- Dukung Ketegasan Munjirin, Jangan Biarkan Birokrasi Jadi Panggung Sandiwara
- Audensi di Kantor Kementerian PB.Formula Berharap Yusril Ihza Mahendra Mendukung Kegiatan Majis Ilmu dan Majlis Dzikir
- Ketua KJJT Ade Maulana Wafat, VJB Takziah ke Rumah Duka di Surabaya
- Megah di Mata, Berat di Anggaran: Membaca Ulang JIS
- Ketua Meninggal Dunia, KJJT Tunjuk Plt Noor Arief Prasetyo Jalankan Roda Organisasi
- Halal bi Halal FK Guru PAUD se-Kelurahan Kalibata di Kebun Raya Ragunan Jakarta
- Tak Sekadar Jual Beli, Pasar di Jakarta akan Disulap Jadi Ruang Publik Modern
- PB PRSI Audiensi dengan Wagub Jabar, TechnoFest 2026 Jadi Agenda Unggulan Penguatan Robotika
- Penguatan HAM bagi Aparatur Negara Dinilai Jadi Amanat Konstitusi, Bukan Sekadar Pilihan
- Bau Mafia Cukai Kian Menyengat! AMI Tekan KPK Usai Periksa Pengusaha Rokok
Dukung Ketegasan Munjirin, Jangan Biarkan Birokrasi Jadi Panggung Sandiwara

Keterangan Gambar : Agung Nugroho, Direktur Jakarta Institute
Jakarta — Ketegasan Munjirin terhadap aparatur yang dinilai tidak serius menindaklanjuti laporan warga mendapat dukungan dari kalangan pengamat kebijakan publik.
Direktur Jakarta Institute, Agung Nugroho, menilai langkah tersebut sebagai sinyal penting untuk membenahi integritas pelayanan publik yang mulai tergerus praktik manipulatif di tingkat birokrasi.
“Ini bukan sekadar soal disiplin pegawai. Ini soal menjaga marwah pelayanan publik. Kalau laporan warga hanya dijadikan formalitas, bahkan dimanipulasi progresnya, maka pemerintah sedang membangun ilusi kinerja,” ujar Agung dalam keterangannya, Kamis (9/4).
Baca Lainnya :
- Penguatan HAM bagi Aparatur Negara Dinilai Jadi Amanat Konstitusi, Bukan Sekadar Pilihan0
- Polemik JAKI: Ketika Kritik DPRD Keras, Tapi Tak Tepat Sasaran0
- Lebih Hemat, Lebih Sehat: Air PAM Jaya Kurangi Beban Warga0
- Usulan Warga Dibahas di Musrenbang Jakarta Timur, Fokus Pendidikan dan Pemberdayaan0
- Percepatan Jaringan Pipa PAM Jaya Dinilai Tepat0
Menurut dia, laporan warga seharusnya menjadi dasar utama dalam pengambilan kebijakan di tingkat wilayah. Namun, jika laporan tersebut tidak ditangani secara faktual di lapangan, maka arah kebijakan berpotensi melenceng dari realitas.
Agung menegaskan, praktik “asal unggah laporan selesai” harus dihentikan karena berbahaya bagi keberlangsungan sistem pelayanan publik. “Yang diselesaikan itu masalahnya, bukan sekadar administrasinya. Ini yang sering terbalik,” katanya.
Lebih jauh, ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan teknologi dalam proses pelaporan. Di era digital, kata Agung, inovasi seharusnya mempercepat respons pemerintah terhadap keluhan warga, bukan justru menjadi alat untuk menutupi ketidakbecusan aparatur.
“Kalau teknologi dipakai untuk mengakali laporan, itu bukan modernisasi, tapi kemunduran yang dibungkus kecanggihan,” tegasnya.
Ia menilai, langkah tegas Munjirin juga penting untuk memulihkan kepercayaan publik yang berisiko menurun akibat ketidaksesuaian antara laporan di sistem dan kondisi nyata di lapangan.
“Kepercayaan publik itu dibangun dari pengalaman nyata warga. Ketika mereka melapor dan melihat tidak ada perubahan, tapi di sistem tertulis ‘selesai’, di situlah kepercayaan runtuh,” ucap Agung.
Karena itu, ia mendorong agar instruksi Wali Kota Jakarta Timur tidak berhenti sebagai peringatan, melainkan diikuti dengan evaluasi menyeluruh dan penegakan sanksi bagi aparatur yang terbukti melanggar.
“Ketegasan seperti ini harus menjadi standar, bukan pengecualian. Birokrasi tidak boleh menjadi panggung sandiwara. Ia harus kembali menjadi alat pelayanan yang jujur dan bekerja nyata untuk warga,” pungkasnya.
_-_Copy.png)





_(1).png)

.jpg)

