Tarif Transportasi Publik di Jakarta Jadi Rp8 pada 17 Agustus 2026, Berlaku untuk Transjakarta, MRT, dan LRT

By Achmad Soleh 13 Agu 2026, 23:51:21 WIB DKI Jakarta
Tarif Transportasi Publik di Jakarta Jadi Rp8 pada 17 Agustus 2026, Berlaku untuk Transjakarta, MRT, dan LRT

Keterangan Gambar : Dok istimewa


BERNUSA.COM, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif khusus transportasi publik sebesar Rp8 pada 17 Agustus 2026 dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan pemerintah pusat agar terdapat keselarasan tarif antarmoda transportasi publik.

"Kami merevisi tarifnya," kata Pramono saat ditemui di Stasiun LRT Manggarai, Kamis (13/8/2026).

Baca Lainnya :

    Menurut Pramono, tarif khusus Rp8 akan berlaku untuk berbagai moda transportasi yang berada di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta, yakni Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

    Ia menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat wacana tarif khusus Rp1, namun setelah dilakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, diputuskan tarif yang berlaku menjadi Rp8.

    "Setelah kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan juga dengan Balai Kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak satu rupiah, tetapi delapan rupiah," ujarnya.

    Pramono menegaskan, perubahan tarif tersebut bertujuan agar kebijakan tarif transportasi publik yang dikelola pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta memiliki kesamaan.

    "Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola oleh pemerintah pusat dengan pemerintah Jakarta sama," tandasnya.

    Kebijakan tarif khusus ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih banyak menggunakan transportasi publik saat peringatan HUT Kemerdekaan RI sekaligus mendukung mobilitas warga selama berbagai rangkaian kegiatan 17 Agustus di Jakarta.(AS/BN).