Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal terhadap Prabowo

By Goenk1975 03 Nov 2026, 20:34:51 WIB Lapor Pak!
Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal terhadap Prabowo

Keterangan Gambar : Ilustrasi Bernusa.com


Bernusa.com. JAKARTA — Kasus penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto memasuki babak mengejutkan. Mabes Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah tokoh penting di Indonesia.

Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dua nama lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Pengumuman tersebut disampaikan Asep dalam konferensi pers Mabes Polri, Selasa malam (3/11/2026).

Baca Lainnya :

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep.

Menurut Asep, ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, hingga aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujarnya.

Perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara. Lebih jauh, sasaran penyadapan yang disebut penyidik juga mencakup berbagai kalangan di luar pemerintahan.

Pertanyaan berikutnya adalah sejak kapan praktik tersebut berlangsung, siapa saja yang menjadi sasaran, dan untuk kepentingan apa penyadapan dilakukan?

Publik kini menunggu proses hukum berjalan sekaligus menanti penjelasan lebih jauh mengenai perkara yang menyeret sejumlah nama penting di lingkungan kepolisian tersebut.