- Ketua Harian DPP Partai Ummat Heikal Safar Menggelar Diskusi Bulanan Perdana Dan Temu Media Dalam Rangka Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
- Angkat Jejak Sejarah Jalan Pos dan KAA, Bandung Siapkan Forum Kota Pusaka Indonesia 2027
- Meneladani Akhlak Nabi untuk Jakarta yang Beradab dan Indonesia yang Bersatu
- Analisa KOMRAD 98, 27 Agustus 2026: Menanti Gelombang Besar Perlawanan Masyarakat.
- Teh Java Preanger Dilirik Investor Belanda di KKI 2026
- Wali Kota Munjirin Tinjau Pedagang Ikan Pasar Kramat Jati, Dorong Penataan Kawasan
- Mengenal Joe Thunder, Sang \"Seribu Wajah\" Yang Menjadi Mentor Di Balik Layar Magis Indonesia
- Gus Ipul Pastikan Kemensos Tangani Korban Kebakaran Kampung Adat Sade
- Korban Gempa NTT Bertambah Jadi 91 Orang, Ancaman Penyakit Mulai Mengintai Pengungs
- 1.660 Warga Ramaikan Fun Run HUT RI di Jakarta Barat
DPP. BIMA (Barisan Insan Muda) Minta Anggaran Pendidikan Tetap Utuh

Keterangan Gambar : Ketua DPP BIMA Bidang IT, Diana Sari Atmadja
BERNUSA.COM: Jakarta– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Insan Muda (BIMA) menegaskan anggaran pendidikan tidak boleh dipandang sebagai beban fiskal, melainkan amanat konstitusi yang wajib dipenuhi negara secara berkelanjutan. Sikap itu disampaikan menyusul polemik masuknya pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam fungsi pendidikan dalam APBN.
Ketua DPP BIMA Bidang IT, Diana Sari Atmadja, mengatakan perdebatan yang berkembang di tengah masyarakat bukan sekadar menyangkut besaran anggaran pendidikan, melainkan arah prioritas penggunaannya agar tetap sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Ketentuan dalam Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa pendidikan bukan sekadar salah satu program pemerintah, melainkan amanat konstitusi yang wajib dipenuhi secara berkelanjutan,” kata Diana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/8/2026).
Baca Lainnya :
- 11 Bulan Menunggu Operasi, Rekan Indonesia Soroti Lambannya Pelayanan di RSCM0
- Mahasiswa Serahkan Nota Keberatan atas Inpres Nomor 9 Tahun 2025 ke DPR/MPR0
- Bank Jakarta Borong Penghargaan Digital dan Public Relations, Tegaskan Komitmen Inovasi0
- Menkes Budi Gunadi Dorong Bedah Robotik dan AI, Indonesia Bidik Jadi Pusat Teknologi Kesehatan0
- Stadion Pakansari Dikebut, Siap Jadi Kandang Timnas Indonesia di Piala AFF 20260
Ia menjelaskan Pasal 31 UUD 1945 mengatur hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar, serta keharusan negara mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD.
DPP BIMA mengakui bahwa secara nominal anggaran pendidikan terus mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir. Pada 2022 anggaran pendidikan tercatat sebesar Rp621 triliun, kemudian Rp612 triliun pada 2023, meningkat menjadi Rp665 triliun pada 2024, Rp724,2 triliun pada 2025, hingga mencapai Rp769,1 triliun dalam APBN 2026.
Namun, organisasi tersebut menyoroti perubahan struktur alokasi anggaran setelah pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis mulai dimasukkan ke dalam fungsi pendidikan.
Menurut data yang disampaikan DPP BIMA, alokasi MBG pada 2025 mencapai Rp71 triliun atau sekitar 9,8 persen dari anggaran pendidikan. Sementara pada APBN 2026 nilainya diperkirakan berkisar Rp223 triliun hingga Rp268 triliun atau sekitar 29–35 persen dari total anggaran pendidikan.
Perubahan komposisi tersebut, menurut Diana, memunculkan kekhawatiran mengenai berkurangnya ruang fiskal untuk kebutuhan inti sektor pendidikan.
“Yang menjadi perhatian publik adalah apakah perubahan struktur anggaran tersebut akan mengurangi dukungan terhadap pembangunan dan rehabilitasi sekolah, peningkatan kualitas guru, laboratorium, digitalisasi pendidikan, penelitian, beasiswa, pendidikan vokasi, hingga pemerataan akses pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar,” ujarnya.
DPP BIMA juga menilai tantangan pendidikan nasional hingga kini masih cukup besar. Sejumlah persoalan seperti kondisi infrastruktur sekolah yang belum memadai, kekurangan tenaga pendidik, kesenjangan mutu pendidikan, keterbatasan fasilitas pembelajaran, hingga tingginya angka putus sekolah akibat faktor ekonomi masih membutuhkan dukungan anggaran yang kuat.
Selain itu, organisasi tersebut mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pemerintah, antara lain mengenai jaminan agar perubahan komposisi anggaran tidak menurunkan kualitas layanan pendidikan serta mekanisme evaluasi agar Program MBG tetap berjalan tanpa mengurangi kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan nasional.
Meski demikian, DPP BIMA menegaskan tidak menolak Program Makan Bergizi Gratis. Menurut mereka, peningkatan gizi peserta didik merupakan investasi penting dalam pembangunan sumber daya manusia.
“Program MBG dan pendidikan merupakan dua investasi strategis bangsa yang seharusnya berjalan secara sinergis, berkelanjutan, dan memiliki sumber pembiayaan yang memberikan kepastian,” kata Diana.
DPP BIMA juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan mulai Tahun Anggaran 2028 pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban alokasi anggaran pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945.
Dalam pernyataan sikapnya, DPP BIMA mengajak seluruh pemangku kepentingan menjaga komitmen terhadap amanat konstitusi dengan memastikan hak pendidikan tetap menjadi prioritas nasional, pengelolaan APBN dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta investasi di bidang pendidikan, riset, inovasi, dan pengembangan sumber daya manusia terus diperkuat sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045.
“Pendidikan merupakan investasi jangka panjang bangsa. Generasi muda hari ini adalah pemimpin Indonesia di masa depan. Karena itu, kualitas pendidikan tidak boleh dipandang sebagai beban anggaran, melainkan investasi strategis yang menentukan daya saing Indonesia di tingkat global,” tutup Diana. (sumber: holopis.com)
_-_Copy.png)









_(1).png)
