kasus penculikan 1998, disebut menunjukkan bahwa mekanisme internal militer bukan sesuatu yang tertutup sepenuhnya—jika ada kemauan politik.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan bahwa penyelesaian kasus harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Namun, hingga kini, publik belum melihat indikator kuat bahwa transparansi tersebut benar-benar dijalankan secara menyeluruh.
“Pernyataan Presiden sudah jelas. Pertanyaannya sekarang, siapa yang memastikan itu dijalankan? Tanpa pengawalan serius, transparansi bisa berubah jadi sekadar retorika,” kata Agung.
Sorotan juga mengarah pada potensi pengulangan pola lama, seperti dalam kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan. Dalam kasus tersebut, pelaku lapangan berhasil diadili, namun aktor intelektual tidak pernah benar-benar terungkap ke publik.
“Kasus Novel jadi pengingat. Kita tahu siapa yang melakukan, tapi tidak pernah benar-benar tahu siapa yang merancang,” ujarnya.
Agung menilai, persoalan utama dalam kasus semacam ini bukan terletak pada kemampuan teknis aparat penegak hukum, melainkan pada keberanian untuk menembus kemungkinan keterlibatan aktor yang lebih kuat secara struktural.
“Ketika penyelidikan mulai mendekati lapisan kekuasaan, di situlah ujian sesungguhnya. Apakah hukum tetap berjalan, atau justru berhenti,” tegasnya.
Ia mengingatkan, tanpa keberanian untuk menelusuri hingga ke atas, proses hukum hanya akan menghasilkan keadilan semu—di mana pelaku terlihat dihukum, tetapi kebenaran belum sepenuhnya terungkap.
“Kalau hanya berhenti di eksekutor, itu bukan keadilan—itu sekadar penyelesaian administratif. Publik berhak tahu siapa yang berdiri di belakang peristiwa ini,” pungkas Agung.
_-_Copy.png)








_(1).png)

