- Perkuat Ekosistem Layanan Rumah Sakit, BRI Insurance Hadirkan Medical Malpractice Insurance
- Cakra Elektrolisis, Teknologi Sterilisasi Air Tambak Karya Anak Bangsa, Mulai Dipercaya Tambak Besar di Pulau Jawa
- Psikologi dan Manajemen Risiko: Aryasatya Wishnutama Tekankan Manusia di Sektor Energi
- BRI Region 6 Berpartisipasi dalam Gebyar Lelang BRI Serentak di 74 Lokasi di Seluruh Indonesia
- Menkop Tekankan Koperasi di Luwu Timur Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan
- 12 Tahun Waskita Beton Precast, Menata Fondasi, Meningkat Lebih Tinggi
- Di tengah Kerumunan Solo Run Fest 2026, BRI Eksis Hadirkan Layanan Perbankan
- Jalan Tol Prosiwangi Segmen Gending-Paiton Akan Dioperasikan dengan Tarif Mulai 14 Oktober 2026 Pukul 00:00 WIB
- Tokenized Stocks Tembus US$3 Miliar, Akses Saham AS Makin Diminati Investor Indonesia
- LBFest 2026 Dorong Brand Lokal Karya Entrepreneur Muda BINUS \'Naik Kelas\'
KPBI DI DPR: PEKERJA BUKAN MITRA, PEREMPUAN TAK BOLEH DIPAKSA MEMILIH KERJA ATAU ANAK

Keterangan Gambar : Ilhamsyah, Ketua Umum KPBI
Bernusa.com. JAKARTA— Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) membawa tiga isu besar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/9/2026): perlindungan pekerja perempuan, kepastian status hubungan kerja bagi sopir angkutan barang dan penumpang, serta pembentukan Badan Pengawasan Ketenagakerjaan yang independen.
Ketua Umum KPBI Ilhamsyah mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan harus menyentuh persoalan yang terjadi dalam praktik, bukan berhenti pada perubahan norma di atas kertas.
Salah satu yang didorong KPBI adalah kewajiban perusahaan menyediakan fasilitas pengasuhan anak, khususnya perusahaan yang mempekerjakan mayoritas pekerja perempuan.
Baca Lainnya :
- Kabupaten Bandung Diguncang Gempa Beruntun, BMKG Catat 42 Aktivitas Seismik0
- Dua Hari Culinary Festival JITEX 2026, Pempek Muntazhar 08 Tembus Omzet Rp7,8 Juta0
- Dari Dapur UMKM ke Panggung JITEX 2026, Produk Kuliner Jakpreneur Cari Pasar Baru0
- Menkop Ajak Mahasiswa Jadikan Koperasi Wadah Usaha Kolektif dan Inovasi Ekonomi0
- Purbaya Dicopot Mendadak, Konflik Fiskal hingga Danantara Diduga Jadi Bara di Balik Keputusan Prabowo0
Menurut Ilhamsyah, dunia kerja tidak boleh menempatkan pekerja perempuan dalam pilihan antara mencari nafkah dan mengasuh anak.
"Jangan sampai perempuan dipaksa memilih antara bekerja dan mengasuh anak. Negara dan perusahaan harus menciptakan kondisi kerja yang memungkinkan pekerja perempuan tetap produktif tanpa mengorbankan hak anak dan keluarganya," kata Ilhamsyah.
KPBI juga menyoroti praktik penggunaan istilah "kemitraan" dalam hubungan kerja pengemudi angkutan barang dan penumpang.
Ilhamsyah menilai RUU perlu memberikan kepastian bahwa status hubungan kerja harus dilihat dari praktik hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Jika terdapat unsur pekerjaan, perintah, dan upah, hubungan tersebut perlu mendapatkan kepastian hukum sebagai hubungan kerja.
"Harus ada kejelasan bahwa hubungan antara pemberi kerja dan pekerja adalah hubungan kerja, bukan hubungan kemitraan, ketika dalam praktiknya terdapat unsur pekerjaan, perintah, dan upah," ujarnya.
Menurut KPBI, persoalan status tersebut berkaitan langsung dengan pemenuhan hak pengemudi, mulai dari upah, jaminan sosial, waktu kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga perlindungan ketika hubungan kerja berakhir.
Label "mitra", menurut KPBI, tidak boleh menjadi alasan untuk mengaburkan tanggung jawab terhadap hak pekerja apabila hubungan yang berlangsung secara faktual memiliki karakteristik hubungan kerja.
Persoalan berikutnya adalah pengawasan ketenagakerjaan. KPBI mengusulkan pembentukan Badan Pengawasan Ketenagakerjaan yang independen, terintegrasi, efektif, dan memiliki kewenangan kuat.
Badan tersebut diusulkan berada di luar struktur Kementerian Ketenagakerjaan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Ilhamsyah mengatakan pengawasan tidak boleh baru bergerak setelah pelanggaran terjadi. Sistem pengawasan harus memiliki kemampuan untuk mencegah, mendeteksi, menindak pelanggaran, sekaligus memastikan pemulihan hak pekerja.
"UU sebaik apa pun hanya akan menjadi catatan di atas kertas jika tidak ada sistem pengawasan yang efektif untuk memastikan seluruh pemberi kerja mematuhinya," kata Ilhamsyah.
Karena itu, KPBI memandang RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tidak cukup hanya mengganti atau menambah pasal. Yang diperlukan adalah sistem perlindungan pekerja yang dapat bekerja secara nyata di lapangan.
"RUU Perlindungan Ketenagakerjaan harus bukan sekadar mengganti atau menambah pasal. Yang kita bangun adalah sistem perlindungan pekerja yang benar-benar bekerja di lapangan," ujar Ilhamsyah.
Bagi KPBI, hukum ketenagakerjaan harus memiliki daya paksa, mekanisme pengawasan, dan instrumen pemulihan yang efektif. Tanpa itu, hak pekerja berisiko tetap menjadi norma yang sulit dirasakan dalam kehidupan kerja sehari-hari.
"Hukum yang tidak diawasi dan tidak ditegakkan pada akhirnya hanya akan menjadi catatan di atas kertas," kata Ilhamsyah.
KPBI menegaskan akan mengawal pembahasan RUU tersebut agar perlindungan pekerja mencakup bukan hanya pekerja dalam hubungan kerja konvensional, tetapi juga kelompok pekerja yang menghadapi bentuk-bentuk hubungan kerja baru.
_-_Copy.png)




.jpg)




_(1).png)
