Jejak Perangkat Penyadapan dan Nama-Nama Jenderal yang Disebut Terseret di Lingkaran Polri

By Goenk1975 04 Nov 2026, 05:43:05 WIB Lapor Pak!
Jejak Perangkat Penyadapan dan Nama-Nama Jenderal yang Disebut Terseret di Lingkaran Polri

Keterangan Gambar : Ilustrasi Bernusa.com


Bernusa.com. JAKARTA — Dugaan penyalahgunaan perangkat khusus penyadapan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai menjadi sorotan. Perangkat yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum itu disebut-sebut justru dimanfaatkan untuk memantau sejumlah pejabat negara hingga elite partai politik.

Sumber Bernusa.com mengungkap sejumlah informasi mengenai dugaan penyalahgunaan perangkat penyadapan tersebut. Persoalan ini kian sensitif setelah muncul dugaan keterlibatan sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk nama Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Awalnya, Mabes Polri disebut mendeteksi aktivitas sebuah perangkat yang diduga berkaitan dengan radar. Setelah dilakukan penelusuran, keberadaan perangkat tersebut dikabarkan mengarah ke rumah Irjen Polisi Ari Sontani Nasution.

Baca Lainnya :

Ari Sontani kemudian disebut dibawa ke Markas Komando Brimob setelah terjadi perlawanan ketika dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan, ia diklaim mengungkapkan bahwa penggunaan perangkat tersebut dilakukan atas perintah Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Cerita tidak berhenti sampai di sana. Sejumlah perangkat khusus penyadapan lainnya disebut masih beroperasi di rumah Irjen Polisi Slamet Uliandi dan Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso.

Lebih jauh, tiga perangkat yang sebelumnya berada di Mabes Polri dikabarkan telah dipindahkan ke sejumlah rumah. Perpindahan perangkat inilah yang menjadi salah satu bagian penting dalam dugaan penyalahgunaan fasilitas penyadapan tersebut.

“Ini artinya sudah penyalahgunaan dan melakukan penyadapan-penyadapan kepada beberapa petinggi negara, juga kepada ketua-ketua atau elite partai politik,” ujar sumber Bernusa.com

Pernyataan itu membawa persoalan ke wilayah yang jauh lebih sensitif. Sebab, apabila dugaan tersebut terbukti, penyadapan tanpa kewenangan bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur internal kepolisian. Praktik semacam itu juga menyentuh perlindungan privasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga ancaman terhadap kehidupan demokrasi.

Sejumlah nama perwira tinggi Polri kemudian ikut disebut dalam perkara ini. Mereka antara lain Irjen Polisi Abdul Karim, Irjen Polisi Nunung Saifuddin, Irjen Polisi Ari Sontani Nasution, Irjen Polisi Slamet Uliandi, Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso, serta Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Listyo Sigit bahkan diklaim menjadi salah satu pihak yang lebih dahulu diperiksa dan ditahan di Bareskrim Polri. Pemeriksaan tersebut kemudian disebut berkembang dengan menyasar sejumlah jenderal yang diduga memiliki kedekatan dengannya.

Nama-nama lain yang turut disebut meliputi Irjen Polisi Dedi Murti, Irjen Polisi M. Tejokusumo, Irjen Polisi Ribut Hari, Komjen Polisi Yudha Gustawan, Komjen Polisi Suhardianto, serta Komjen Polisi Asep Dedy Suhari.

Jumlah perwira tinggi yang berpotensi terseret dalam perkara ini diperkirakan dapat mencapai belasan orang. Namun, siapa saja yang benar-benar terlibat dan bagaimana peran masing-masing masih membutuhkan pembuktian melalui proses hukum.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang berapa banyak jenderal yang disebut dalam dugaan perkara penyadapan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah untuk kepentingan siapa perangkat tersebut digunakan, siapa yang memberikan perintah, dan apakah pengoperasiannya memiliki dasar hukum.

Sebab, alat penyadapan yang berada di tangan aparat penegak hukum semestinya menjadi instrumen untuk mengungkap kejahatan, bukan justru menjadi sarana untuk mengawasi pihak-pihak di luar kewenangannya.