- Disegel Tetapi Pembangunan Terus Berjalan, Kevin Wu Desak Usut Lapangan Padel di Aset Pemprov DKI
- Politisi Muda Partai Ummat Ridho Rahmadi Menantu Amien Rais Dikabarkan Mundur Dari Jabatan Ketua Umum DPP Partai Ummat
- AI Mulai Masuk Industri Film, Jeremias Nyangoen: Kita Tak Bisa Menolak Perkembangan Teknologi
- Robot Humanoid Mornine Kantongi Sertifikasi CE Uni Eropa, Bidik Pasar Global
- Ketua Harian DPP Partai Ummat Heikal Safar Menggelar Diskusi Bulanan Perdana Dan Temu Media Dalam Rangka Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
- Angkat Jejak Sejarah Jalan Pos dan KAA, Bandung Siapkan Forum Kota Pusaka Indonesia 2027
- Meneladani Akhlak Nabi untuk Jakarta yang Beradab dan Indonesia yang Bersatu
- Analisa KOMRAD 98, 27 Agustus 2026: Menanti Gelombang Besar Perlawanan Masyarakat.
- Teh Java Preanger Dilirik Investor Belanda di KKI 2026
- Wali Kota Munjirin Tinjau Pedagang Ikan Pasar Kramat Jati, Dorong Penataan Kawasan
Disegel Tetapi Pembangunan Terus Berjalan, Kevin Wu Desak Usut Lapangan Padel di Aset Pemprov DKI

Keterangan Gambar : Kevin Wu, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta
BERNUSA.COM: Jakarta-Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kevin Wu, menemukan kegiatan pembangunan lapangan padel masih berlangsung di atas lahan aset Pemprov DKI di RW 10, Meruya Utara, Jakarta Barat, saat melakukan inspeksi lapangan pada Rabu (26/8).
Temuan tersebut menjadi sorotan karena Pemkot Jakarta Barat sebelumnya menyatakan pembangunan itu dilakukan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan telah dikenai segel merah pada 23 Mei 2026. Namun, dalam pemeriksaan hari ini, Kevin tidak menemukan segel merah di lokasi, sementara aktivitas pembangunan tetap berjalan.
“Di lapangan saya menyaksikan pembangunan masih berlangsung. Berdasarkan keterangan pekerja yang kami temui, terdapat sekitar 14 pekerja dan pembangunan ditargetkan selesai sekitar dua bulan lagi untuk delapan lapangan padel. Padahal, pemerintah sebelumnya menyatakan lokasi ini telah disegel sejak Mei karena dibangun tanpa PBG,” kata Kevin.
Baca Lainnya :
- Kepuasan Publik terhadap Kinerja Pemerintahan Prabowo Gibran Mencapai 80,4 Persen dalam periode 21 bulan 0
- PSI Kecam Penghadangan Wartawan saat Liput TPS Liar di Cilincing Jakarta Utara0
- Perang Melawan Narkoba, Polres Garut Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Ratusan Obat Terlarang0
- 125 Ribu Kunjungan ke Layanan Kesehatan Jiwa Elva Minta Pemprov DKI Lebih Perhatikan Kesehatan Mental0
- GMNI Jakarta Laporkan Dugaan Korupsi Proyek KDMP ke Kejagung0
Kevin mempertanyakan hilangnya segel dan dasar hukum berlanjutnya pekerjaan tersebut.
“Kalau segelnya sudah dicabut secara resmi, siapa yang mencabut, kapan, atas dasar dokumen apa, dan apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi? Kalau belum pernah dicabut secara resmi, mengapa pembangunan bisa terus berlangsung lebih dari tiga bulan tanpa penindakan?” ujarnya.
Dalam sidak tersebut, Kevin juga mendapati sejumlah gerobak sampah berada di luar area dan melihat kendaraan operasional kebersihan di sekitar lokasi. Menurut keterangan warga, lahan itu sebelumnya digunakan sebagai tempat penampungan sampah sementara. Karena status dan fungsi lahannya belum diperlihatkan melalui dokumen resmi, Kevin meminta Pemprov memastikan apakah pemindahan fungsi tersebut telah melalui prosedur yang benar serta menyediakan solusi pengelolaan sampah bagi warga.
Kevin juga menerima keterangan warga bahwa pembangunan pernah diprotes. Ada pula warga yang menduga proyek tetap berjalan karena mendapat perlindungan pihak tertentu. Kevin menegaskan keterangan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta dan harus diverifikasi oleh aparat serta instansi berwenang.
“Saya tidak ingin menuduh siapa pun tanpa bukti. Namun, keluhan warga tidak boleh diabaikan. Pemerintah harus memeriksa secara terbuka siapa penyewa atau pengelolanya, bagaimana perjanjian sewanya, status PBG, kesesuaian peruntukan lahan, dan siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya segel,” tegas Kevin.
Saat menghubungi pihak kecamatan dan kelurahan, Kevin memperoleh jawaban bahwa pejabat yang dihubungi mengaku belum mengetahui kondisi tersebut. Menurut Kevin, hal itu justru memperlihatkan perlunya evaluasi pengawasan lintas instansi.
“Pergantian pejabat tidak boleh membuat pengawasan terputus. Ada pemerintah kelurahan, kecamatan, CKTRP, pengelola aset, dan perangkat daerah lain yang memiliki fungsi masing-masing. Pembangunan berskala besar tidak semestinya luput dari pengawasan,” katanya.
Kevin mendesak Pemprov DKI dan Pemkot Jakarta Barat untuk:
1. Memeriksa status segel dan mengungkap siapa yang melepas atau memindahkannya.
2. Menghentikan sementara pekerjaan apabila belum ada dasar resmi yang membolehkan pembangunan dilanjutkan.
3. Membuka identitas badan usaha penyewa/pengelola, nilai dan masa sewa, serta dokumen pemanfaatan aset.
4. Menjelaskan status PBG, peruntukan ruang, dan seluruh perizinan pendukung.
5. Memastikan solusi tempat penampungan sampah dan dampaknya bagi warga.
6. Memeriksa dugaan kelalaian pengawasan serta keterangan warga mengenai hal kemungkinan adanya pihak yang melindungi proyek.
7. Memberikan laporan tertulis dan tenggat penyelesaian kepada publik.
“Ini bukan persoalan anti-olahraga atau anti-investasi. Persoalannya adalah ketaatan terhadap aturan, transparansi pengelolaan aset publik, dan perlindungan kepentingan warga. Segel pemerintah tidak boleh berubah menjadi sekadar pajangan—apalagi sampai hilang tanpa penjelasan,” tutup Kevin.
_-_Copy.png)









_(1).png)
