Jenazah Ibu dan Bayi Tertahan karena Tagihan Rp24 Juta, Rekan Indonesia Sumut Turun Tangan

By Goenk1975 22 Okt 2026, 20:14:59 WIB Daerah
Jenazah Ibu dan Bayi Tertahan karena Tagihan Rp24 Juta, Rekan Indonesia Sumut Turun Tangan

Keterangan Gambar : Ilustrasi Jenazah Ibu dan Anak.Yang Tertahan Karena Tunggakan Biaya Berobat


Bernusa.com. MEDAN — Keluarga pasien yang meninggal dunia setelah menjalani operasi persalinan di RS Mitra Medika Amplas, Sumatra Utara, sempat kesulitan membawa pulang jenazah ibu dan bayinya karena persoalan tagihan rumah sakit sebesar Rp24 juta. Persoalan tersebut akhirnya diselesaikan melalui mediasi yang melibatkan Kolektif Pimpinan Wilayah (KPW) Sumatra Utara Rekan Indonesia.

Ketua KPW Sumatra Utara Rekan Indonesia, Ikoriansyah atau Iko, mengatakan organisasinya turun tangan setelah menerima laporan dari keluarga pasien yang mengaku tidak mampu membayar tagihan tersebut.

“Kami datang untuk membantu keluarga mencari jalan keluar. Mereka sedang berduka karena kehilangan anggota keluarga, tetapi pada saat yang sama harus menghadapi persoalan biaya rumah sakit yang nilainya jauh di luar kemampuan mereka,” kata Iko dalam keterangannya.

Baca Lainnya :

Menurut Iko, berdasarkan informasi yang diterima dari keluarga, pasien masuk ke RS Mitra Medika Amplas pada 20 Oktober 2026 untuk menjalani persalinan. Pasien kemudian menjalani operasi, tetapi kondisinya memburuk setelah tindakan tersebut hingga akhirnya meninggal dunia. Sementara itu, bayi yang dilahirkan berhasil diselamatkan.

Di tengah suasana duka, keluarga menghadapi persoalan pembiayaan perawatan. Keluarga mengaku telah mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Lubuk Pakam dengan harapan biaya pelayanan pasien dapat ditanggung. Namun, menurut keterangan keluarga kepada Rekan Indonesia, kepesertaan tersebut baru dijadwalkan aktif pada 22 Oktober 2026.

Keluarga menyatakan biaya perawatan tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Mereka juga mempertanyakan ketentuan aktivasi kepesertaan yang dipahami berkaitan dengan batas waktu 3 x 24 jam. Persoalan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari BPJS Kesehatan mengenai status kepesertaan pasien dan ketentuan penjaminan yang berlaku.

Iko menjelaskan, pengurus Rekan Indonesia kemudian mendatangi rumah sakit untuk memediasi keluarga dengan manajemen. Dalam pertemuan awal, keluarga mendapat penjelasan bahwa tagihan Rp24 juta harus diselesaikan. Pada mediasi berikutnya, manajemen menawarkan keringanan berupa pembayaran sesuai kemampuan keluarga dengan disertai jaminan.

Namun, keluarga mengaku tidak memiliki aset yang dapat dijadikan jaminan. Setelah berupaya mencari pinjaman dari sejumlah pihak, keluarga hanya berhasil mengumpulkan Rp1,5 juta.

Dalam mediasi selanjutnya, Rekan Indonesia mengusulkan agar uang tersebut diterima sebagai pembayaran awal, sedangkan sisa kewajiban dituangkan dalam surat pernyataan utang tanpa jaminan. Menurut Iko, usulan itu diajukan sebagai jalan tengah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga dan penyelesaian administrasi rumah sakit.

Setelah berdiskusi dan berkoordinasi dengan atasannya, manajemen rumah sakit akhirnya mencapai kesepakatan yang memungkinkan keluarga membawa pulang jenazah ibu dan bayinya. Meski demikian, rincian kesepakatan dan mekanisme penyelesaian sisa tagihan masih perlu diperjelas.

Iko mengapresiasi kesediaan manajemen rumah sakit untuk berdialog hingga tercapai penyelesaian. Namun, ia menilai kejadian tersebut perlu menjadi perhatian agar keluarga pasien yang sedang menghadapi musibah tidak semakin terbebani oleh persoalan administrasi dan pembiayaan.

“Dalam situasi seperti ini, pendekatan kemanusiaan harus menjadi pertimbangan utama. Keluarga sedang berduka dan membutuhkan penyelesaian yang tidak menambah beban mereka,” ujar Iko.

Ia juga mendorong pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan memperkuat koordinasi serta memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai status kepesertaan, hak atas pelayanan kesehatan, dan mekanisme pembiayaan pasien.

Menurut Iko, persoalan ini tidak cukup berhenti pada tercapainya kesepakatan antara keluarga dan rumah sakit. Kejelasan mengenai penyebab biaya perawatan tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan serta rincian tagihan juga diperlukan agar persoalan serupa tidak berulang.

Rekan Indonesia Sumatra Utara menyatakan akan terus mendampingi masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu yang menghadapi hambatan administrasi dan pembiayaan dalam mengakses layanan kesehatan.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari manajemen RS Mitra Medika Amplas dan BPJS Kesehatan belum tersedia. Konfirmasi dari kedua pihak diperlukan untuk menjelaskan status kepesertaan pasien, dasar penagihan biaya perawatan, serta mekanisme penyelesaian yang disepakati.