- Rieke Diah Pitaloka Minta Pemerintah Hentikan Kebijakan DO
- Membangun Posisi Tawar Gerakan Buruh Indonesia
- MBG dan Hak Kesehatan Anak sebagai Bagian Penguatan HAM.
- Ribuan Produk dan Promo Jakarta Fair 2026 Jadi Magnet Bisnis Jasa Titip
- Wamenkop Raih Penghargaan Impactful Alumni Awards UNNES 202
- Regenerasi Juara Dunia Dimulai, Devin dan Faathir Melaju ke Final Macau Open 2026
- Ketum Garuda Nofalia Heikal Safar Kunjungan Kerja Di Ibukota Nusantara (IKN) Jajaki Peluang Usaha Kuliner Khususnya UMKM
- Kehebohan Di Pembukaan Sepakbola KONI Cup 2026, Hadir Sang Idola
- Di Balik Bau Kaporit Air PAM: Antara Kekhawatiran dan Fakta
- Jelang Hari Anak Nasional, Ghost Buzzer Tawarkan Hiburan Keluarga dengan Nuansa Horor Edukatif
Rieke Diah Pitaloka Minta Pemerintah Hentikan Kebijakan DO

Keterangan Gambar : Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR RI F-PDI Perjuangan
Bernusa.com. JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi para peserta Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) yang belum lulus tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan kelulusan ujian. Menurutnya, persoalan tersebut telah berkembang menjadi isu tata kelola negara yang menyangkut aspek pendidikan, sertifikasi profesi, dan praktik kedokteran.
Pernyataan tersebut disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komnas HAM dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI), Rabu (18/6/2026).
Dalam keterangannya, Rieke menjelaskan bahwa terdapat tiga rezim hukum yang saling berkaitan dalam pendidikan kedokteran, yakni rezim pendidikan tinggi, rezim sertifikasi kompetensi profesi, dan rezim registrasi praktik kedokteran.
Baca Lainnya :
- 1.023 Dokter Muda Adukan Kebijakan Pendidikan ke Komnas HAM0
- Membongkar Ilusi Rakyat Desa Tidak Pakai Dolar di Tengah Kenaikan Nilai Tukar.0
- Buruh Tidak Memakai Dolar, Tetapi Menanggung Seluruh Dampaknya0
- Hardiknas 2026: Kampus Menjadi Dapur Umum, Kesejahteraan Dosen Masuk Liang Lahat.0
- Pekerja UI Desak Kepastian Hak dan Pembentukan PKB Di May Day 2026.0
"Rezim pendidikan tinggi mengatur penyelenggaraan pendidikan dan pengakuan akademik. Sementara sertifikasi kompetensi memastikan lulusan memenuhi standar profesional, dan registrasi praktik mengatur kewenangan seseorang untuk menjalankan praktik kedokteran," ujar Rieke.
Ia menilai, persoalan muncul karena adanya ketegangan normatif antara putusan Mahkamah Konstitusi dengan ketentuan dalam Pasal 213 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Rieke mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 10/PUU-XV/2017 dan Putusan Nomor 80/PUU-XVI/2018 telah membedakan secara tegas antara sertifikat profesi atau ijazah dokter dengan sertifikat kompetensi. Sertifikat profesi merupakan pengakuan atas penyelesaian pendidikan, sedangkan sertifikat kompetensi merupakan pengakuan atas kelayakan menjalankan profesi.
Namun, menurutnya, Pasal 213 ayat (4) UU Kesehatan menghubungkan perolehan sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi dengan kelulusan uji kompetensi nasional, sehingga menimbulkan ketidakpastian status akademik bagi peserta yang telah menyelesaikan seluruh pendidikan profesi tetapi belum lulus UKMPPD.
"Negara memang wajib menjaga mutu dokter dan keselamatan pasien. Namun negara juga wajib menjamin hak atas pendidikan, hak atas kepastian hukum, dan hak untuk mengembangkan diri sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945," tegasnya.
Oleh karena itu, Rieke meminta pemerintah untuk tidak mempertentangkan mutu profesi dengan hak konstitusional warga negara. Menurutnya, kedua aspek tersebut harus dijamin secara bersamaan melalui kebijakan yang adil, proporsional, dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, Rieke menyampaikan sejumlah rekomendasi. Pertama, ia meminta Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi segera menetapkan kebijakan nasional yang memberikan kepastian status akademik bagi peserta yang telah menyelesaikan seluruh pendidikan profesi dokter namun belum lulus UKMPPD.
Kedua, pemerintah bersama seluruh fakultas kedokteran diminta memberlakukan moratorium kebijakan drop out (DO) terhadap retaker hingga terdapat kepastian regulasi nasional yang adil dan seragam.
Ketiga, Rieke mendorong dilakukannya harmonisasi regulasi antara putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Pendidikan Tinggi, dan Undang-Undang Kesehatan guna memperjelas batas antara pendidikan, sertifikasi kompetensi, dan registrasi praktik profesi.
Selain itu, ia juga mengusulkan pembentukan Program Nasional Pembinaan dan Remediasi Kompetensi yang terstruktur, transparan, dan berkelanjutan bagi retaker tanpa menurunkan standar profesi dokter.
Terakhir, Rieke meminta Komnas HAM, Ombudsman Republik Indonesia, bersama DPR RI untuk melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Pasal 213 UU Kesehatan, khususnya terkait hak atas pendidikan, kepastian hukum, hak atas pekerjaan, serta potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pendidikan profesi dokter.
"Mutu profesi dokter, keselamatan pasien, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia merupakan tujuan yang harus diwujudkan secara bersamaan. Negara tidak boleh memilih salah satunya, melainkan wajib menjamin seluruhnya dalam kerangka negara hukum yang demokratis dan berkeadilan," pungkas Rieke.
_-_Copy.png)







_(1).png)

