- Echoes from the Land of the Dragon Raih Penghargaan di ART & TUR 2026
- Amryan Fajri, Mantri BRI yang Melayani Masyarakat Kepulauan Seribu
- Persija Tak Bisa Gunakan SUGBK hingga April 2027, Rumput Stadion Diperbaiki
- Tagihan IGD Rp 4 Juta Pasien RSUD Cilincing Dihapus setelah REKAN Indonesia Turun Tangan
- KAI Logistik Perkuat Budaya Anti Penyuapan melalui Awareness Training SNI ISO 37001:2025
- LPDB Koperasi Siapkan 16 Koperasi Naik Kelas Lewat Program Inkubasi Bisnis
- KAI Logistik Tingkatkan Kemudahan Layanan Pelanggan melalui Fitur Live Chat pada Aplikasi KAI Logistik TRAX
- BRI Area Purwokerto Gelar Car Free Day, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Pemberdayaan UMKM
- BRI BO Kutoarjo Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Perkuat Nasionalisme dan Semangat BRILiaN
- Bantu Warga Hadapi Kemarau Panjang, BRI Salurkan 18 Tangki Air Bersih
Tagihan IGD Rp 4 Juta Pasien RSUD Cilincing Dihapus setelah REKAN Indonesia Turun Tangan

Keterangan Gambar : Eka Syukraeni Melakukan Pendampingan Langsung ke RSUD Cilincing
Bernusa.com. JAKARTA — Gallyta Nur Bawoel, 52 tahun, warga Koja, Jakarta Utara, sempat menghadapi persoalan biaya rumah sakit setelah menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Cilincing. Kepesertaan BPJS Kesehatan yang nonaktif membuatnya tercatat sebagai pasien umum. Tagihan pelayanan yang harus dibayar mencapai sekitar Rp 4 juta.
Peristiwa itu bermula pada Sabtu malam, 31 Oktober 2026. Gallyta dibawa ke IGD RSUD Cilincing karena mengalami sesak napas. Saat keluarga mengurus pendaftaran, mereka mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan pasien tidak aktif.
Hasil pemeriksaan tenaga kesehatan menunjukkan Gallyta mengalami impending gagal napas disertai pneumothorax dextra, yakni kebocoran udara di rongga pleura sebelah kanan yang menyebabkan paru-paru mengempis. Tim medis kemudian memasang Water Seal Drainage (WSD) untuk mengeluarkan udara dari rongga pleura dan membantu paru-paru kembali mengembang.
Baca Lainnya :
- Wagub Jabar Minta Program KITA SEHAT Selaras dengan Prioritas Pembangunan Daerah0
- Rekan Indonesia: Isu BPJS Diganti Klinik Kopdes Tidak Benar0
- Dokter Citra Poerwa: Stres Finansial Bisa Berdampak pada Kesehatan Fisik dan Mental0
- MELURUSKAN POLEMIK PEMBANGUNAN RSUD CAKUNG0
- Jenazah Ibu dan Bayi Tertahan karena Tagihan Rp24 Juta, Rekan Indonesia Sumut Turun Tangan0
Karena kondisi pasien berisiko memburuk, tenaga medis menyarankan tindakan lanjutan berupa intubasi atau pemasangan alat bantu pernapasan melalui tenggorokan, resusitasi jantung paru (RJP), serta perawatan di ruang ICU. Namun, Gallyta menolak tindakan tersebut karena khawatir merasakan sakit. Keluarga yang mendampinginya juga tidak menyetujui tindakan itu.
Menurut keterangan pihak rumah sakit, penolakan tindakan medis dan permintaan pulang atas kehendak sendiri atau Atas Permintaan Sendiri (APS) kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani mantan suami pasien.
Karena pasien tidak bersedia menjalani tindakan lanjutan, proses perawatan tidak diteruskan. Sementara itu, biaya pelayanan dan tindakan medis yang telah diberikan selama berada di IGD tetap harus diselesaikan. Dengan status BPJS yang belum aktif, tagihan pasien tercatat sekitar Rp4 juta sebagai pasien umum.
Keluarga kemudian berupaya mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan Gallyta dengan melunasi seluruh tunggakan iuran, termasuk tunggakan anggota keluarga lain dalam satu Kartu Keluarga (KK). Namun, ketika mendatangi bagian administrasi rumah sakit, keluarga masih diminta membayar tagihan tersebut.
