- Bareskrim Bongkar Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Berawal Sejak 2025
- Pertamina SMEXPO Regional Bekasi 2026 Hadirkan 50 UMKM dan Luncurkan Katalog Digital PFpreneur, Perluas Akses Pasar Produk Lokal
- Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal terhadap Prabowo
- Profesor Kardiologi University College London (UCL) Inggris: Pencegahan Jadi Kunci Penting Ketahanan Kesehatan
- BRI Bersama Pemprov DKI Jakarta Tanam 5.000 Pohon Produktif melalui Program BRI Peduli Grow & Green
- Dugaan Penyadapan Lingkaran Istana, Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diperiksa
- Mabes Polri Masih Bungkam, Isyarat Kadiv Humas Picu Tanda Tanya soal Kabar Penangkapan Jenderal
- OJK Amankan Rp 825 Miliar Dana Korban Penipuan, Investor Kripto Waspadai Modus Scam
- Pemprov DKI Tebus 2.810 Ijazah Tertahan, Anggaran Tembus Rp 4,67 Miliar
- Rekan Indonesia Sulbar Gelar Rakerwil
Bareskrim Bongkar Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Berawal Sejak 2025

Keterangan Gambar : Ilustrasi Bernusa.com
Bernusa.com. JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Prabowo Subianto, ternyata bukan peristiwa yang terjadi dalam semalam. Bareskrim Polri mengungkap, praktik penyadapan tersebut diduga sudah berlangsung sejak 2025 dan berlanjut hingga 2026.
Modusnya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem penyadapan milik Polri, Lawful Interception Management System (LIMS), tanpa melalui prosedur verifikasi. Nomor-nomor itu kemudian disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin membeberkan kronologi tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.
Baca Lainnya :
- Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal terhadap Prabowo0
- Dugaan Penyadapan Lingkaran Istana, Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diperiksa0
- Mabes Polri Masih Bungkam, Isyarat Kadiv Humas Picu Tanda Tanya soal Kabar Penangkapan Jenderal0
- Penggerebekan Pesantren Putri Disorot, Pemuda Formula dan PBM Beri Polri Tenggat 3x24 Jam0
- KPK NU Gelar Istigasah Kubro di Gedung KPK, Desak Nusron Wahid dan Gus Ipul Ditangkap0
"Kronologi singkat kejadiannya yaitu pada periode 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," kata Asep.
Berawal dari Sistem LIMS
Menurut Asep, praktik tersebut mulai berjalan pada 2025. Para tersangka diduga memerintahkan agar sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server LIMS tanpa melewati proses verifikasi.
Setelah masuk ke dalam sistem, nomor-nomor tersebut kemudian disadap. Persoalannya, penyadapan itu tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan ataupun penyidikan suatu perkara.
"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan UU yang berlaku," ujar Asep.
Dengan kata lain, sistem yang semestinya digunakan untuk mendukung kepentingan penegakan hukum diduga dimanfaatkan untuk menyadap nomor telepon di luar prosedur yang berlaku.
Oktober 2026, File Penyadapan Mulai Dihapus
Cerita berlanjut pada Oktober 2026. Kali ini, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.
Namun, upaya tersebut diketahui oleh seorang petugas. Temuan itu kemudian dilaporkan secara resmi ke kepolisian pada 30 Oktober 2026.
"Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," kata Asep.
Berbekal laporan tersebut, Bareskrim mulai melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sebanyak 10 saksi dan tiga saksi ahli telah dimintai keterangan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Tiga Orang Jadi Tersangka
Dari hasil penyidikan, Bareskrim akhirnya menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus saksi.
Asep mengungkapkan, sasaran penyadapan diduga tidak terbatas pada satu atau dua orang. Nomor telepon Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis LSM, hingga pengusaha disebut masuk dalam daftar target.
"Terhadap para tersangka itu diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara dan tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha," ungkapnya.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 332 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang memiliki ancaman pidana hingga delapan tahun penjara.
Bareskrim menyatakan para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri. Dengan terungkapnya perkara ini, dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan internal Polri kini menjadi salah satu persoalan serius yang harus diungkap secara tuntas.
_-_Copy.png)








_(1).png)
