Taufan Hunneman: Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Harus Diusut Tuntas, Diduga Berulang

By Achmad Soleh 07 Nov 2026, 01:22:18 WIB TNI-POLRI
Taufan Hunneman: Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Harus Diusut Tuntas, Diduga Berulang

Keterangan Gambar : Foto ilustrasi


BERNUSA.COM, Jakarta– Desakan agar dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto diusut secara menyeluruh terus menguat. Ketua Forum Bersama Bhinneka Tunggal Ika, Taufan Hunneman, menduga praktik penyadapan tersebut tidak hanya terjadi satu kali, tetapi berpotensi dilakukan berulang terhadap sejumlah pihak.

Taufan menyebut dugaan tersebut perlu didalami dengan menelusuri ketersediaan peralatan serta infrastruktur penyadapan yang diduga dimiliki mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama jajarannya.

Ia juga mengungkapkan adanya informasi yang diterimanya mengenai dugaan penyadapan terhadap pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) pada 2025. Menurut Taufan, saat itu Listyo Sigit disebut pernah mendapat teguran terkait tindakan tersebut, tetapi diduga berupaya menghindar dan tidak mengakuinya.

Baca Lainnya :

Karena itu, Taufan menilai pengusutan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo harus menjadi momentum untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain.

"Penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka harus menjadi momentum untuk membuka kasus ini secara terang-benderang. Jangan hanya berhenti pada dugaan penyadapan terhadap Presiden, tetapi juga harus diungkap apakah praktik serupa pernah dilakukan terhadap pihak lain," ujar Taufan di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Menurutnya, pengungkapan dugaan praktik penyadapan sebelumnya penting agar penyidik dapat memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kemungkinan pola, pihak yang terlibat, serta sasaran penyadapan.

Taufan juga menyoroti pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Asep menyampaikan bahwa pada periode 2025–2026, Listyo Sigit bersama sejumlah tersangka lainnya diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan di lingkungan Polri.

Berdasarkan hal tersebut, Taufan meminta Polri tidak hanya mengusut dugaan penyadapan terhadap Presiden, tetapi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengidentifikasi siapa saja yang diduga menjadi sasaran.

Ia menegaskan, dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan keamanan negara dan stabilitas pemerintahan.

"Ini bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan. Jika benar penyadapan dilakukan terhadap Presiden tanpa dasar hukum yang sah, maka persoalan ini menyangkut keamanan negara dan harus diusut secara menyeluruh. Bahkan, perlu didalami apakah ada indikasi tindakan yang dapat mengarah pada upaya makar," pungkasnya.

Taufan berharap proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga seluruh dugaan dalam perkara tersebut memperoleh kejelasan hukum.(AS/BN).