- 83 Ribu Koperasi Berbadan Hukum, LPDB Perkuat Ekosistem Pembiayaan Koperasi Indonesia
- Pasien Bayi Kembali Dirawat di NICU Usai Operasi, Rekan Indonesia Sumsel Soroti Pelayanan Kesehatan
- Babak Baru Partai Ummat, Sinergi Tokoh-Tokoh Muda Dan Kekuatan Jaringan Menuju Pemilu 2029
- Ketum DPP Rekat Indonesia Nyatakan Presiden Prabowo Dengan Tegas Perintahkan Tindakan Pejabat yang Terlibat Korupsi Dan Gratifikasi
- Khitanan Massal PAM JAYA Layani 2.067 Peserta, Raih Rekor MURI
- Pemprov DKI: Jakarta Kini Bersaing dengan Kota-Kota Besar Dunia
- Depot Bu Rudy Resmikan Sertifikat Halal Cabang Ke-6 Di Harbour City Nine Surabaya
- Transformasi Besar Stasiun Gambir Dimulai, KAI Investasi Rp1 Triliun dari Dana Internal
- Heikal Safar SH Dukung TNI Menolak Backingin Koruptor.!! Saat Polisi Geledah 12 Lokasi Terkait 3 Kasus Korupsi Raksasa
- Maman Abdurrahman: AI Bukan Lagi Masa Depan, Kini Jadi Kebutuhan UMKM Indonesia
Kabar Baik untuk Ojol! Pemerintah Tetapkan Status Pengusaha Mikro dan Pangkas Komisi Jadi 8 Persen
.jpg)
Keterangan Gambar : Poto istimewa
BERNUSA.COM, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai pengusaha mikro transportasi online mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan para pengemudi yang menjadi bagian penting dari ekosistem transportasi digital.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan kebijakan ini mulai berlaku bersamaan dengan penerapan potongan komisi maksimal sebesar 8 persen bagi platform layanan transportasi penumpang roda dua.
"Alhamdulillah, mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojol roda dua dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online," ujar Maman di Jakarta, Rabu (1/7).
Baca Lainnya :
Dengan kebijakan tersebut, pengemudi ojol kini memperoleh porsi pendapatan sebesar 92 persen dari tarif perjalanan, meningkat dibanding skema sebelumnya yang memberikan 80 persen kepada pengemudi dan 20 persen kepada perusahaan aplikator.
Menurut Maman, implementasi teknis mengenai penyesuaian komisi akan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Perhubungan.
Selain memperoleh pendapatan yang lebih besar, status baru sebagai pengusaha mikro juga memberikan kesempatan kepada para pengemudi untuk mengakses berbagai program pemerintah yang selama ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM. Program tersebut meliputi perlindungan usaha, pembiayaan, peningkatan kapasitas kewirausahaan, hingga pendampingan usaha produktif.
Menteri Maman juga memastikan para pengemudi ojol berhak memperoleh insentif perpajakan sebagaimana pelaku usaha mikro lainnya. Mengingat rata-rata pendapatan mereka masih berada di bawah omzet Rp500 juta per tahun, para pengemudi tidak dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah pun tengah menyiapkan paket stimulus pemberdayaan agar para pengemudi memiliki peluang mengembangkan usaha lain di luar aktivitas sebagai mitra transportasi daring. Program tersebut mencakup akses pembiayaan usaha, pelatihan kewirausahaan, serta pendampingan dalam membangun usaha produktif bersama keluarga.
"Mereka memiliki waktu kerja yang fleksibel. Dengan status sebagai pengusaha mikro, mereka juga memiliki kesempatan membangun usaha lain secara mandiri bersama keluarga," kata Maman.
Ia menjelaskan perubahan status tersebut akan berlaku secara otomatis sesuai aspirasi yang disampaikan berbagai asosiasi pengemudi ojol. Pemerintah akan berkoordinasi dengan perusahaan aplikator dan organisasi pengemudi agar proses transisi berjalan tertib tanpa mengganggu operasional layanan.
Maman menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap penguatan ekonomi rakyat, khususnya bagi pelaku usaha super mikro, ultra mikro, dan mikro.
"Kebijakan yang berpihak kepada pelaku usaha super mikro, ultra mikro, dan mikro akan terus kami percepat agar pelindungan dan pemberdayaan masyarakat dapat berlangsung semakin optimal," ujarnya.
Selama masa transisi, pemerintah memastikan seluruh proses administrasi akan dilakukan secara bertahap sehingga tidak menjadi beban bagi para pengemudi.
Menurut Maman, pemerintah juga tengah menyiapkan landasan hukum yang kuat agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara berkelanjutan sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem transportasi online yang melibatkan perusahaan aplikator, pengemudi, merchant, dan pelaku UMKM.
"Kami berkepentingan menjaga ekosistem ini tetap kondusif karena melibatkan perusahaan aplikator, pengemudi, merchant, hingga pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital. Karena itu, seluruh kebijakan disusun agar menciptakan ekosistem yang sehat, kondusif, dan berkeadilan," tutupnya.(AS/BN).
_-_Copy.png)








_(1).png)

