- KUR 2026 Naik Jadi Rp295 Triliun, Menteri UMKM: Pasar Domestik Dipenuhi Produk Impor
- Infrastruktur Terus Dikebut, TMMD Depok Optimistis Selesai Tepat Waktu
- RSUD Tarakan Menuju 39 Tahun: Menguat di Tengah Lonjakan Layanan Kesehatan Ibu Kota
- Makalah Sedekah dan Hibah Tugas Kampus Alhikmah Jakarta
- Menhan Sjafrie Menerima Kunjungan Pejabat Baru dari Kedubes Palestina, Perkuat Kerja Sama
- Kado Bulan K3, Menaker Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum
- Kemnaker Siapkan Penguatan Hubungan Industrial 2026: Kerja Tenang, Usaha Pasti
- Belum Genap 2 Bulan, Jalan Aspal BKKD Rp1,8 Miliar di Desa Ngampal Sumberrejo Bojonegoro Sudah Tambal Sulam
- Menkop: Ekspor Manggis Oleh Koperasi Produsen Upland Subang Farm Bukti Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Desa
- August PSI Kritik Langkah Pramono Impor 3.100 Sapi Dari Australia
Pendiri ACW Tegaskan Jabatan Ketua GMAHK Tidak Menghapus Dugaan Pertanggungjawaban Pidana

