10 Pohon Tua di Jalan Riau Bandung Ditebang, Farhan Minta Gakkum KLH Turun Tangan

By Achmad Soleh 03 Agu 2026, 12:52:56 WIB Nusantara
10 Pohon Tua di Jalan Riau Bandung Ditebang, Farhan Minta Gakkum KLH Turun Tangan

Keterangan Gambar : Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyegel lokasi dugaan penebangan liar 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata


BERNUSA.COM, Bandung – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengambil sikap tegas terhadap dugaan penebangan liar 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung. Farhan memastikan kasus tersebut akan dibawa ke ranah hukum dan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat serta Kementerian Lingkungan Hidup.

Saat meninjau lokasi, Farhan langsung memerintahkan penyegelan area tempat pohon-pohon tersebut ditebang. Ia menilai tindakan itu diduga melanggar berbagai ketentuan yang berlaku, baik di tingkat Pemerintah Kota Bandung maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Penebangan pohon ini melanggar aturan. Saya akan mengangkat persoalan ini langsung kepada Pak Gubernur agar diproses secara pidana karena berpotensi merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat,” kata Farhan, Jumat (31/7/2026).

Baca Lainnya :

Menurut Farhan, dugaan pelanggaran tidak hanya bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung, tetapi juga melanggar surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai moratorium penebangan pohon. Karena itu, kasus tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup.

“Kita akan laporkan juga ke Gakkum Lingkungan Hidup di kementerian. Ini bukan persoalan ringan,” ujarnya.

Farhan mengaku sangat geram melihat kondisi pohon-pohon yang telah ditebang. Pohon-pohon tersebut merupakan pohon berusia tua yang memiliki fungsi penting sebagai peneduh dan bagian dari ekosistem perkotaan.

“Saya marah sekali melihat kejadian ini. Siapa pun yang melakukannya harus bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Berdasarkan informasi sementara, penebangan diduga dilakukan pada malam 1 Juli 2026 hingga dini hari 2 Juli 2026. Sejumlah saksi mata menyebut para pelaku mengenakan seragam sehingga sempat diduga sebagai petugas. Namun, identitas maupun pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses penyelidikan.

Pemerintah Kota Bandung akan mengumpulkan seluruh bukti, mulai dari dokumentasi lapangan hingga keterangan para saksi di sekitar lokasi.

“Saksi-saksi akan kita panggil. Siapa pun yang melakukan perusakan lingkungan ini akan dikenakan sanksi berat,” kata Farhan.

Ia juga meminta masyarakat, aparat kewilayahan, dan Linmas untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas penebangan pohon yang mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti lebih cepat.

Selain itu, Farhan menginstruksikan Satpol PP Kota Bandung untuk menyusun laporan resmi hasil penyelidikan awal yang dilengkapi foto, kronologi, dan bukti pendukung lainnya.

“Laporan dari Satpol PP segera disampaikan kepada saya. Selanjutnya akan saya bawa kepada Pak Gubernur dan Gakkum Lingkungan Hidup sebagai dasar proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(AS/BN).