KBSI dan FBTPI–KPBI Luncurkan Posko Pengaduan THR

By Agung Nugroho 05 Mar 2026, 13:19:06 WIB DKI Jakarta
KBSI dan FBTPI–KPBI Luncurkan Posko Pengaduan THR

Keterangan Gambar : POSKO PENGADUAN THR BURUH


Jakarta, 4 Maret 2026 – Keluarga Besar Sopir Indonesia (KBSI) bersama Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (FBTPI–KPBI) resmi mendeklarasikan dan meluncurkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh transportasi di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Peluncuran posko tersebut berlangsung di markas KBSI dan FBTPI–KPBI di Koja, Jakarta Utara, pada Rabu (4/3). Posko ini dibentuk sebagai wadah pengaduan sekaligus pendampingan bagi buruh, khususnya sopir transportasi, yang tidak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. 

Inisiatif ini muncul setelah banyaknya keluhan dari buruh sopir di kawasan Tanjung Priok yang mengaku tidak mendapatkan THR secara layak setiap menjelang Idul Fitri. Para sopir menilai kondisi tersebut terjadi karena sebagian perusahaan masih menganggap mereka sebagai mitra, bukan pekerja, sehingga hak-hak ketenagakerjaan seperti THR kerap tidak diberikan. 

Baca Lainnya :


Sebelumnya, KBSI dan FBTPI–KPBI juga telah melakukan audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin (2/3). Dalam pertemuan tersebut disepakati pembentukan Posko Pengaduan THR di wilayah Tanjung Priok yang akan berkoordinasi langsung dengan kementerian terkait untuk menangani laporan buruh. 

Sekretaris Jenderal KBSI, Muhammad Arira Fitra atau yang akrab disapa Bung Bire, mengatakan posko ini merupakan bentuk pelayanan dan pengabdian organisasi kepada buruh transportasi.

Menurutnya, posko tidak hanya menerima pengaduan, tetapi juga memberikan edukasi hukum ketenagakerjaan kepada para sopir agar memahami status hubungan kerja mereka.

“Posko ini hadir untuk memberikan pendampingan bagi buruh yang tidak mendapatkan THR serta memberikan pemahaman bahwa sopir bukan sekadar mitra, melainkan pekerja atau buruh yang memiliki hak sesuai aturan ketenagakerjaan,” ujarnya. 

Melalui posko ini, KBSI dan FBTPI–KPBI juga mengimbau para buruh transportasi untuk melaporkan setiap pelanggaran terkait pembayaran THR yang dilakukan perusahaan.

Posko Pengaduan THR tersebut beralamat di Jalan Jampea Raya Lorong 20 No.123D, Koja, Jakarta Utara, dan terbuka bagi seluruh buruh yang ingin menyampaikan pengaduan maupun mendapatkan pendampingan hukum. 

Selain itu, organisasi buruh tersebut juga menyerukan kepada para pengusaha agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku terkait pemberian THR demi terciptanya hubungan industrial yang adil bagi pekerja.