JAKARTA,– Prinsip dasar kekristenan yang seharusnya menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran, dan keadilan di kalangan pimpinan gereja Advent sedang teruji. Pasalnya bila pimpinan gereja sedang terkait dugaan tindak pidana, pendeta itu harus ‘sementara’ dirumahkan untuk jadi contoh pada yang lain demi integritas institusi.
Adapun Pelanggaran tersebut telah termaktub dalam Pasal 27 tentang PELANGGARAN TATA TERTIB YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Baca Lainnya :
- Mantan Dirut PLN Batubara Khairil Puji Terobosan Presiden Rehabilitasi Ira Puspadewi0
- Empat Fakultas Bergandengan Tangan Sukses Gelar MILAD ke-68 UHAMKA di Kampus A Limau0
- BRI Life Genjot Inovasi Produk dan Perluas Layanan, Siap Jawab Kebutuhan Proteksi 20250
- Kemenkop Dorong Kopontren Masuk Sektor Produktif Guna Perkuat Ekonomi Amat0
- Masyarakat Sabang Dukung Penuh Penyegelan Beras Impor Ilegal 0
Bahwa setap karyawan yang melakukan pelnggaran berat atas Tata Terrib organisasi
pelarnggaran hukum atau merugikan organisasi yang dikategorikan pelanggaran bensifatm endesak, dapat dkenakan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai derganp Peraturan perundangan yang berlaku.
Adapun yang dimaksud dengan pelanggaran bersifat mendesak. antara lain:
a. Pencurian, penggelapan barang uang milik organisasi atau milik teman sekerja , penipuan atau tindakan- tindakan tidak jujur lainnya
Melakukan penganiyayaan terhadap pimpinan organisasi keluarga pirmpinan
organisasi atau teman sekerja:
c. Menbujuk pimpiran oxganisasi keluarga pimpinan orgunibasi atau teman sekerja unuk melakukan atau berbuat sesuatu yang melanggar hukum atau melakukan kejahatan;
d. Merusak dengan sengaja milik organisasi atau karena kecerobohannya:
e Memberikan keterangan palsu : Mabok, berjudi, berkelahi :
& Menghina secara kasar atau mengancam pimpinan organisasi atau keluarga pinpinan organsasi atau teman sekerja:
h. Membongkar rahasia organisasi rumah targga organisasi:
i.Menghasat, menyebarkan kabar tidak benar, sabotase, boikot dan mengganggu suasana kerja didalam lingkungan organisasi:
j Menerima pemberian pemberian dalam bentuk apapun juga dari pihak Ketiga mitra kerja diluar organisasi sebagai imbalan jasa
k. Melakukan tindakan lain dalam organisasi yang diancam hukuman pidana
5 (ima) tahun penjara atau lebih.
L Melakukan kekerasan dan atau pelecehan seksual di tempat kerja.
"Demikian hal itu ditegaskan oleh Pendiri Adventist Corruption Watch (ACW), Lukman Harahap dan Dennis Tilon, menanggapi dinamika hukum yang diduga melibatkan Ketua GMAHK Uni Indonesia Kawasan Barat terpilih untuk periode 2026-2030, Pdt Binsar Sagala, dengan seorang pendeta muda, Andreas Ginting.
"Sangat penting bagi kita untuk memahami bahwa tanggung jawab hukum dan tanggung jawab rohani perlu seiring. Jabatan dalam gereja tidak dapat menunda konsekuensi hukum atas tindakan pidana, terutama jika menyangkut hak asasi orang lain yang dilanggar," ujar Lukman Harahap kepada Wartawan melalui sambungan telpon di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Dugaan Pidana: Laporan Palsu Dan Kriminalisasi
Kemudian Pendiri ACW, Lukman Harahap menyoroti secara khusus perkara yang kini bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini bukan sekadar perselisihan biasa, melainkan menyangkut dugaan tindak pidana serius berupa "Laporan Palsu" (False Reporting) yang diduga dilakukan oleh Binsar Sagala terhadap Andreas Ginting.
Lebih lanjut Lukman menjelaskan duduk perkaranya: Andreas Ginting kini bertindak sebagai Pelapor balik. Sebelumnya, Pdt Binsar Sagala—yang diduga bertindak atas perintah Pdt Sugih Sitorus selaku pimpinan gereja tertinggi di Kawasan Barat sekarang—melaporkan Andreas ke Polsek Tebet atas tuduhan penganiayaan tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu. Namun, laporan Binsar tersebut kini telah dihentikan oleh kepolisian karena tidak terbukti kebenarannya.
"Laporan balik dari Andreas Ginting atas dugaan laporan palsu ini membuktikan adanya upaya mencari keadilan dari pihak yang merasa dikriminalisasi," tegas Lukman.
Menurut ACW, fakta bahwa sebuah perkara harus diselesaikan di kepolisian karena adanya laporan yang tidak terbukti, apalagi dari seorang pimpinan senior (Binsar CS) terhadap pendeta muda, merupakan preseden buruk yang telah mencoreng wajah kependetaan, khususnya di kalangan umat Advent di Indonesia.
Bukti Permulaan Dan Potensi Status Tersangka.
Dalam pengamatan ACW, penyidik kepolisian telah bekerja profesional sesuai KUHAP. Alat bukti sah, keterangan saksi, dokumen, serta bukti digital dinilai telah terpenuhi dalam laporan Andreas Ginting.
"Ketika dua alat bukti permulaan telah terpenuhi, maka proses hukum lazimnya akan berlanjut pada penetapan status TERSANGKA. Ini adalah prosedur hukum murni yang tidak bisa diintervensi oleh jabatan gerejawi apapun," ungkap Dennis.
ACW mengingatkan bahwa konstitusi Indonesia dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan tidak ada imunitas, termasuk di organisasi keagamaan manapun jika terbukti melakukan pelanggaran pidana.
Standar Moral Pemimpin: Menjaga Kekudusan Mimbar.
Lebih jauh, ACW menyoroti aspek etika kepemimpinan. Seorang pemimpin yang sedang menghadapi proses hukum pidana—apalagi terkait dugaan memberikan kesaksian/laporan palsu—dinilai memiliki cacat secara reputasi moral yang bertentangan dengan standar Alkitab.
"Alkitab di 1 Timotius 3:2 tegas menyebutkan bahwa pemimpin jemaat haruslah 'tak bercacat'. Bagaimana mungkin integritas pengajaran moral dapat tegak jika pemimpinnya sendiri sedang diproses hukum karena dugaan mengkriminalisasi rekan sepelayanan?" tutur Lukman.
Lukman dan Dennis menegaskan bahwa status hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana mengindikasikan adanya potensi pelanggaran etika yang serius. Oleh karena itu, membiarkan seseorang dengan status hukum bermasalah untuk tetap memimpin organisasi, berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan untuk berlindung.
Desakan Mundur Demi Nama Baik Gereja
Menutup keterangannya, ACW mengimbau agar Gereja mengambil sikap tegas. Bukan melindungi oknum demi “nama baik organisasi”, melainkan menegakkan keadilan demi “nama baik Kristus”.
ACW menegaskan bahwa ketentuan terkait standar moral dan kelayakan pemimpin yang tersangkut persoalan hukum secara tegas diatur dalam kebijakan resmi Gereja Advent Sedunia General Conference Working Policy bagian S 60 (Employee and Human Resource Policies) menetapkan bahwa pegawai atau pemimpin gereja yang diduga atau sedang menjalani proses hukum pidana wajib dinonaktifkan sementara (administrative suspension) hingga proses hukum berkekuatan tetap didapat, demi menjaga integritas gereja dan mencegah konflik kepentingan jabatan.
Hal senada juga ditegaskan dalam Peraturan Kerja Karyawan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (PKK), Pasal 37 huruf (e) dan huruf (k), yang menyebutkan, bahwa "memberikan keterangan palsu adalah pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja", dan bahwa "melakukan tindakan dalam organisasi yang diancam hukuman pidana 5 (lima) tahun penjara atau lebih merupakan dasar pemberian sanksi tegas, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK)".
"Jika aturan internal gereja saja mengharuskan adanya tindakan tegas terhadap semua karyawan yang tersangkut kasus hukum, apalagi terhadap pemimpin agama yang berada pada posisi tinggi. Mereka patut menunjukan teladan dan integritas moral terbaik," tegas Lukman.
Sejalan dengan hal tersebut, ACW menuntut adanya kesadaran diri dari pimpinan yang sudah melanggar Working Policy Sedunia maupun PKK di Indonesia. Sebaiknya mereka mengundurkan diri atau dinonaktifkan dari jabatan strategis sampai kebenaran hukum dinyatakan secara inkracht. “Ini bukan penghukuman, tetapi langkah etis untuk menjaga jemaat dari kebingungan moral dan melindungi martabat mimbar,” tandas mereka.
Editor : ( Red/ Desi)
_-_Copy.png)






_(1).png)

.jpg)

