KPBI DI DPR: PEKERJA BUKAN MITRA, PEREMPUAN TAK BOLEH DIPAKSA MEMILIH KERJA ATAU ANAK

By Goenk1975 18 Sep 2026, 13:59:22 WIB Nusantara
KPBI DI DPR: PEKERJA BUKAN MITRA, PEREMPUAN TAK BOLEH DIPAKSA MEMILIH KERJA ATAU ANAK

Keterangan Gambar : Ilhamsyah, Ketua Umum KPBI


Bernusa.com. JAKARTA— Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) membawa tiga isu besar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/9/2026): perlindungan pekerja perempuan, kepastian status hubungan kerja bagi sopir angkutan barang dan penumpang, serta pembentukan Badan Pengawasan Ketenagakerjaan yang independen.

Ketua Umum KPBI Ilhamsyah mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan harus menyentuh persoalan yang terjadi dalam praktik, bukan berhenti pada perubahan norma di atas kertas.

Salah satu yang didorong KPBI adalah kewajiban perusahaan menyediakan fasilitas pengasuhan anak, khususnya perusahaan yang mempekerjakan mayoritas pekerja perempuan.

Baca Lainnya :

Menurut Ilhamsyah, dunia kerja tidak boleh menempatkan pekerja perempuan dalam pilihan antara mencari nafkah dan mengasuh anak.

"Jangan sampai perempuan dipaksa memilih antara bekerja dan mengasuh anak. Negara dan perusahaan harus menciptakan kondisi kerja yang memungkinkan pekerja perempuan tetap produktif tanpa mengorbankan hak anak dan keluarganya," kata Ilhamsyah.

KPBI juga menyoroti praktik penggunaan istilah "kemitraan" dalam hubungan kerja pengemudi angkutan barang dan penumpang.

Ilhamsyah menilai RUU perlu memberikan kepastian bahwa status hubungan kerja harus dilihat dari praktik hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Jika terdapat unsur pekerjaan, perintah, dan upah, hubungan tersebut perlu mendapatkan kepastian hukum sebagai hubungan kerja.

"Harus ada kejelasan bahwa hubungan antara pemberi kerja dan pekerja adalah hubungan kerja, bukan hubungan kemitraan, ketika dalam praktiknya terdapat unsur pekerjaan, perintah, dan upah," ujarnya.

Menurut KPBI, persoalan status tersebut berkaitan langsung dengan pemenuhan hak pengemudi, mulai dari upah, jaminan sosial, waktu kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga perlindungan ketika hubungan kerja berakhir.

Label "mitra", menurut KPBI, tidak boleh menjadi alasan untuk mengaburkan tanggung jawab terhadap hak pekerja apabila hubungan yang berlangsung secara faktual memiliki karakteristik hubungan kerja.

Persoalan berikutnya adalah pengawasan ketenagakerjaan. KPBI mengusulkan pembentukan Badan Pengawasan Ketenagakerjaan yang independen, terintegrasi, efektif, dan memiliki kewenangan kuat.

Badan tersebut diusulkan berada di luar struktur Kementerian Ketenagakerjaan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Ilhamsyah mengatakan pengawasan tidak boleh baru bergerak setelah pelanggaran terjadi. Sistem pengawasan harus memiliki kemampuan untuk mencegah, mendeteksi, menindak pelanggaran, sekaligus memastikan pemulihan hak pekerja.

"UU sebaik apa pun hanya akan menjadi catatan di atas kertas jika tidak ada sistem pengawasan yang efektif untuk memastikan seluruh pemberi kerja mematuhinya," kata Ilhamsyah.

Karena itu, KPBI memandang RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tidak cukup hanya mengganti atau menambah pasal. Yang diperlukan adalah sistem perlindungan pekerja yang dapat bekerja secara nyata di lapangan.

"RUU Perlindungan Ketenagakerjaan harus bukan sekadar mengganti atau menambah pasal. Yang kita bangun adalah sistem perlindungan pekerja yang benar-benar bekerja di lapangan," ujar Ilhamsyah.

Bagi KPBI, hukum ketenagakerjaan harus memiliki daya paksa, mekanisme pengawasan, dan instrumen pemulihan yang efektif. Tanpa itu, hak pekerja berisiko tetap menjadi norma yang sulit dirasakan dalam kehidupan kerja sehari-hari.

"Hukum yang tidak diawasi dan tidak ditegakkan pada akhirnya hanya akan menjadi catatan di atas kertas," kata Ilhamsyah.

KPBI menegaskan akan mengawal pembahasan RUU tersebut agar perlindungan pekerja mencakup bukan hanya pekerja dalam hubungan kerja konvensional, tetapi juga kelompok pekerja yang menghadapi bentuk-bentuk hubungan kerja baru.