Eka Syukraeni, Ketua KPD REKAN Indonesia Jakarta Utara, mengatakan keluarga menghubunginya setelah berupaya mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan Gallyta.
“Keluarga sudah berupaya mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan pasien dengan melunasi seluruh tunggakan iuran, termasuk tunggakan anggota keluarga dalam satu KK. Tetapi, persoalan belum selesai karena keluarga masih dibebankan tagihan pelayanan IGD sekitar Rp4 juta,” kata Eka.
Menurut Eka, keluarga membutuhkan bantuan untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut. Ia kemudian membantu menghubungkan pengaduan keluarga dengan REKAN Indonesia agar dapat dikomunikasikan langsung kepada manajemen RSUD Cilincing.
Rumah Sakit Hadapi Dilema Pembiayaan
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, REKAN Indonesia berkoordinasi dengan pihak RSUD Cilincing. Pihak rumah sakit kemudian melakukan penelusuran terhadap kronologi pelayanan, tindakan medis yang sudah diberikan, penolakan tindakan lanjutan, hingga persoalan administrasi yang dihadapi pasien.
Dalam komunikasi dengan REKAN Indonesia, pihak RSUD Cilincing menjelaskan persoalan pembiayaan yang dihadapi rumah sakit dalam kasus pasien yang menolak tindakan medis dan meminta pulang atas kehendak sendiri.
Menurut pihak RSUD, dalam kasus APS seperti ini, pembayaran yang dapat diterima rumah sakit dari BPJS Kesehatan hanya sekitar Rp150 ribu. Sementara itu, nilai pelayanan dan tindakan medis yang telah diberikan kepada pasien jauh lebih besar.
Situasi tersebut menempatkan rumah sakit dalam dilema. Pelayanan medis sudah diberikan, tetapi pasien menolak melanjutkan tindakan yang direkomendasikan. Di sisi lain, keluarga harus menghadapi tagihan yang nilainya mencapai jutaan rupiah.
Setelah melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan petugas terkait, pihak RSUD Cilincing akhirnya meminta agar biaya pelayanan tersebut tidak dibebankan kepada pasien.
Keputusan itu menjadi jalan keluar bagi keluarga Gallyta. Pasien akhirnya diperbolehkan pulang tanpa harus membayar tagihan sekitar Rp 4 juta. Kepastian bahwa pasien pulang tanpa dikenakan biaya telah dikonfirmasi langsung oleh keluarga kepada REKAN Indonesia.
Eka mengapresiasi penyelesaian yang dilakukan pihak rumah sakit. Menurut dia, persoalan pembiayaan yang dihadapi rumah sakit perlu dipahami, tetapi kondisi pasien dan keluarga yang sedang menghadapi situasi darurat juga tidak boleh diabaikan.
“Kami memahami rumah sakit juga memiliki persoalan pembiayaan atas tindakan medis yang sudah diberikan. Tetapi, pasien dan keluarga yang sedang menghadapi kondisi darurat juga membutuhkan pendampingan. Kami bersyukur setelah dilakukan koordinasi dengan RSUD Cilincing, keluarga akhirnya tidak perlu membayar tagihan tersebut dan pasien bisa pulang tanpa dikenakan biaya,” ujar Eka.
Pendampingan Pasien dan Persoalan Akses Kesehatan
Kasus Gallyta memperlihatkan bahwa persoalan pelayanan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan tindakan medis. Status kepesertaan jaminan kesehatan, kemampuan keluarga memahami risiko tindakan, serta mekanisme pembiayaan rumah sakit juga dapat menjadi persoalan serius ketika seseorang datang dalam kondisi darurat.
Penolakan tindakan medis merupakan hak pasien yang harus dihormati sesuai prosedur. Namun, pasien dan keluarga juga berhak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai risiko medis dan konsekuensi dari keputusan tersebut.
"Bagi REKAN Indonesia, pendampingan seperti ini merupakan bagian dari upaya memastikan masyarakat tidak sendirian ketika menghadapi persoalan pelayanan kesehatan. Sebab, akses terhadap layanan kesehatan yang layak bukan semata-mata urusan administrasi dan kemampuan membayar, melainkan bagian dari hak dasar setiap warga negara." tutup Eka.
_-_Copy.png)








_(1).png)
